Jasa Pengurusan SIPA – 08117806881

Mengurus izin sumur bor tidak perlu ribet lagi! Kami siap membantu Anda dalam proses perizinan untuk pembuatan sumur bor dengan cepat dan mudah. WA 08117806881

Memperoleh izin sumur bor untuk keperluan pengambilan air tanah tidaklah mudah. Proses pengurusan izin tersebut melibatkan banyak pihak dan melalui beberapa tahapan. Oleh karena itu, bagi Anda yang ingin membangun sumur bor untuk keperluan pribadi, industri, atau usaha lainnya, menggunakan jasa pengurusan izin sumur bor dapat menjadi pilihan yang tepat.

Mengapa harus menggunakan jasa pengurusan izin sumur bor? Selain karena proses pengurusan yang rumit, menggunakan jasa tersebut juga dapat mempercepat proses pengurusan. Para ahli di bidang ini sudah memiliki pengalaman dan pengetahuan yang dibutuhkan untuk mengurus semua persyaratan yang diperlukan. Dengan menggunakan jasa pengurusan izin sumur bor, Anda dapat memfokuskan perhatian Anda pada pengembangan bisnis Anda tanpa perlu khawatir tentang masalah izin.

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin sumur bor antara lain adalah studi kelayakan, penyusunan rancangan sumur bor, uji coba sumur bor, dan pemantauan kualitas air tanah. Selain itu, ada juga persyaratan administratif seperti pengajuan permohonan izin dan pembayaran biaya administrasi.

Berikut yang bisa kami bantu dalam proses perizinan SIPA:
1. Persetujuan Pengeboran (dari Kementerian ESDM)
2. Persetujuan Studi Kelayakan (dari Kementerian ESDM)
3. SIPA (OSS RBA)

Ketiga Izin diatas adalah kewenangan Badan Geologi Pusat Air Tanah Geologi dan Tata Lingkungan. Kami akan bandtu Anda untuk mengurus semua nya.

Mengurus izin sumur bor sendiri dapat memakan waktu dan energi Anda, serta memerlukan pengetahuan dan keterampilan yang tepat. Oleh karena itu, menggunakan jasa pengurusan izin sumur bor dapat membantu Anda memperoleh izin yang diperlukan secara efisien dan efektif.

Tak hanya itu, jasa pengurusan izin sumur bor juga memberikan manfaat lain seperti konsultasi teknis tentang proses pengajuan izin, pelayanan yang cepat dan efektif, serta penerbitan sertifikat yang diperlukan setelah izin diberikan.

Jangan ragu untuk menggunakan jasa pengurusan izin sumur bor jika Anda membutuhkannya. Dengan demikian, Anda akan terhindar dari masalah hukum yang mungkin terjadi jika izin tidak diperoleh dengan benar. Selain itu, Anda juga akan memperoleh izin dengan cepat dan efektif sehingga dapat segera memulai pengambilan air tanah untuk keperluan yang Anda butuhkan.

Silakan Hubungi kami di Nomor 0811-7806-881

Area layanan jasa perizinan SIPA antara lain :
Aceh Selatan Tapak Tuan
Aceh Tenggara Kutacane
Aceh Timur Idi Rayeuk
Aceh Tengah Takengon
Aceh Barat Meulaboh
Aceh Besar Kota Jantho
Pidie Sigli
Aceh Utara Lhoksukon
Simeulue Sinabang
Aceh Singkil Singkil
Bireuen
Aceh Barat Daya Blangpidie
Gayo Lues Blang Kejeren
Aceh Jaya Calang
Nagan Raya Suka Makmue
Aceh Tamiang Karang Baru
Bener MeriahSimpang Tiga Redelong
Kota Banda Aceh
Kota Sabang
Kota Lhokseumawe
Kota Langsa
Kota SubulussalamTapanuli Tengah
Tapanuli Utara
Tapanuli Selatan
Nias
Langkat
Karo
Deli Serdang
Simalungun
Asahan
Labuhanbatu
Dairi
Toba Samosir
Mandailing Natal
Nias Selatan
Pakpak Bharat
Humbang Hasundutan
Samosir
Serdang Berdagai
Batubara
Padang Lawas Utara
Labuhanbatu Utara
Labuhanbatu Selatan
Nias Utara
Nias Barat
Kota Medan
Kota Pematang Siantar
Kota Sibolga
Kota Tanjung Balai
Kota Binjai
Kota Tebing Tinggi
Kota Padangsidempuan
Kota Gunungsitoli
Kota Padang Lawas
Bengkalis
Indragiri Hilir Tembilahan
Indragiri Hulu Rengat
Kampar Bangkinang
Kuantan Singingi Taluk Kuantan
Pelalawan Pangkalan Kerinci
Rokan Hilir Bagan Siapi-api
Rokan Hulu Pasir Pengaraian
Siak Sri Indrapura
Kep. Meranti Selatpanjang
Kota Dumai
Kota PekanbaruPesisir Selatan Painan
Solok Arosuka
Sijunjung Muaro Sijunjung
Tanah Datar Batusangkar
Padang Pariaman Parit Malintang
Agam Lubuk Basung
Lima Puluh Kota Sarilamak
Pasaman Lubuk Sikaping
Kepulauan Mentawai Tuapejat
Dharmasraya Pulau Punjung
Solok Selatan Padang Aro
Pasaman Barat Simpang Ampek
Kota Padang
Kota Solok
Kota Sawahlunto
Kota Padangpanjang
Kota Bukittinggi
Kota Payakumbuh
Kota PariamanKerinci Siulak
Merangin Bangko
Sarolangun
Batanghari Muara Bulian
Muaro Jambi Sengeti
Tanjung Jabung Barat Kuala Tungkal
Tanjung Jabung Timur Muara Sabak
Muara Bungo
Muara Tebo
Kota Jambi
Kota Sungai Penuh
Bengkulu Selatan Manna
Rejang Lebong Curup
Bengkulu Utara Arga Makmur
Kaur Bintuhan
Seluma Tais
Mukomuko
Lebong Muara Aman
Kepahiang
Bengkulu Tengah Karang Tinggi
Kota Bengkulu
Ogan Komering Ulu Baturaja
Ogan Komering Ilir Kayu Agung
MuaraEnim
Lahat
Rawas Muara Beliti
Musi Banyuasin Sekayu
Banyuasin Pangkalan Balai
Ogan Komering Ulu Timur Martapura
Ogan Komering Ulu Selatan Muara Dua
Ogan Ilir Indralaya
Empat Lawang Tebing Tinggi
Penukal Abab Lematang Ilir Talang Ubi
Musi Rawas Utara Rupit
Kota Palembang
Kota Pagar Alam
Kota Lubuk Linggau
Kota Prabumulih

Lampung Tengah Gunung Sugih
Lampung Utara Kotabumi
Lampung Selatan Kalianda
Lampung Barat Liwa
Lampung Timur Sukadana
Mesuji Wiralaga Mulya
Pesawaran Gedong Tataan
Pesisir Barat Krui
Pringsewu
Tulang Bawang Menggala
Tulang Bawang Barat Tulang Bawang Tengah
Tanggamus Kota Agung
Way Kanan Blambangan Umpu
Kota Lampung Tanjung Karang
Kota Metro
Lebak Rangkasbitung
Pandeglang
Serang Ciruas
Tangerang Tigaraksa
Kota Cilegon
Kota Serang
Kota Tangerang
Kota Tangerang Selatan
Bogor Cibinong
Sukabumi Pelabuhanratu
Cianjur
Bandung Soreang
Garut Tarogong Kidul
Tasikmalaya Singaparna
Ciamis
Kuningan
Cirebon Sumber
Majalengka
Sumedang
Indramayu
Subang
Purwakarta
Karawang
Bekasi Cikarang
Bandung Barat Ngamprah
Pangandaran Parigi
Kota Bogor
Kota Sukabumi
Kota Bandung
Kota Cirebon
Kota Bekasi
Kota Depok
Kota Cimahi
Kota Tasikmalaya
Kota Banjar
Cilacap
Banyumas Purwokerto
Purbalingga
Banjarnegara
Kebumen
Purworejo
Wonosobo
Magelang Mungkid
Boyolali
Klaten
Sukoharjo
Wonogiri
Karanganyar
Sragen
Grobogan Purwodadi
Blora
Rembang
Pati
Kudus
Jepara
Demak
Semarang Ungaran
Temanggung
Kendal
Batang
Pekalongan Kajen
Pemalang
Tegal Slawi
Brebes
Kota Magelang
Kota Surakarta
Kota Salatiga
Kota Semarang
Kota Pekalongan
Kota Tegal
Kulon Progo Wates
Bantul
Gunungkidul Wonosari
Sleman
Kota Yogyakarta
Pacitan
Ponorogo
Trenggalek
Tulungagung
Blitar Kanigoro
Kediri Ngasem
Malang Kepanjen
Lumajang
Jember
Banyuwangi
Bondowoso
Situbondo
Probolinggo Kraksaan
Pasuruan Bangil
Sidoarjo
Mojokerto Mojosari
Jombang
Nganjuk
Madiun Caruban
Magetan
Ngawi
Bojonegoro
Tuban
Lamongan
Gresik
Bangkalan
Sampang
Pamekasan
Sumenep
Kota Kediri
Kota Blitar
Kota Malang
Kota Probolinggo
Kota Pasuruan
Kota Mojokerto
Kota Madiun
Kota Surabaya
Kota Batu
Sambas Pemangkat
Mempawah Sungai Kunyit
Sanggau
Ketapang Tumbang Titi
Sintang
Kapuas Hulu Putussibau
Bengkayang
Landak Ngabang
Sekadau
Melawi Nanga Pinoh
Kayong Utara Sukadana
Kubu Raya Sungai Raya
Kota Pontianak
Kota Singkawang
Kotawaringin Barat Pangkalan Bun
Kotawaringin Timur Sampit
Kapuas Kuala Kapuas
Barito Selatan Buntok
Barito Utara Muara Teweh
Katingan Kasongan
Seruyan Kuala Pembuang
Sukamara
Lamandau Nanga Bulik
Gunung Mas Kuala Kurun
Pulang Pisau
Murung Raya Puruk Cahu
Barito Timur Tamiyang Layang
Kota Palangka Raya
Tanah Laut Pelaihari
Kotabaru
Banjar Martapura
Barito Kuala Marabahan
Tapin Rantau
Hulu Sungai Selatan Kandangan
Hulu Sungai Tengah Barabai
Hulu Sungai Utara Amuntai
Tabalong Tanjung
Tanah Bumbu Batulicin
Balangan Paringin
Kota Banjarmasin
Kota Banjarbaru
Paser Tana Paser
Kutai Kartanegara Tenggarong
Berau Tanjung Redeb
Kutai Barat Sendawar
Kutai Timur Sanggata
Panajam Paser Utara Penajam
Mahakam Ulu Ujoh Bilang
Kota Balikpapan
Kota Samarinda
Kota Bontang
Bulungan Tanjungselor
Malinau
Nunukan
Tana Tidung Tideng Pale
Kota Tarakan
Bolaang Mongondow Lolak
Minahasa Tondano
Kepulauan Sangihe Tahuna
Kepulauan Talaud Melonguane
Minahasa Selatan Amurang
Minahasa Utara Airmadidi
Minahasa Tenggara Ratahan
Bolaang Mondondow Utara Boroko
Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Ondong Siau
Bolaang Mondondow Timur Tutuyan
Bolaang Mondondow Selatan Bolaang Uki
Kota Manado
Kota Bitung
Kota Tomohon
Kota Kotamobagu
Boalemo Tilamuta
Bone Bolango Suwawa
Gorontalo Limboto
Gorontalo Utara Kwandang
Pohuwat Marisa
Kota Gorontalo
Banggai Luwuk
Poso
Donggala Banawa
Tolitoli
Buol
Morowali Bungku
Banggai Kepulauan Salakan
Parigi Moutong Parigi
Tojo Una-Una Ampana
Sigi Sigi Biromaru
Banggai Laut Banggai
Morowali Utara Kolonedale
Kota Palu
Bombana Rumbia
Buton Pasarwojo
Buton Selatan Batauga
Buton Tengah Labungkari
Buton Utara Buranga
Kolaka
Kolaka Timur Tirawuta
Kolaka Utara Lasusua
Konawe Unaaha
Konawe Kepulauan Langara
Konawe Selatan Andolo
Konawe Utara Wanggudu
Muna Raha
Muna Barat Laworo
Wakatobi Wangi-wangi
Kota Bau-Bau
Kota Kendari
Kepulauan Selayar Benteng
Bulukumba
Bantaeng
Jeneponto Bontosunggu
Takalar Pattallassang
Gowa Sungguminasa
Sinjai
Bone Watampone
Maros Turikale
Pangkajene dan Kepulauan Pangkajene
Barru
Soppeng Watansoppeng
Wajo Sengkang
Sidenreng Rappang Watang Sidenreng
Pinrang
Enrekang
Luwu Belopa
Tana Toraja Makale
Luwu Utara Masamba
Luwu Timur Malili
Toraja Utara Rantepao
Kota Makassar
Kota Parepare
Kota Palopo
Buru Namlea
Buru Selatan Namrole
Kepulauan Aru Dobo
Maluku Barat Daya Tiakur
Maluku Tengah Masohi
Maluku Tenggara Langgur
Maluku Tenggara Barat Saumlaki
Seram Bagian Barat Piru
Seram Bagian Timur Bula
Kota Ambon
Kota Tual
Halmahera Barat Jailolo
Halmahera Tengah Weda
Halmahera Utara Tobelo
Halmahera Selatan Labuha
Kepulauan Sula Sanana
Halmahera Timur Maba
Pulau Morotai Daruba
Pulau Taliabu Bobong
Kota Ternate
Kota Tidore Kepulauan
Lombok Barat Gerung
Lombok Tengah Praya
Lombok Timur Selong
Sumbawa Sumbawa Besar
Dompu
Bima Raba
Sumbawa Barat Taliwang
Lombok Utara Tanjung
Kota Mataram
Kota Bima
Kupang Oelamasi
Timor Tengah Selatan Soe
Timor Tengah Utara Kefamenanu
Belu Atambua
Alor Kalabahi
Flores Timur Larantuka
Sikka Maumere
Ende
Ngada Bajawa
Manggarai Ruteng
Sumba Timur Waingapu
Sumba Barat Waikabubak
Lembata Lewoleba
Rote Ndao Baa
Manggarai Barat Labuan Bajo
Nagekeo Mbay
Sumbah Tengah Waibakul
Sumba Barat Daya Tambolaka
Manggarai Timur Borong
Sabu Raijua Seba
Malaka Betun
Kota Kupang
Jembrana
Tabanan
Bandung
Gianyar
Klungkung
Bangli
Karangasem
Buleleng
Kota Denpasar
Kabupaten Fakfak Fakfak
Kabupaten Kaimana
Kabupaten Manokwari
Kabupaten Manokwari Selatan Ransiki
Kabupaten Pegunungan Arfak Anggi
Kabupaten Teluk Bintuni Bintuni
Kabupaten Teluk Wondama
Kabupaten Maybrat Kumurkek B
Kabupaten Raja Ampat Waisai
Kabupaten Sorong Aimas
Kabupaten Sorong Selatan Teminabuan
Kabupaten Tambrauw Fef
Kota Sorong
Kabupaten Biak Numfor
Kabupaten Jayapura Sentani
Kabupaten Keerom Arso
Kabupaten Kepulauan Yapen Serui Kota
Kabupaten Mamberamo Raya Burmeso
Kabupaten Sarmi Sarmi
Kabupaten Supiori Sorendiweri
Kabupaten Waropen Botawa
Kota Jayapura
Kabupaten Deiyai Tigi
Kabupaten Dogiyai Kamu
Kabupaten Intan Jaya Sugapa
Kabupaten Mimika Timika
Kabupaten Nabire Nabire
Kabupaten Paniai Enarotali
Kabupaten Puncak Ilaga
Kabupaten Puncak Jaya
Kabupaten Jayawijaya Wamena
Kabupaten Lanny Jaya Tiom
Kabupaten Mamberamo Tengah Kobakma
Kabupaten Nduga Kenyam
Kabupaten Pegunungan Bintang Oksibil
Kabupaten Tolikara Karubaga
Kabupaten Yalimo Elelim
Kabupaten Yahukimo
Kabupaten Asmat Agats
Kabupaten Boven Digoel Tanah Merah
Kabupaten Mappi Kepi
Kabupaten Merauke


Begini Cara Mendirikan PT Perorangan, Banyak Kelebihannya!

Ada cara mendirikan PT Perorangan yang bisa Anda coba agar lebih mudah dalam pengelolaan usaha. PT Peroragan sendiri merupakan badan hukum baru yang sudah disahkan oleh Kemenkumham.

Cara mendirikan PT Perorangan

Memulai usaha bisa dimulai dengan mendirikan UMKM atau PT.  Ada cara mendirikan PT Perorangan yang bisa Anda coba agar lebih mudah dalam pengelolaan usaha. PT Peroragan sendiri merupakan badan hukum baru yang sudah disahkan oleh Kemenkumham.

PT Perorangan juga sudah memiliki dasar hukum, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan mendirikan PT Perorangan, maka pelaku usaha bisa mendirikan badan usaha, meskipun pendirinya hanya satu orang saja.

Syarat Mendirikan PT Perorangan

Jika Anda tertarik untuk membuat PT perorangan, ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi, diantaranya adalah:

  • WNI, minimal sudah berusia 17 ahun dan cakap dalam bidang hukum.
  • Mengisi formulir pendirian PT Perorangan.
  • Melengkapi data yang diminta oleh pemerintah, yakni nama dan tempat kedudukan PT, jangka waktu berdiri, maksud dan tujuan kegiatan usaha, jumlah modal yang disetor dan digunakan serta data diri lengkap pendiri.

Setelah Anda melengkapi syarat daftar perseroan perorangan diatas, Anda juga harus melengkapi prosedur pendirian PT Perseorangan lanjutan, yakni:

  • Memiliki pendiri, minimal satu orang. Pendiri tersebut sudah termasuk pemegang saham atau direktur, tidak harus komisaris.
  • Memiliki kegiatan atau usaha, baik usaha mikro atau makro.
  • Memiliki surat pernyataan pendirian PT.
  • Melakukan pendaftaran PT secara elektronik melalui Menteri Hukum dan HAM RI.
  • Mengurus NPWP untuk PT Perseorangan.
  • Menurus NIB serta izin usaha Perseoran Perorangan yang dimiliki.

Jika masih ragu mendirikan PT Perseorangan, berikut adalah beberapa kelebihan PT ini dibandingkan dengan PT yang lain, diantaranya adalah:

  • Pendirian yang Lebih Mudah

Anda bsa membuat PT Perorangan dengan cara yang lebih mudah dibandingkan dengan PT yang lain. Anda bisa menggunakan aplikasi perseoran perorangan yang akan membantu Anda dalam pendaftaran PT.

Untuk mendirikan PT Perseorangan, Anda juga tidak membutuhkan akta notaris. Bahkan untuk modal awal usaha, Anda bebas menentukan sendiri besarannya. Sebab pemerintah tidak mengatur mengenai besaran modal usaha untuk PT Perseorangan.

  • Biaya yang Murah

Mendirikan PT Perseorangan juga tidak menghabiskan banyak dana, Anda hanya membutuhkan budget sekitar 50 ribu rupiah untuk menyelesaikan tahapan pembuatannya. Biaya ini berlaku di semua daerah di Indonesia tanpa terkecuali.

  • Tarif Pajak yang Rendah

Tarif pajak yang dibebankan kepada pemilik PT Perseorangan tidak berbeda jauh dengan usaha UMKM. Bahkan tarifnya disamakan, sehingga tidak memberatkan pelaku usaha untuk membayar pajak tiap tahunnya.

  • Tersedia Pelayanan Secara Daring

Kini sudah tersedia aplikasi khusus yang bisa digunakan oleh masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran PT Perseorangan secara daring. Aplikasi tersebut dirancang sebaik mungkin, sehingga lebih mudah digunakan oleh masyarakat.

Layanan PT Perseorangan ini juga lebih mudah diakses karena sistem online single yang disediakan. Dengan cara ini, pelaku usaha baik dari UMKM atau PT Perseorangan dapat melanjutkan langsung proses perizinan sampai mendapatkan nomor Induk Berusaha sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Itulah panduan dan cara mendirikan PT Perorangan yang semoga bisa memudahkan Anda dalam membuat dan membangun usaha. Jika Anda mengalami masalah dalam pembuatan izin dan pendirian PT Perorangan, Anda bisa menghubugi kontak customer service di aplikasi tersebut atau menggunakan jasa pendirian PT Perorangan yang legal.

Cerita Tentang Uang

avatar Ayu Diah Lestariayuditari

Tiap kali bolak – balik buka sosial media, sering sekali topik tentang finansial berseliweran. Entah yang diposting oleh teman dekat, para CFP (Certified Financial Planner) yang saya follow, atau pun halaman khusus yang memang membahasa mengenai keuangan.

Menjadi sebuah pemicu tulisan ini setelah suatu hal terjadi pada orang yang cukup saya kenal.

Umpamakan saja namanya Ibu Kartini, seorang ibu rumah tangga bersuamikan aparat negara golongan menengah. Memiliki 3 orang anak; yang sulung sudah bekerja dan yang lain masih kuliah dan duduk di bangku SMA. Selama ini keluarga Ibu Kartini tinggal di rumah dinas pemerintahan dimana biaya listrik dan air ditanggung pemerintah. Penghasilan suaminya tidak besar, tapi bisa dibilang lebih untuk sekedar kebutuhan hidup sehari – hari.

Beberapa hari yang lalu saya dapat kabar kalau sekarang suaminya Ibu Kartini memutuskan untuk pensiun dini setelah menerima surat putusan mutasi ke luar Pulau Jawa. Dengan berakhirnya masa kerja, berakhir pula masa tinggal mereka…

Lihat pos aslinya 964 kata lagi

Kapal Pesiar Dijual

Kapal Cruises Dijual, Surat Lengkap, Izin Lengkap, Lokasi di Labuhan Bajo Info WA 08117806881

Kapal Pesiar/Cruise Dijual WA 08117806881

Dijual kapal kayu sangat cocok untuk Anda yang hobby traveling dan cruising.

Boat details:
• Length: 23m
• Width: 4.2m
• Draft : 1.4m
• Boat Body Constructuion from ironwood borneo / ulin kalimantan
• Engine: Diesel Mitsubishi 190 PK
• Diesel supply 1200 liter
• Fresh water Supply 4500 liter
• GT 44 Ton
• NT 13 Ton

The boat can accommodate:
• 14 passengers
• 3 bathroom
• 2 share cabin for @4 people with AC
• 3 double cabin for @2 people with AC

Sangat cocok untuk Cruises ke Pulau Komodo dan bersantai bersama teman-teman.

Siapa cepat dia dapat, silakan hub WA 08117806881

KLIK DISINI UNTUK CHAT WHATSAPP

Tampak haluan kapal
Tampak buritan kapal lantai atas
Tampak buritan kapal lantai atas
Tampak kabin 1
Tampak kabin 2
Tampak Kabin 3
Tampak Kabin 4
Tampak Kabin 5
Tampak Toilet

Incoming search by : jual kapal, jual kapal pesiar, jual kapal kayu, jual kapal pesiar pribadi, harga kapal pesiar pribadi, jual kapal pesiar kayu, harga kapal cruised kayu, jual kapal cruise kayu, harga kapal pesiar buatan indonesia, harga kapal pesiar kecil, jual beli kapal pesiar bekas, harga kapal pesiar pribadi murah, harga kapal pesiar kecil mewah, harga kapal keluarga, jual beli kapal bekas, jual beli kapal kayu

Terima Jual Beli kapal atau mau titip jual kapal silakan hubungi saya di 08117806881

Lagu Legend – Bintang di Surga

Lagu ini mengingatkan masa remaja tahun 2004 dahulu kebanyakan remaja gengsi dengan band yang mereka dengar salah satu nya peterpan, kebanyakan remaja jakarta dulu berkiblat pada budaya barat dari hobby hingga music, Dan pada akhirnya setelah semua berlalu semua tumbuh kembang menjadi lebih dewasa barulah kalian sadar akan arti dari sebuah lagu yang Noah/Peterpan ciptakan.

Lagu yang viral pada masanya.

Jasa Pembuatan Peta Polygon SHP untuk OSS RBA – WA 082278928442

Jasa Pembuatan Peta Polygon SHP untuk keperluan perizinan Nomor induk berusaha di OSS atau Online Single Submission WA 082278928442

JASA PEMBUATAN PETA POLYGON SHP UNTUK OSS RBA

Jasa Pembuatan peta polygon SHP untuk keperluan perizinan Nomor induk berusaha di OSS atau Online Single Submission. Sekarang dalam membuat izin NIB tidak segampang dulu. Dahulu kita hanya input koordinat lokasi usaha, dan kita bisa mengetahui koordinatnya melalui Hp android di google maps. namun sekarang wajib dibuatkan peta berformat SHP alias lokasi maps harus sama persis dengan lokasi usaha kita.

Jadi setiap ada penambahan lokasi usaha kita wajib upload peta polygon nya. Jika usaha kita ada 5 cabang berbeda maka wajib dibuatkan peta polygon nya. Disini saya menawarkan jasa pembuatan peta polygon format SHP untuk berkas tambahan di OSS RBA.

Menurut wikipedia peta polygon adalah peta geometri yang mereprenstasikan objek. Pada dasarnya peta polygon terdiri dari titik-titik yang saling terhubung (polyline).

Jika Anda tidak mau repot maka sekalian juga NIB bisa kami buatkan, atau jika anda hanya butuh peta SHP maka tinggal hubungi saya di WA 0822 78928442 atau klik wa.me/6282278928442

Syarat Layanan :

  1. Kirimkan ke kami koorndinat pasti usaha anda ( melalui sharelokasi WA atau Aplikasi Time Stamp)
  2. Kami kirimkan peta hasil pencitraan satelit untuk memastikan lokasi peta tersebut benar atau tidak.
  3. Setelah lokasi peta di konfirmasi kami segera hitung estimasi biaya
  4. Biaya tergantung kerumitan lokasi peta yang pastinya biaya kami terjangkau.
  5. Bayar biaya via transfer bank
  6. Kami Kerjakan Petanya (Maximal 2 hari kerja)
  7. Kami kirim file SHP via email
  8. selesai

Yang Anda dapatkan adalah File SHP dengan Compress ZIP, tinggal upload ke OSS RBA.

SEDIKIT TESTIMONI UNTUK KAMI

Incoming search by: jasa pembuatan peta polygon, jasa buat peta SHP, jasa pembuatan peta SHP, peta SHP untuk OSS RBA, biaya buat peta polygon, biaya pembuatan peta SHP, jasa buat peta murah, jasa peta poligon, jasa peta SHP polygon, harga peta polygon shp, harga buat peta SHP, harga jasa pembuatan peta SHP, jasa buat peta terbaik, jasa buat peta termurah, jasa buat peta terpercaya.

Syarat Izin Membangun Tersus

Terminal Khusus ini hanya dapat dibangun, dan dioperasikan sebagai berikut:
• Pelabuhan terdekat tidak dapat menampung kegiatan utama instansi pemerintah atau badan usaha; dan
• Berdasarkan pertimbangan ekonomi dan teknis, operasi akan lebih efektif dan efisien.

Syarat Izin Membangun Tersus – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (UU Nomor 17 Tahun 2008) Pelabuhan diartikan sebagai suatu tempat yang terdiri dari daratan dan perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan perusahaa.

Yang digunakan sebagai tempat kapal untuk merapat, menaiki dan menurunkan penumpang, dan atau bongkar muat barang, berupa terminal khusus dan sandar kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan untuk kegiatan penunjang pelayaran dan pelabuhan serta tempat angkutan intra dan antar moda angkutan. .

Dari pengertian diatas dapat kita lihat bahwa di dalam sebuah pelabuhan terdapat terminal dan sandaran kapal untuk melakukan aktivitas di pelabuhan tersebut. Yang dimaksud dengan terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri dari tempat berlabuh dan tempat berlabuhnya kapal, tempat penumpukan, tempat menunggu dan menaiki penumpang, dan / atau tempat bongkar muat barang.

Untuk menunjang kegiatan usaha tertentu untuk kepentingan sendiri, dapat dibangun terminal-terminal berikut ini:

Terminal Khusus

Merupakan terminal yang terletak di luar wilayah kerja dan wilayah kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan bisnis utamanya.

Terminal Untuk Kepentingan Sendiri

Merupakan terminal yang terletak di Wilayah Lingkungan Kerja dan Kawasan Kepentingan Pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan bisnis utamanya.

Terminal Khusus

Untuk menunjang kegiatan tertentu di luar Wilayah Kerja dan Kepentingan Lingkungan untuk pelabuhan laut dan pelabuhan sungai serta dana, dapat dibangun terminal khusus untuk kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha utamanya.

Kawasan Lingkungan Kerja (DLKr) merupakan perairan, daratan di pelabuhan, dan terminal khusus yang dapat digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan. Sedangkan yang dimaksud dengan Kawasan Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah perairan di sekitar wilayah kerja perairan pelabuhan yang digunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.

  • Dengan pembangunan Terminal Khusus:
  • Atur menjadi bagian dari pelabuhan terdekat;
  • Harus memiliki DLKr dan DLKp; dan
  • Instansi pemerintah yang menjalankan fungsi untuk keselamatan dan keamanan pelayaran ditempatkan, serta lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan sesuai kebutuhan.

Untuk alasan ini, dalam membangun Terminal Khusus, DLKr dan DLKp juga harus disediakan untuk kepentingan penggunaan terminal untuk:

  • Bidang penimbunan;
  • Tempat kegiatan bongkar muat;
  • Jalur pelayaran dan penyeberangan kapal;
  • Penanganan kapal;
  • Kebutuhan darurat; dan
  • Tempat berlabuh kapal.

Persyaratan Pengembangan

Terminal Khusus ini hanya dapat dibangun, dan dioperasikan sebagai berikut:

  • Pelabuhan terdekat tidak dapat menampung kegiatan utama instansi pemerintah atau badan usaha; dan
  • Berdasarkan pertimbangan ekonomi dan teknis, operasi akan lebih efektif dan efisien. Selanjutnya akan menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran

Selain itu, untuk menjalankan bisnis utamanya, Terminal Khusus juga dapat dibangun untuk mendukung kegiatan pemerintahan, penelitian, pendidikan dan pelatihan serta kegiatan sosial. Kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut:

  • Pertambangan;
  • perikanan;
  • energi;
  • industri;
  • kehutanan;
  • pariwisata;
  • pertanian;
  • galangan kapal.

Penggunaan Terminal Khusus juga dapat digunakan untuk mendukung usaha anak perusahaan yang sesuai dengan pelaku usaha sejenis dan pemasok bahan baku serta alat penunjang produksi untuk kebutuhan usaha yang bersangkutan.

Pengelola Terminal Khusus berkewajiban menyediakan dan memelihara Fasilitas Penunjang Navigasi Berlayar, kolam pelabuhan, jalur pelayaran, fasilitas tambat dan fasilitas pelabuhan lainnya serta fasilitas yang diperlukan untuk kegiatan pemerintahan di Terminal Khusus.

Demikianlah ulasan tentang Syarat izin membangun tersus semoga bermanfaat.

Apa Itu Tersus Atau Terminal Khusus

Terminal Khusus (Tersus) adalah terminal yang berada di luar Wilayah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Kawasan Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp) yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan bisnis utamanya

Apa Itu Tersus Atau Terminal Khusus? – Dalam UU Pelayaran yang lama, istilah Terminal Khusus disebut Pelabuhan Khusus (PELSUS). Setelah berlakunya UU No. 17 Tahun 2008, istilah Pelabuhan Khusus diubah menjadi Terminal Khusus.

Terminal Khusus (Tersus) adalah terminal yang berada di luar Wilayah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Kawasan Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp) yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan bisnis utamanya.

Sedangkan Dermaga untuk Kepentingan Sendiri (DUKS) adalah dermaga dan fasilitas penunjangnya yang berada dalam lingkungan kerja dan / atau kawasan kepentingan pelabuhan laut yang dibangun, dioperasikan, dan digunakan untuk kepentingan sendiri guna menunjang kepentingan tertentu. kegiatan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran.

Setelah berlakunya UU No. 17 Tahun 2008, istilah DUKS diubah menjadi Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). Arti TUKS dan DUKS adalah sama. Sedangkan yang dimaksud dengan terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri dari tempat berlabuh dan tempat berlabuh serta tempat berlabuh atau tambat, tempat pembuangan, tempat menunggu dan turunnya penumpang dan / atau tempat bongkar muat barang.

Terminal Khusus (TERSUS) dan TUKS dibangun dan dioperasikan hanya untuk mendukung kegiatan utama perusahaan. Pembangunan pelabuhan hanya ditujukan untuk menunjang bisnis utama perseroan. Kegiatan bisnis utama meliputi; pertambangan, energi, kehutanan, pertanian, perikanan, industri, pariwisata, dan docking dan pembuatan kapal.

Untuk lebih jelasnya mengenai pembagian tugas dan tanggung jawab pola ruang dan wilayah di laut, saya rasa akan lebih jelasnya di artikel selanjutnya. Sehingga saat ini hanya membahas tentang garis besarnya saja, pada topik-topik yang berkaitan dengan judul diatas. Saat ini yang sudah sangat jelas memiliki regulasi teknis lanjutan tentang Tersus dan TUKS.

Konsentrasinya Dimiliki Oleh UU. Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Yaitu:

  • Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2015 tentang Pelabuhan
  • Peraturan Menteri Perhubungan No. 51 Tahun 2015 tentang Penatausahaan Pelabuhan
  • Peraturan Menteri Perhubungan No. 20 Tahun. 2017, tentang Tersus dan TUKS
  • Peraturan Menteri Perhubungan No. 24 Tahun. 2017, tentang pencabutan persyaratan kepemilikan modal di bidang angkutan laut, keagenan kapal, usaha bongkar muat, dan badan usaha pelabuhan.

Jika dilihat dari definisinya, pelabuhan adalah suatu kawasan untuk melakukan kegiatan operasional dan pengaturan dalam fungsinya sebagai zona transisi antar moda dalam rantai distribusi logistik. Oleh karena itu, pelabuhan memiliki dan dibagi menjadi terminal yang dibedakan berdasarkan fungsi klasifikasi bongkar muat kargo atau kegiatan usahanya.

Sehingga secara garis besar suatu pelabuhan dapat terdiri dari satu atau lebih terminal layanan untuk layanan transfer antara moda logistik laut dan darat atau sebaliknya. Setiap terminal di suatu pelabuhan memiliki wilayah kegiatan perairan dan darat yang dikenal dengan wilayah kerja dan kepentingan pelabuhan (DLKr dan DLKp), tentunya persyaratan ruang / wilayah dimaksud terkait dengan terminologi keamanan dan keselamatan kegiatan pelayaran.

Pelabuhan atau dalam lingkup terminal yang lebih kecil, terbagi menjadi 2 (dua) sesuai dengan kegiatan pelayanannya yaitu; umum dan khusus. Secara berurutan dibedakan dengan kegiatan usaha yang digunakan sebagai jasa komersial untuk masyarakat umum atau digunakan secara khusus (bukan untuk umum) untuk melayani kegiatan usaha bidang usaha tertentu.

Kegiatan terminal khusus adalah pelayanan dengan ketentuan hanya disediakan untuk kegiatan usaha yang memerlukan sarana dan prasarana peralihan antar moda, yang tidak dapat dilayani oleh pelabuhan umum terdekat.

Keterbatasan layanan kegiatan pelabuhan yang dimaksud bisa saja terkait jarak yang tidak efisien, infrastruktur yang tidak mendukung, atau bahkan tidak adanya pelabuhan umum.

Demikianlah ulasan tentang apa itu tersus atau terminal khusus semoga bermanfaat.

Jenis – Jenis Pelabuhan

Jenis – Jenis Pelabuhan – Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki ribuan pulau yang sebagian besar dikelilingi oleh perairan. Sehingga untuk menghubungkan pulau-pulau tersebut diperlukan modal transportasi yang disebut kapal, untuk kelancaran transportasi, tempat berlabuh dan untuk melakukan kegiatan naik turun penumpang.

Pelabuhan Merupakan suatu tempat yang terdiri atas daratan dan / atau perairan dengan batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan usaha yang digunakan sebagai tempat kapal untuk merapat, menaiki, dan / atau membongkar barang, berupa terminal dan sandar yang dilengkapi dengan kapal. fasilitas keselamatan dan keamanan.

  • Node dalam jaringan transportasi menurut hierarki;
  • Pintu gerbang menuju aktivitas ekonomi;
  • Tempat kegiatan pemindahan moda transportasi;
  • Mendukung kegiatan industri dan / atau perdagangan;
  • Tempat distribusi, produksi dan konsolidasi kargo atau barang; dan
  • Mewujudkan Wawasan Nusantara dan Kedaulatan Negara.

Pelabuhant Utama (PU)

Pelabuhan utama adalah pelabuhan yang fungsi utamanya melayani kegiatan angkutan laut domestik dan internasional, pemindahan muatan angkutan laut domestik dan internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal penumpang dan / atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan tujuan. cakupan pengiriman antar provinsi.

Pelabuhan Pengumpulan (PP)

Pelabuhan Pengumpul merupakan pelabuhan yang fungsi utamanya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, pemindahan dan pemuatan angkutan laut dalam negeri dalam jumlah sedang, dan sebagai tempat asal penumpang dan / atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan pelayanan antarprovinsi. Saat ini sedikitnya terdapat 240 (dua ratus empat puluh) pelabuhan yang merupakan pelabuhan pengumpul yang tersebar di seluruh Indonesia.

Pelabuhan Pengumpan

Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi utamanya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, pemindahan dan pemuatan angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, berfungsi sebagai pengumpan pelabuhan utama dan pelabuhan .

Pelabuhan Pemberian Makan Regional (PR):

Dipandu oleh perencanaan tata ruang provinsi dan pemerataan pembangunan antar provinsi; Berpedoman pada penataan ruang kabupaten / kota serta pemerataan dan peningkatan pembangunan kabupaten / kota;

  • Terletak di sekitar pusat pertumbuhan ekonomi di provinsi;
  • Bertindak sebagai feeder ke Collecting Port dan Main Port;
  • Bertindak sebagai tempat bongkar muat penumpang dan barang dari / ke Pelabuhan Pengumpul dan / atau Pelabuhan Pengumpanan lainnya;
  • Berperan dalam melayani transportasi laut antar kabupaten / kota dalam provinsi;
  • Melayani penumpang dan barang antar kabupaten / kota dan / atau antar kabupaten dalam 1 (satu) kali propinsi;
  • Terletak dekat dengan jalur pelayaran antar pulau ± 25 mil;
  • Kedalaman pelabuhan maksimum -7 mLWS;
  • Memiliki dermaga dengan panjang maksimal 120 m;
  • Memiliki jarak 20 – 50 mil dari Pelabuhan Pemberian Makan Regional lainnya.

Port Pengumpan Lokal (PL):

  • Berpedoman pada penataan ruang kabupaten / kota serta pemerataan dan peningkatan pembangunan kabupaten / kota;
  • Terletak di sekitar pusat pertumbuhan ekonomi kabupaten / kota;
  • Melayani penumpang dan barang antar kabupaten / kota dan / atau antar kabupaten dalam 1 (satu) kali kabupaten / kota;
  • Bertindak sebagai feeder ke Main Port, Collecting Port, dan / atau Pelabuhan Pengumpan Regional;
  • Bertindak sebagai tempat pelayanan penumpang di daerah terpencil, terisolir, perbatasan, dan regional terbatas hanya didukung oleh moda transportasi laut;
  • Bertindak sebagai tempat pelayanan moda transportasi laut untuk menunjang kehidupan komunitas dan berfungsi sebagai tempat multifungsi selain sebagai terminal penumpang  juga untuk melayani kebutuhan bongkar muat masyarakat sekitar;
  • Memiliki jarak 5 – 20 mil dari Pelabuhan Pemberian Makan Lokal lainnya.

Demikianlah ulasan tentang jenis – jenis pelabuhan semoga bermanfaat.

Semua Pelaku Usaha Wajib Tahu Peraturan Pemerintah Terbaru no 29 Tentang Perdagangan

Kali saya akan bahas tentang perdagangan, karena kegiatan ini terjadi hampir di setiap kegiatan manusia, baik di negara Indonesia ataupun seluruh dunia. Karena aktivitas perdagangan ini sudah ada sejak era kerajaan , era penjajahan, bahkan sejak era sebelum masehi.

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Kita akan bahas apa saja aktivitas dalam perdagangan menurut PP 29 tahun 2021. Adalah sebagai berikut :

Perdagangan

Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.

Perdagangan Luar Negeri

Perdagangan Luar Negeri adalah Perdagangan yang mencakup kegiatan Ekspor dan/atau Impor atas Barang dan/atau Perdagangan Jasa yang melampaui batas wilayah negara.

Standar Nasional Indonesia

Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah Standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi.

Ekspor

Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari daerah pabean.

Eksportir

Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.

Pelaku Usaha

Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

Pelaku Usaha Distribusi

Pelaku Usaha Distribusi adalah Pelaku Usaha yang menjalankan kegiatan Distribusi Barang di dalam negeri.

Impor

Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam daerah pabean.

Importir

Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan impor.

Produsen

Produsen adalah Pelaku Usaha yang memproduksi Barang.

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMK-M adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Pengemas

Pengemas adalah Pelaku Usaha yang melakukan pengemasan Barang.

Distributor

Distributor adalah Pelaku Usaha Distribusi yang bertindak atas namanya sendiri dan/atau atas penunjukan dari Produsen atau pemasok atau Importir berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan pemasaran Barang.

Pedagang Pengumpul

Pedagang Pengumpul adalah Pelaku Usaha yang mempunyai kegiatan usaha melakukan pengumpulan hasil produksi usaha mikro dan usaha kecil untuk diperdagangkan.

Agen

Agen adalah Pelaku Usaha Distribusi yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama pihak yang menunjuknya berdasarkan perjanjian dengan imbalan Komisi untuk melakukan kegiatan pemasaran Barang tanpa memiliki dan/atau menguasai Barang yang dipasarkan.

Grosir

Grosir/Perkulakan adalah Pelaku Usaha Distribusi yang menjual berbagai macam Barang dalam partai besar dan tidak secara eceran.

Pengecer

Pengecer adalah Pelaku Usaha Distribusi yang kegiatan pokoknya memasarkan Barang secara langsung kepada Konsumen.

Konsumen

Konsumen adalah setiap orang pemakai Barang dan/atau Jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan

Hak Distribusi Eksklusif

Hak Distribusi Eksklusif adalah hak untuk mendistribusikan Barang yang dimiliki oleh hanya satu perusahaan dalam wilayah Indonesia yang didapat dari perjanjian secara langsung maupun tidak langsung dengan pemilik hak Distribusi merek dagang atau dari kepemilikan atas merek dagang.

Pusat Perbelanjaan

Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal yang dijual atau disewakan kepada Pelaku Usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan Perdagangan Barang.

Pusat Niaga

Pusat Niaga adalah suatu area terpadu untuk usaha Perdagangan dan komersil lainnya.

Komisi

Komisi atas Penjualan yang selanjutnya disebut Komisi adalah imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada Penjual Langsung yang besarnya dihitung berdasarkan hasil kerja nyata, sesuai volume atau nilai hasil penjualan Barang, baik yang dihasilkan oleh Penjuai Langsung secara pribadi maupun yang dihasilkan oleh jaringannya.

Bonus atas Penjualan

Bonus atas Penjualan yang selanjutnya disebut Bonus adalah tambahan imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada Penjual Langsung, karena berhasil melebihi target penjualan Barang yang ditetapkan perusahaan.

Skema Piramida

Skema Piramida adalah kegiatan usaha yang bukan dari hasil kegiatan penjualan Barang tetapi memanfaatkan peluang keikutsertaan Penjual Langsung untuk memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang lain yang bergabung kemudian atau setelah bergabungnya Penjual Langsung tersebut.

Perizinan Berusaha

Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.

Nomor Induk Berusaha

Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.

Barang

Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupuntidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh Konsumen atau Pelaku Usaha.

Barang Kebutuhan Pokok

Barang Kebutuhan Pokok adalah Barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.

Barang Penting

Barang Penting adalah Barangstrategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional.

Jasa

Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh Konsumen atau Pelaku Usaha.

Distribusi

Distribusi adalah kegiatan penyaluran Barang secara langsungatau tidak langsung kepada Konsumen.

Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.

Gudang

Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan Barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.

Demikian diatas adalah objek dan subjek dalam proses perdagangan, postingan berikutnya akan membahas tentang kebijakan pengendalian eksor dan impor. Semog artikel ini bermanfaat.