
Cara mendirikan PT Perorangan
Memulai usaha bisa dimulai dengan mendirikan UMKM atau PT. Ada cara mendirikan PT Perorangan yang bisa Anda coba agar lebih mudah dalam pengelolaan usaha. PT Peroragan sendiri merupakan badan hukum baru yang sudah disahkan oleh Kemenkumham.
PT Perorangan juga sudah memiliki dasar hukum, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan mendirikan PT Perorangan, maka pelaku usaha bisa mendirikan badan usaha, meskipun pendirinya hanya satu orang saja.
Syarat Mendirikan PT Perorangan
Jika Anda tertarik untuk membuat PT perorangan, ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi, diantaranya adalah:
- WNI, minimal sudah berusia 17 ahun dan cakap dalam bidang hukum.
- Mengisi formulir pendirian PT Perorangan.
- Melengkapi data yang diminta oleh pemerintah, yakni nama dan tempat kedudukan PT, jangka waktu berdiri, maksud dan tujuan kegiatan usaha, jumlah modal yang disetor dan digunakan serta data diri lengkap pendiri.
Setelah Anda melengkapi syarat daftar perseroan perorangan diatas, Anda juga harus melengkapi prosedur pendirian PT Perseorangan lanjutan, yakni:
- Memiliki pendiri, minimal satu orang. Pendiri tersebut sudah termasuk pemegang saham atau direktur, tidak harus komisaris.
- Memiliki kegiatan atau usaha, baik usaha mikro atau makro.
- Memiliki surat pernyataan pendirian PT.
- Melakukan pendaftaran PT secara elektronik melalui Menteri Hukum dan HAM RI.
- Mengurus NPWP untuk PT Perseorangan.
- Menurus NIB serta izin usaha Perseoran Perorangan yang dimiliki.
Jika masih ragu mendirikan PT Perseorangan, berikut adalah beberapa kelebihan PT ini dibandingkan dengan PT yang lain, diantaranya adalah:
- Pendirian yang Lebih Mudah
Anda bsa membuat PT Perorangan dengan cara yang lebih mudah dibandingkan dengan PT yang lain. Anda bisa menggunakan aplikasi perseoran perorangan yang akan membantu Anda dalam pendaftaran PT.
Untuk mendirikan PT Perseorangan, Anda juga tidak membutuhkan akta notaris. Bahkan untuk modal awal usaha, Anda bebas menentukan sendiri besarannya. Sebab pemerintah tidak mengatur mengenai besaran modal usaha untuk PT Perseorangan.
- Biaya yang Murah
Mendirikan PT Perseorangan juga tidak menghabiskan banyak dana, Anda hanya membutuhkan budget sekitar 50 ribu rupiah untuk menyelesaikan tahapan pembuatannya. Biaya ini berlaku di semua daerah di Indonesia tanpa terkecuali.
- Tarif Pajak yang Rendah
Tarif pajak yang dibebankan kepada pemilik PT Perseorangan tidak berbeda jauh dengan usaha UMKM. Bahkan tarifnya disamakan, sehingga tidak memberatkan pelaku usaha untuk membayar pajak tiap tahunnya.
- Tersedia Pelayanan Secara Daring
Kini sudah tersedia aplikasi khusus yang bisa digunakan oleh masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran PT Perseorangan secara daring. Aplikasi tersebut dirancang sebaik mungkin, sehingga lebih mudah digunakan oleh masyarakat.
Layanan PT Perseorangan ini juga lebih mudah diakses karena sistem online single yang disediakan. Dengan cara ini, pelaku usaha baik dari UMKM atau PT Perseorangan dapat melanjutkan langsung proses perizinan sampai mendapatkan nomor Induk Berusaha sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Itulah panduan dan cara mendirikan PT Perorangan yang semoga bisa memudahkan Anda dalam membuat dan membangun usaha. Jika Anda mengalami masalah dalam pembuatan izin dan pendirian PT Perorangan, Anda bisa menghubugi kontak customer service di aplikasi tersebut atau menggunakan jasa pendirian PT Perorangan yang legal.
