Apa Itu Tersus Atau Terminal Khusus? – Dalam UU Pelayaran yang lama, istilah Terminal Khusus disebut Pelabuhan Khusus (PELSUS). Setelah berlakunya UU No. 17 Tahun 2008, istilah Pelabuhan Khusus diubah menjadi Terminal Khusus.
Terminal Khusus (Tersus) adalah terminal yang berada di luar Wilayah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Kawasan Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp) yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan bisnis utamanya.
Sedangkan Dermaga untuk Kepentingan Sendiri (DUKS) adalah dermaga dan fasilitas penunjangnya yang berada dalam lingkungan kerja dan / atau kawasan kepentingan pelabuhan laut yang dibangun, dioperasikan, dan digunakan untuk kepentingan sendiri guna menunjang kepentingan tertentu. kegiatan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran.
Setelah berlakunya UU No. 17 Tahun 2008, istilah DUKS diubah menjadi Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). Arti TUKS dan DUKS adalah sama. Sedangkan yang dimaksud dengan terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri dari tempat berlabuh dan tempat berlabuh serta tempat berlabuh atau tambat, tempat pembuangan, tempat menunggu dan turunnya penumpang dan / atau tempat bongkar muat barang.
Terminal Khusus (TERSUS) dan TUKS dibangun dan dioperasikan hanya untuk mendukung kegiatan utama perusahaan. Pembangunan pelabuhan hanya ditujukan untuk menunjang bisnis utama perseroan. Kegiatan bisnis utama meliputi; pertambangan, energi, kehutanan, pertanian, perikanan, industri, pariwisata, dan docking dan pembuatan kapal.
Untuk lebih jelasnya mengenai pembagian tugas dan tanggung jawab pola ruang dan wilayah di laut, saya rasa akan lebih jelasnya di artikel selanjutnya. Sehingga saat ini hanya membahas tentang garis besarnya saja, pada topik-topik yang berkaitan dengan judul diatas. Saat ini yang sudah sangat jelas memiliki regulasi teknis lanjutan tentang Tersus dan TUKS.
Konsentrasinya Dimiliki Oleh UU. Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Yaitu:
- Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2015 tentang Pelabuhan
- Peraturan Menteri Perhubungan No. 51 Tahun 2015 tentang Penatausahaan Pelabuhan
- Peraturan Menteri Perhubungan No. 20 Tahun. 2017, tentang Tersus dan TUKS
- Peraturan Menteri Perhubungan No. 24 Tahun. 2017, tentang pencabutan persyaratan kepemilikan modal di bidang angkutan laut, keagenan kapal, usaha bongkar muat, dan badan usaha pelabuhan.
Jika dilihat dari definisinya, pelabuhan adalah suatu kawasan untuk melakukan kegiatan operasional dan pengaturan dalam fungsinya sebagai zona transisi antar moda dalam rantai distribusi logistik. Oleh karena itu, pelabuhan memiliki dan dibagi menjadi terminal yang dibedakan berdasarkan fungsi klasifikasi bongkar muat kargo atau kegiatan usahanya.
Sehingga secara garis besar suatu pelabuhan dapat terdiri dari satu atau lebih terminal layanan untuk layanan transfer antara moda logistik laut dan darat atau sebaliknya. Setiap terminal di suatu pelabuhan memiliki wilayah kegiatan perairan dan darat yang dikenal dengan wilayah kerja dan kepentingan pelabuhan (DLKr dan DLKp), tentunya persyaratan ruang / wilayah dimaksud terkait dengan terminologi keamanan dan keselamatan kegiatan pelayaran.
Pelabuhan atau dalam lingkup terminal yang lebih kecil, terbagi menjadi 2 (dua) sesuai dengan kegiatan pelayanannya yaitu; umum dan khusus. Secara berurutan dibedakan dengan kegiatan usaha yang digunakan sebagai jasa komersial untuk masyarakat umum atau digunakan secara khusus (bukan untuk umum) untuk melayani kegiatan usaha bidang usaha tertentu.
Kegiatan terminal khusus adalah pelayanan dengan ketentuan hanya disediakan untuk kegiatan usaha yang memerlukan sarana dan prasarana peralihan antar moda, yang tidak dapat dilayani oleh pelabuhan umum terdekat.
Keterbatasan layanan kegiatan pelabuhan yang dimaksud bisa saja terkait jarak yang tidak efisien, infrastruktur yang tidak mendukung, atau bahkan tidak adanya pelabuhan umum.
Demikianlah ulasan tentang apa itu tersus atau terminal khusus semoga bermanfaat.

