Apa Itu Tersus Atau Terminal Khusus

Terminal Khusus (Tersus) adalah terminal yang berada di luar Wilayah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Kawasan Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp) yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan bisnis utamanya

Apa Itu Tersus Atau Terminal Khusus? – Dalam UU Pelayaran yang lama, istilah Terminal Khusus disebut Pelabuhan Khusus (PELSUS). Setelah berlakunya UU No. 17 Tahun 2008, istilah Pelabuhan Khusus diubah menjadi Terminal Khusus.

Terminal Khusus (Tersus) adalah terminal yang berada di luar Wilayah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Kawasan Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp) yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan bisnis utamanya.

Sedangkan Dermaga untuk Kepentingan Sendiri (DUKS) adalah dermaga dan fasilitas penunjangnya yang berada dalam lingkungan kerja dan / atau kawasan kepentingan pelabuhan laut yang dibangun, dioperasikan, dan digunakan untuk kepentingan sendiri guna menunjang kepentingan tertentu. kegiatan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran.

Setelah berlakunya UU No. 17 Tahun 2008, istilah DUKS diubah menjadi Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). Arti TUKS dan DUKS adalah sama. Sedangkan yang dimaksud dengan terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri dari tempat berlabuh dan tempat berlabuh serta tempat berlabuh atau tambat, tempat pembuangan, tempat menunggu dan turunnya penumpang dan / atau tempat bongkar muat barang.

Terminal Khusus (TERSUS) dan TUKS dibangun dan dioperasikan hanya untuk mendukung kegiatan utama perusahaan. Pembangunan pelabuhan hanya ditujukan untuk menunjang bisnis utama perseroan. Kegiatan bisnis utama meliputi; pertambangan, energi, kehutanan, pertanian, perikanan, industri, pariwisata, dan docking dan pembuatan kapal.

Untuk lebih jelasnya mengenai pembagian tugas dan tanggung jawab pola ruang dan wilayah di laut, saya rasa akan lebih jelasnya di artikel selanjutnya. Sehingga saat ini hanya membahas tentang garis besarnya saja, pada topik-topik yang berkaitan dengan judul diatas. Saat ini yang sudah sangat jelas memiliki regulasi teknis lanjutan tentang Tersus dan TUKS.

Konsentrasinya Dimiliki Oleh UU. Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Yaitu:

  • Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2015 tentang Pelabuhan
  • Peraturan Menteri Perhubungan No. 51 Tahun 2015 tentang Penatausahaan Pelabuhan
  • Peraturan Menteri Perhubungan No. 20 Tahun. 2017, tentang Tersus dan TUKS
  • Peraturan Menteri Perhubungan No. 24 Tahun. 2017, tentang pencabutan persyaratan kepemilikan modal di bidang angkutan laut, keagenan kapal, usaha bongkar muat, dan badan usaha pelabuhan.

Jika dilihat dari definisinya, pelabuhan adalah suatu kawasan untuk melakukan kegiatan operasional dan pengaturan dalam fungsinya sebagai zona transisi antar moda dalam rantai distribusi logistik. Oleh karena itu, pelabuhan memiliki dan dibagi menjadi terminal yang dibedakan berdasarkan fungsi klasifikasi bongkar muat kargo atau kegiatan usahanya.

Sehingga secara garis besar suatu pelabuhan dapat terdiri dari satu atau lebih terminal layanan untuk layanan transfer antara moda logistik laut dan darat atau sebaliknya. Setiap terminal di suatu pelabuhan memiliki wilayah kegiatan perairan dan darat yang dikenal dengan wilayah kerja dan kepentingan pelabuhan (DLKr dan DLKp), tentunya persyaratan ruang / wilayah dimaksud terkait dengan terminologi keamanan dan keselamatan kegiatan pelayaran.

Pelabuhan atau dalam lingkup terminal yang lebih kecil, terbagi menjadi 2 (dua) sesuai dengan kegiatan pelayanannya yaitu; umum dan khusus. Secara berurutan dibedakan dengan kegiatan usaha yang digunakan sebagai jasa komersial untuk masyarakat umum atau digunakan secara khusus (bukan untuk umum) untuk melayani kegiatan usaha bidang usaha tertentu.

Kegiatan terminal khusus adalah pelayanan dengan ketentuan hanya disediakan untuk kegiatan usaha yang memerlukan sarana dan prasarana peralihan antar moda, yang tidak dapat dilayani oleh pelabuhan umum terdekat.

Keterbatasan layanan kegiatan pelabuhan yang dimaksud bisa saja terkait jarak yang tidak efisien, infrastruktur yang tidak mendukung, atau bahkan tidak adanya pelabuhan umum.

Demikianlah ulasan tentang apa itu tersus atau terminal khusus semoga bermanfaat.

Jenis – Jenis Pelabuhan

Jenis – Jenis Pelabuhan – Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki ribuan pulau yang sebagian besar dikelilingi oleh perairan. Sehingga untuk menghubungkan pulau-pulau tersebut diperlukan modal transportasi yang disebut kapal, untuk kelancaran transportasi, tempat berlabuh dan untuk melakukan kegiatan naik turun penumpang.

Pelabuhan Merupakan suatu tempat yang terdiri atas daratan dan / atau perairan dengan batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan usaha yang digunakan sebagai tempat kapal untuk merapat, menaiki, dan / atau membongkar barang, berupa terminal dan sandar yang dilengkapi dengan kapal. fasilitas keselamatan dan keamanan.

  • Node dalam jaringan transportasi menurut hierarki;
  • Pintu gerbang menuju aktivitas ekonomi;
  • Tempat kegiatan pemindahan moda transportasi;
  • Mendukung kegiatan industri dan / atau perdagangan;
  • Tempat distribusi, produksi dan konsolidasi kargo atau barang; dan
  • Mewujudkan Wawasan Nusantara dan Kedaulatan Negara.

Pelabuhant Utama (PU)

Pelabuhan utama adalah pelabuhan yang fungsi utamanya melayani kegiatan angkutan laut domestik dan internasional, pemindahan muatan angkutan laut domestik dan internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal penumpang dan / atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan tujuan. cakupan pengiriman antar provinsi.

Pelabuhan Pengumpulan (PP)

Pelabuhan Pengumpul merupakan pelabuhan yang fungsi utamanya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, pemindahan dan pemuatan angkutan laut dalam negeri dalam jumlah sedang, dan sebagai tempat asal penumpang dan / atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan pelayanan antarprovinsi. Saat ini sedikitnya terdapat 240 (dua ratus empat puluh) pelabuhan yang merupakan pelabuhan pengumpul yang tersebar di seluruh Indonesia.

Pelabuhan Pengumpan

Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi utamanya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, pemindahan dan pemuatan angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, berfungsi sebagai pengumpan pelabuhan utama dan pelabuhan .

Pelabuhan Pemberian Makan Regional (PR):

Dipandu oleh perencanaan tata ruang provinsi dan pemerataan pembangunan antar provinsi; Berpedoman pada penataan ruang kabupaten / kota serta pemerataan dan peningkatan pembangunan kabupaten / kota;

  • Terletak di sekitar pusat pertumbuhan ekonomi di provinsi;
  • Bertindak sebagai feeder ke Collecting Port dan Main Port;
  • Bertindak sebagai tempat bongkar muat penumpang dan barang dari / ke Pelabuhan Pengumpul dan / atau Pelabuhan Pengumpanan lainnya;
  • Berperan dalam melayani transportasi laut antar kabupaten / kota dalam provinsi;
  • Melayani penumpang dan barang antar kabupaten / kota dan / atau antar kabupaten dalam 1 (satu) kali propinsi;
  • Terletak dekat dengan jalur pelayaran antar pulau ± 25 mil;
  • Kedalaman pelabuhan maksimum -7 mLWS;
  • Memiliki dermaga dengan panjang maksimal 120 m;
  • Memiliki jarak 20 – 50 mil dari Pelabuhan Pemberian Makan Regional lainnya.

Port Pengumpan Lokal (PL):

  • Berpedoman pada penataan ruang kabupaten / kota serta pemerataan dan peningkatan pembangunan kabupaten / kota;
  • Terletak di sekitar pusat pertumbuhan ekonomi kabupaten / kota;
  • Melayani penumpang dan barang antar kabupaten / kota dan / atau antar kabupaten dalam 1 (satu) kali kabupaten / kota;
  • Bertindak sebagai feeder ke Main Port, Collecting Port, dan / atau Pelabuhan Pengumpan Regional;
  • Bertindak sebagai tempat pelayanan penumpang di daerah terpencil, terisolir, perbatasan, dan regional terbatas hanya didukung oleh moda transportasi laut;
  • Bertindak sebagai tempat pelayanan moda transportasi laut untuk menunjang kehidupan komunitas dan berfungsi sebagai tempat multifungsi selain sebagai terminal penumpang  juga untuk melayani kebutuhan bongkar muat masyarakat sekitar;
  • Memiliki jarak 5 – 20 mil dari Pelabuhan Pemberian Makan Lokal lainnya.

Demikianlah ulasan tentang jenis – jenis pelabuhan semoga bermanfaat.