Jasa Pendampingan Hukum untuk Perusahaan Perkebunan – 08117806881

Dalam menghadapi dinamika pengawasan dan penegakan hukum oleh Satgas PKH, setiap perusahaan perkebunan membutuhkan pendamping hukum yang tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga mampu menjembatani kepentingan bisnis dan kepastian hukum secara berimbang. Di sinilah peran advokat menjadi kunci, bukan untuk melawan hukum, melainkan memastikan setiap proses berjalan transparan, adil, dan sesuai koridor yang ditetapkan negara

Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan menjadi babak baru dalam penegakan hukum dan tata kelola lahan di Indonesia. Perpres ini membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan yang diberi kewenangan luar biasa untuk melakukan inventarisasi, pemeriksaan, dan bahkan pengambilalihan kembali kawasan hutan yang dinilai dikuasai secara tidak sah. Perusahaan-perusahaan di sektor kehutanan, pertambangan, dan perkebunan adalah pihak yang paling terdampak langsung oleh kebijakan ini.

Dalam konteks ini, perusahaan perkebunan menghadapi risiko besar jika tidak segera mengambil langkah strategis dan hukum yang tepat. Tidak sedikit lahan perkebunan yang selama ini digunakan secara produktif ternyata secara tata ruang masih berada di dalam kawasan hutan versi pemerintah. Jika perusahaan tidak memiliki dasar legal formal dalam bentuk izin pelepasan kawasan hutan atau persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH), maka potensi sanksi sangat besar: denda administratif hingga pengambilalihan lahan oleh negara.

Melihat situasi tersebut, kami dari kantor hukum BLS LAWFIRM & PARTNER, menawarkan jasa pendampingan hukum terpadu kepada perusahaan-perusahaan perkebunan yang berpotensi atau sudah diperiksa oleh Satgas PKH. Artikel ini akan menjelaskan urgensi pendampingan hukum, potensi risiko, serta strategi mitigasi yang dapat dilakukan secara proaktif dan profesional.

Satgas PKH dan Kewenangannya

Berdasarkan Perpres No. 5 Tahun 2025, Satgas PKH dibentuk untuk menjalankan tiga misi utama:

  1. Penegakan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin;
  2. Pemulihan penguasaan negara atas kawasan hutan;
  3. Penertiban administratif melalui sanksi denda, penyitaan, dan penghentian kegiatan usaha.

Satgas ini terdiri dari unsur lintas kementerian dan lembaga, termasuk TNI, Polri, KLHK, Kejaksaan, dan BPN. Dengan kekuatan struktur tersebut, Satgas memiliki otoritas luas untuk turun langsung ke lapangan, melakukan pemeriksaan legalitas lahan, hingga mengambil tindakan pemulihan atas nama negara.

Kriteria pelanggaran yang diperiksa antara lain:

  • Pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin kehutanan;
  • Penguasaan oleh perusahaan tanpa proses pelepasan kawasan hutan;
  • Penggunaan izin palsu atau diperoleh dengan cara tidak sah;
  • Tidak adanya kontribusi pembayaran PNBP atas pemanfaatan kawasan hutan.

Bila ditemukan pelanggaran, lahan perusahaan dapat diambil alih oleh negara tanpa melalui proses pengadilan perdata, melainkan cukup melalui proses administratif yang dikuatkan oleh audit Satgas.

Risiko bagi Perusahaan Perkebunan

Perusahaan-perusahaan perkebunan, baik sawit, karet, kopi, maupun tanaman industri lainnya, berada dalam posisi paling rentan terhadap implikasi kebijakan ini. Dalam banyak kasus, lokasi kebun telah dikuasai dan digarap selama bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun, namun belum melalui proses pelepasan kawasan hutan secara formal. Beberapa perusahaan bahkan mendapatkan lahan melalui transaksi sekunder tanpa menyadari status hukum kawasan.

Risiko yang dihadapi antara lain:

  • Denda administratif yang nilainya bisa mencapai ratusan miliar rupiah;
  • Dihentikannya seluruh kegiatan produksi di lahan yang disengketakan;
  • Pengambilalihan aset kebun dan fasilitas oleh negara;
  • Proses hukum pidana atas tuduhan perusakan hutan atau perolehan izin tidak sah;
  • Penurunan nilai aset perusahaan di hadapan investor dan kreditor.

Lebih jauh, perusahaan juga terancam kehilangan legalitas produk ekspor apabila lahan asal dinyatakan berasal dari kawasan hutan tanpa izin.

Strategi Pendampingan Hukum

Sebagai firma hukum yang berpengalaman dalam tata kelola agraria dan kehutanan, kami menawarkan strategi pendampingan hukum yang bersifat proaktif, adaptif, dan berbasis solusi. Berikut adalah langkah-langkah utama yang kami tawarkan kepada klien:

  1. Audit Legalitas Lahan
    Kami akan menelaah seluruh dokumen perizinan lahan, termasuk HGU, SK Pelepasan Kawasan Hutan, Izin Lokasi, dan dokumen peralihan hak untuk mengidentifikasi kelemahan atau kekosongan hukum.
  2. Pemetaan Status Kawasan
    Tim ahli kami akan melakukan overlay peta lahan perusahaan dengan peta kawasan hutan (TGHK, RTRW, dan Peta Indikatif) guna memastikan posisi hukum lahan. Ini krusial sebagai dasar untuk membangun argumentasi hukum.
  3. Negosiasi dan Klarifikasi ke Satgas
    Kami mendampingi perusahaan dalam proses klarifikasi dan pemeriksaan oleh Satgas PKH, termasuk menyusun argumentasi hukum dan data pendukung agar lahan tidak dinyatakan sebagai pelanggaran.
  4. Penyusunan Strategi Legalisasi atau Permohonan Pelepasan
    Jika ditemukan pelanggaran administratif, kami akan membantu menyiapkan proses permohonan PPKH atau pelepasan kawasan hutan guna memperoleh legitimasi formal atas penguasaan lahan.
  5. Advokasi ke Kementerian dan Lembaga Terkait
    Kami memiliki jaringan advokasi ke KLHK, ATR/BPN, Kementerian Pertanian, dan lembaga teknis lain yang relevan guna mendorong proses percepatan legalisasi atau penyelesaian sengketa lahan.
  6. Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi
    Jika timbul konflik dengan masyarakat atau pihak ketiga, kami juga memfasilitasi proses mediasi atau alternatif penyelesaian sengketa demi menjaga stabilitas usaha perusahaan.

Pentingnya Bertindak Sebelum Terlambat

Perlu dicatat bahwa Satgas PKH bukan lembaga yang memberikan peringatan berkali-kali. Dalam praktiknya, Satgas bisa langsung merekomendasikan sanksi setelah satu kali pemeriksaan lapangan jika dinilai terdapat pelanggaran yang nyata dan tidak dapat dibantah.

Oleh karena itu, pendekatan defensif yang bersifat menunggu justru berbahaya. Perusahaan harus mengambil langkah hukum dan administratif secara aktif untuk memastikan perlindungan atas aset dan kelangsungan usaha.

Kesimpulan

Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin menertibkan penguasaan lahan di kawasan hutan secara sistematis. Perusahaan perkebunan tidak boleh meremehkan potensi risiko dari kebijakan ini. Dengan pendampingan hukum yang tepat, perusahaan tidak hanya dapat mempertahankan lahan yang dikuasai, tetapi juga menunjukkan itikad baik kepada negara bahwa kegiatan usaha dijalankan secara sah dan bertanggung jawab.

Kami dari BLS LAWFIRM & PARTNER, siap menjadi mitra hukum strategis bagi perusahaan Anda. Hubungi kami di WHASTAPP 08117806881 segera sebelum Satgas PKH datang tanpa pemberitahuan dan membawa risiko hukum yang tak terkendali.

Jasa Layanan Pengacara untuk Ganti Rugi Pertambangan: Perlindungan Hak Anda dalam Sengketa Tambang – 0813 6125 3564

BLS LAWFIRM & PARTNERS Pengacara spesialis ganti rugi tambang WA 0813 6125 3564

Industri pertambangan adalah salah satu sektor yang mendukung perekonomian di Indonesia. Berbagai daerah di Nusantara memiliki sumber daya alam (SDA) melimpah, seperti tambang emas, batu bara, minyak bumi, dan gas alam. Namun, aktivitas pertambangan ini tidak jarang menimbulkan dampak negatif, seperti kerusakan lingkungan, kehilangan lahan, gangguan ekonomi lokal, hingga masalah kesehatan bagi masyarakat setempat. Dalam situasi seperti ini, jasa layanan pengacara khusus ganti rugi pertambangan hadir untuk membantu Anda memperjuangkan hak dan keadilan.

Adv Adi Irawan, SH sedang berfoto di lahan milik klien yang diduga di ambil alih paksa oleh perusahaan tambang batubara

Mengapa Memilih Pengacara Spesialis Ganti Rugi Pertambangan?

Sengketa pertambangan sering kali melibatkan pihak-pihak dengan kekuatan hukum dan ekonomi yang tidak seimbang. Perusahaan tambang besar biasanya memiliki tim hukum yang solid untuk melindungi kepentingan mereka, sedangkan masyarakat yang terdampak sering merasa kesulitan menghadapi kompleksitas hukum. Pengacara khusus ganti rugi pertambangan hadir untuk membantu masyarakat kecil, komunitas adat, atau bahkan perusahaan lokal mendapatkan keadilan yang layak.

Pengacara khusus di bidang ini memiliki keahlian menangani berbagai kasus, seperti:

  1. Kerusakan Lingkungan: Pencemaran tanah, air, dan udara akibat tambang yang merugikan masyarakat di sekitar.
  2. Pengambilalihan Lahan: Klaim atas tanah yang digunakan untuk tambang tanpa ganti rugi yang adil.
  3. Kompensasi Ekonomi: Menuntut kerugian akibat terganggunya aktivitas ekonomi lokal, seperti pertanian atau perikanan.
  4. Dampak Kesehatan: Menangani klaim kompensasi atas penyakit atau gangguan kesehatan akibat pencemaran tambang.
  5. Pelanggaran Kontrak: Membantu perusahaan kecil atau rekanan lokal yang dirugikan oleh kontrak kerja sama tidak adil.

Daerah Penghasil SDA di Indonesia

Indonesia dikenal sebagai negara dengan kekayaan sumber daya alam yang tersebar di berbagai daerah. Beberapa wilayah penghasil SDA yang signifikan di antaranya:

  • Kalimantan Timur dan Selatan: Dikenal sebagai penghasil batu bara terbesar di Indonesia.
  • Papua dan Papua Barat: Penghasil emas, tembaga, dan bijih nikel dengan tambang raksasa seperti Grasberg di Timika.
  • Sumatera Selatan dan Riau: Kaya akan minyak bumi dan gas alam dan batubara.
  • Aceh: Sumber gas alam dan tambang emas di beberapa kawasan.
  • Sulawesi Tenggara dan Tengah: Menghasilkan nikel, salah satu komoditas penting dalam industri baterai.
  • Bangka Belitung: Dikenal sebagai penghasil timah terbesar di Indonesia.
  • Maluku Utara: Kaya akan tambang emas dan nikel.

Kegiatan tambang di daerah-daerah ini tidak hanya memberikan kontribusi ekonomi tetapi juga berpotensi memunculkan konflik dan kerugian bagi masyarakat lokal. Dalam situasi ini, jasa pengacara sangat penting untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang timbul.

Proses Bantuan Hukum yang Komprehensif

Jasa pengacara ganti rugi pertambangan biasanya melibatkan langkah-langkah berikut:

  1. Konsultasi awal untuk memahami masalah yang Anda hadapi.
  2. Investigasi mendalam untuk mengumpulkan bukti terkait dampak pertambangan.
  3. Penyusunan strategi hukum, baik melalui mediasi maupun litigasi di pengadilan.
  4. Pendampingan hukum hingga penyelesaian kasus dan pencapaian hasil yang adil.

Keunggulan Menggunakan Jasa Pengacara Profesional

Pengacara khusus pertambangan memahami peraturan-peraturan terkait, seperti Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang Perlindungan Lingkungan Hidup. Mereka juga bekerja sama dengan konsultan lingkungan, ahli geologi, dan ekonom untuk memperkuat bukti yang diajukan.

Dengan menggunakan jasa pengacara profesional, Anda akan mendapatkan transparansi dalam proses hukum, estimasi waktu, dan biaya penyelesaian kasus. Ini memberikan rasa aman dan kepercayaan diri dalam memperjuangkan hak Anda.

Kesimpulan

Apabila Anda atau komunitas Anda merasa dirugikan oleh aktivitas pertambangan di daerah seperti Kalimantan Utara,kalimantan tengah, Kalimantan Selatan, kalimantan timur, sulawesi tengah, sulawesi tenggara, sulawesi selatan, Papua, atau Sumatera selatan, Jambi, Sumatera barat, Bengkulu jangan ragu untuk mencari bantuan hukum. Pengacara khusus ganti rugi pertambangan akan membantu Anda melindungi hak-hak Anda, menegakkan keadilan, dan memastikan dampak negatif dari pertambangan dapat diminimalkan.

Hubungi
BLS LAWFIRM & PARTNERS
Telp/Wa: 0813-6125-3564
Alamat Kantor:Alamanda Tower Jl. Let. Jend. T.B. Simatupang No. 23-24, Jakarta Selatan

Jasa Pengurusan SIPA – 08117806881

Mengurus izin sumur bor tidak perlu ribet lagi! Kami siap membantu Anda dalam proses perizinan untuk pembuatan sumur bor dengan cepat dan mudah. WA 08117806881

Memperoleh izin sumur bor untuk keperluan pengambilan air tanah tidaklah mudah. Proses pengurusan izin tersebut melibatkan banyak pihak dan melalui beberapa tahapan. Oleh karena itu, bagi Anda yang ingin membangun sumur bor untuk keperluan pribadi, industri, atau usaha lainnya, menggunakan jasa pengurusan izin sumur bor dapat menjadi pilihan yang tepat.

Mengapa harus menggunakan jasa pengurusan izin sumur bor? Selain karena proses pengurusan yang rumit, menggunakan jasa tersebut juga dapat mempercepat proses pengurusan. Para ahli di bidang ini sudah memiliki pengalaman dan pengetahuan yang dibutuhkan untuk mengurus semua persyaratan yang diperlukan. Dengan menggunakan jasa pengurusan izin sumur bor, Anda dapat memfokuskan perhatian Anda pada pengembangan bisnis Anda tanpa perlu khawatir tentang masalah izin.

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin sumur bor antara lain adalah studi kelayakan, penyusunan rancangan sumur bor, uji coba sumur bor, dan pemantauan kualitas air tanah. Selain itu, ada juga persyaratan administratif seperti pengajuan permohonan izin dan pembayaran biaya administrasi.

Berikut yang bisa kami bantu dalam proses perizinan SIPA:
1. Persetujuan Pengeboran (dari Kementerian ESDM)
2. Persetujuan Studi Kelayakan (dari Kementerian ESDM)
3. SIPA (OSS RBA)

Ketiga Izin diatas adalah kewenangan Badan Geologi Pusat Air Tanah Geologi dan Tata Lingkungan. Kami akan bandtu Anda untuk mengurus semua nya.

Mengurus izin sumur bor sendiri dapat memakan waktu dan energi Anda, serta memerlukan pengetahuan dan keterampilan yang tepat. Oleh karena itu, menggunakan jasa pengurusan izin sumur bor dapat membantu Anda memperoleh izin yang diperlukan secara efisien dan efektif.

Tak hanya itu, jasa pengurusan izin sumur bor juga memberikan manfaat lain seperti konsultasi teknis tentang proses pengajuan izin, pelayanan yang cepat dan efektif, serta penerbitan sertifikat yang diperlukan setelah izin diberikan.

Jangan ragu untuk menggunakan jasa pengurusan izin sumur bor jika Anda membutuhkannya. Dengan demikian, Anda akan terhindar dari masalah hukum yang mungkin terjadi jika izin tidak diperoleh dengan benar. Selain itu, Anda juga akan memperoleh izin dengan cepat dan efektif sehingga dapat segera memulai pengambilan air tanah untuk keperluan yang Anda butuhkan.

Silakan Hubungi kami di Nomor 0811-7806-881

Area layanan jasa perizinan SIPA antara lain :
Aceh Selatan Tapak Tuan
Aceh Tenggara Kutacane
Aceh Timur Idi Rayeuk
Aceh Tengah Takengon
Aceh Barat Meulaboh
Aceh Besar Kota Jantho
Pidie Sigli
Aceh Utara Lhoksukon
Simeulue Sinabang
Aceh Singkil Singkil
Bireuen
Aceh Barat Daya Blangpidie
Gayo Lues Blang Kejeren
Aceh Jaya Calang
Nagan Raya Suka Makmue
Aceh Tamiang Karang Baru
Bener MeriahSimpang Tiga Redelong
Kota Banda Aceh
Kota Sabang
Kota Lhokseumawe
Kota Langsa
Kota SubulussalamTapanuli Tengah
Tapanuli Utara
Tapanuli Selatan
Nias
Langkat
Karo
Deli Serdang
Simalungun
Asahan
Labuhanbatu
Dairi
Toba Samosir
Mandailing Natal
Nias Selatan
Pakpak Bharat
Humbang Hasundutan
Samosir
Serdang Berdagai
Batubara
Padang Lawas Utara
Labuhanbatu Utara
Labuhanbatu Selatan
Nias Utara
Nias Barat
Kota Medan
Kota Pematang Siantar
Kota Sibolga
Kota Tanjung Balai
Kota Binjai
Kota Tebing Tinggi
Kota Padangsidempuan
Kota Gunungsitoli
Kota Padang Lawas
Bengkalis
Indragiri Hilir Tembilahan
Indragiri Hulu Rengat
Kampar Bangkinang
Kuantan Singingi Taluk Kuantan
Pelalawan Pangkalan Kerinci
Rokan Hilir Bagan Siapi-api
Rokan Hulu Pasir Pengaraian
Siak Sri Indrapura
Kep. Meranti Selatpanjang
Kota Dumai
Kota PekanbaruPesisir Selatan Painan
Solok Arosuka
Sijunjung Muaro Sijunjung
Tanah Datar Batusangkar
Padang Pariaman Parit Malintang
Agam Lubuk Basung
Lima Puluh Kota Sarilamak
Pasaman Lubuk Sikaping
Kepulauan Mentawai Tuapejat
Dharmasraya Pulau Punjung
Solok Selatan Padang Aro
Pasaman Barat Simpang Ampek
Kota Padang
Kota Solok
Kota Sawahlunto
Kota Padangpanjang
Kota Bukittinggi
Kota Payakumbuh
Kota PariamanKerinci Siulak
Merangin Bangko
Sarolangun
Batanghari Muara Bulian
Muaro Jambi Sengeti
Tanjung Jabung Barat Kuala Tungkal
Tanjung Jabung Timur Muara Sabak
Muara Bungo
Muara Tebo
Kota Jambi
Kota Sungai Penuh
Bengkulu Selatan Manna
Rejang Lebong Curup
Bengkulu Utara Arga Makmur
Kaur Bintuhan
Seluma Tais
Mukomuko
Lebong Muara Aman
Kepahiang
Bengkulu Tengah Karang Tinggi
Kota Bengkulu
Ogan Komering Ulu Baturaja
Ogan Komering Ilir Kayu Agung
MuaraEnim
Lahat
Rawas Muara Beliti
Musi Banyuasin Sekayu
Banyuasin Pangkalan Balai
Ogan Komering Ulu Timur Martapura
Ogan Komering Ulu Selatan Muara Dua
Ogan Ilir Indralaya
Empat Lawang Tebing Tinggi
Penukal Abab Lematang Ilir Talang Ubi
Musi Rawas Utara Rupit
Kota Palembang
Kota Pagar Alam
Kota Lubuk Linggau
Kota Prabumulih

Lampung Tengah Gunung Sugih
Lampung Utara Kotabumi
Lampung Selatan Kalianda
Lampung Barat Liwa
Lampung Timur Sukadana
Mesuji Wiralaga Mulya
Pesawaran Gedong Tataan
Pesisir Barat Krui
Pringsewu
Tulang Bawang Menggala
Tulang Bawang Barat Tulang Bawang Tengah
Tanggamus Kota Agung
Way Kanan Blambangan Umpu
Kota Lampung Tanjung Karang
Kota Metro
Lebak Rangkasbitung
Pandeglang
Serang Ciruas
Tangerang Tigaraksa
Kota Cilegon
Kota Serang
Kota Tangerang
Kota Tangerang Selatan
Bogor Cibinong
Sukabumi Pelabuhanratu
Cianjur
Bandung Soreang
Garut Tarogong Kidul
Tasikmalaya Singaparna
Ciamis
Kuningan
Cirebon Sumber
Majalengka
Sumedang
Indramayu
Subang
Purwakarta
Karawang
Bekasi Cikarang
Bandung Barat Ngamprah
Pangandaran Parigi
Kota Bogor
Kota Sukabumi
Kota Bandung
Kota Cirebon
Kota Bekasi
Kota Depok
Kota Cimahi
Kota Tasikmalaya
Kota Banjar
Cilacap
Banyumas Purwokerto
Purbalingga
Banjarnegara
Kebumen
Purworejo
Wonosobo
Magelang Mungkid
Boyolali
Klaten
Sukoharjo
Wonogiri
Karanganyar
Sragen
Grobogan Purwodadi
Blora
Rembang
Pati
Kudus
Jepara
Demak
Semarang Ungaran
Temanggung
Kendal
Batang
Pekalongan Kajen
Pemalang
Tegal Slawi
Brebes
Kota Magelang
Kota Surakarta
Kota Salatiga
Kota Semarang
Kota Pekalongan
Kota Tegal
Kulon Progo Wates
Bantul
Gunungkidul Wonosari
Sleman
Kota Yogyakarta
Pacitan
Ponorogo
Trenggalek
Tulungagung
Blitar Kanigoro
Kediri Ngasem
Malang Kepanjen
Lumajang
Jember
Banyuwangi
Bondowoso
Situbondo
Probolinggo Kraksaan
Pasuruan Bangil
Sidoarjo
Mojokerto Mojosari
Jombang
Nganjuk
Madiun Caruban
Magetan
Ngawi
Bojonegoro
Tuban
Lamongan
Gresik
Bangkalan
Sampang
Pamekasan
Sumenep
Kota Kediri
Kota Blitar
Kota Malang
Kota Probolinggo
Kota Pasuruan
Kota Mojokerto
Kota Madiun
Kota Surabaya
Kota Batu
Sambas Pemangkat
Mempawah Sungai Kunyit
Sanggau
Ketapang Tumbang Titi
Sintang
Kapuas Hulu Putussibau
Bengkayang
Landak Ngabang
Sekadau
Melawi Nanga Pinoh
Kayong Utara Sukadana
Kubu Raya Sungai Raya
Kota Pontianak
Kota Singkawang
Kotawaringin Barat Pangkalan Bun
Kotawaringin Timur Sampit
Kapuas Kuala Kapuas
Barito Selatan Buntok
Barito Utara Muara Teweh
Katingan Kasongan
Seruyan Kuala Pembuang
Sukamara
Lamandau Nanga Bulik
Gunung Mas Kuala Kurun
Pulang Pisau
Murung Raya Puruk Cahu
Barito Timur Tamiyang Layang
Kota Palangka Raya
Tanah Laut Pelaihari
Kotabaru
Banjar Martapura
Barito Kuala Marabahan
Tapin Rantau
Hulu Sungai Selatan Kandangan
Hulu Sungai Tengah Barabai
Hulu Sungai Utara Amuntai
Tabalong Tanjung
Tanah Bumbu Batulicin
Balangan Paringin
Kota Banjarmasin
Kota Banjarbaru
Paser Tana Paser
Kutai Kartanegara Tenggarong
Berau Tanjung Redeb
Kutai Barat Sendawar
Kutai Timur Sanggata
Panajam Paser Utara Penajam
Mahakam Ulu Ujoh Bilang
Kota Balikpapan
Kota Samarinda
Kota Bontang
Bulungan Tanjungselor
Malinau
Nunukan
Tana Tidung Tideng Pale
Kota Tarakan
Bolaang Mongondow Lolak
Minahasa Tondano
Kepulauan Sangihe Tahuna
Kepulauan Talaud Melonguane
Minahasa Selatan Amurang
Minahasa Utara Airmadidi
Minahasa Tenggara Ratahan
Bolaang Mondondow Utara Boroko
Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Ondong Siau
Bolaang Mondondow Timur Tutuyan
Bolaang Mondondow Selatan Bolaang Uki
Kota Manado
Kota Bitung
Kota Tomohon
Kota Kotamobagu
Boalemo Tilamuta
Bone Bolango Suwawa
Gorontalo Limboto
Gorontalo Utara Kwandang
Pohuwat Marisa
Kota Gorontalo
Banggai Luwuk
Poso
Donggala Banawa
Tolitoli
Buol
Morowali Bungku
Banggai Kepulauan Salakan
Parigi Moutong Parigi
Tojo Una-Una Ampana
Sigi Sigi Biromaru
Banggai Laut Banggai
Morowali Utara Kolonedale
Kota Palu
Bombana Rumbia
Buton Pasarwojo
Buton Selatan Batauga
Buton Tengah Labungkari
Buton Utara Buranga
Kolaka
Kolaka Timur Tirawuta
Kolaka Utara Lasusua
Konawe Unaaha
Konawe Kepulauan Langara
Konawe Selatan Andolo
Konawe Utara Wanggudu
Muna Raha
Muna Barat Laworo
Wakatobi Wangi-wangi
Kota Bau-Bau
Kota Kendari
Kepulauan Selayar Benteng
Bulukumba
Bantaeng
Jeneponto Bontosunggu
Takalar Pattallassang
Gowa Sungguminasa
Sinjai
Bone Watampone
Maros Turikale
Pangkajene dan Kepulauan Pangkajene
Barru
Soppeng Watansoppeng
Wajo Sengkang
Sidenreng Rappang Watang Sidenreng
Pinrang
Enrekang
Luwu Belopa
Tana Toraja Makale
Luwu Utara Masamba
Luwu Timur Malili
Toraja Utara Rantepao
Kota Makassar
Kota Parepare
Kota Palopo
Buru Namlea
Buru Selatan Namrole
Kepulauan Aru Dobo
Maluku Barat Daya Tiakur
Maluku Tengah Masohi
Maluku Tenggara Langgur
Maluku Tenggara Barat Saumlaki
Seram Bagian Barat Piru
Seram Bagian Timur Bula
Kota Ambon
Kota Tual
Halmahera Barat Jailolo
Halmahera Tengah Weda
Halmahera Utara Tobelo
Halmahera Selatan Labuha
Kepulauan Sula Sanana
Halmahera Timur Maba
Pulau Morotai Daruba
Pulau Taliabu Bobong
Kota Ternate
Kota Tidore Kepulauan
Lombok Barat Gerung
Lombok Tengah Praya
Lombok Timur Selong
Sumbawa Sumbawa Besar
Dompu
Bima Raba
Sumbawa Barat Taliwang
Lombok Utara Tanjung
Kota Mataram
Kota Bima
Kupang Oelamasi
Timor Tengah Selatan Soe
Timor Tengah Utara Kefamenanu
Belu Atambua
Alor Kalabahi
Flores Timur Larantuka
Sikka Maumere
Ende
Ngada Bajawa
Manggarai Ruteng
Sumba Timur Waingapu
Sumba Barat Waikabubak
Lembata Lewoleba
Rote Ndao Baa
Manggarai Barat Labuan Bajo
Nagekeo Mbay
Sumbah Tengah Waibakul
Sumba Barat Daya Tambolaka
Manggarai Timur Borong
Sabu Raijua Seba
Malaka Betun
Kota Kupang
Jembrana
Tabanan
Bandung
Gianyar
Klungkung
Bangli
Karangasem
Buleleng
Kota Denpasar
Kabupaten Fakfak Fakfak
Kabupaten Kaimana
Kabupaten Manokwari
Kabupaten Manokwari Selatan Ransiki
Kabupaten Pegunungan Arfak Anggi
Kabupaten Teluk Bintuni Bintuni
Kabupaten Teluk Wondama
Kabupaten Maybrat Kumurkek B
Kabupaten Raja Ampat Waisai
Kabupaten Sorong Aimas
Kabupaten Sorong Selatan Teminabuan
Kabupaten Tambrauw Fef
Kota Sorong
Kabupaten Biak Numfor
Kabupaten Jayapura Sentani
Kabupaten Keerom Arso
Kabupaten Kepulauan Yapen Serui Kota
Kabupaten Mamberamo Raya Burmeso
Kabupaten Sarmi Sarmi
Kabupaten Supiori Sorendiweri
Kabupaten Waropen Botawa
Kota Jayapura
Kabupaten Deiyai Tigi
Kabupaten Dogiyai Kamu
Kabupaten Intan Jaya Sugapa
Kabupaten Mimika Timika
Kabupaten Nabire Nabire
Kabupaten Paniai Enarotali
Kabupaten Puncak Ilaga
Kabupaten Puncak Jaya
Kabupaten Jayawijaya Wamena
Kabupaten Lanny Jaya Tiom
Kabupaten Mamberamo Tengah Kobakma
Kabupaten Nduga Kenyam
Kabupaten Pegunungan Bintang Oksibil
Kabupaten Tolikara Karubaga
Kabupaten Yalimo Elelim
Kabupaten Yahukimo
Kabupaten Asmat Agats
Kabupaten Boven Digoel Tanah Merah
Kabupaten Mappi Kepi
Kabupaten Merauke


Jasa Pembuatan Peta Polygon SHP untuk OSS RBA – WA 082278928442

Jasa Pembuatan Peta Polygon SHP untuk keperluan perizinan Nomor induk berusaha di OSS atau Online Single Submission WA 082278928442

JASA PEMBUATAN PETA POLYGON SHP UNTUK OSS RBA

Jasa Pembuatan peta polygon SHP untuk keperluan perizinan Nomor induk berusaha di OSS atau Online Single Submission. Sekarang dalam membuat izin NIB tidak segampang dulu. Dahulu kita hanya input koordinat lokasi usaha, dan kita bisa mengetahui koordinatnya melalui Hp android di google maps. namun sekarang wajib dibuatkan peta berformat SHP alias lokasi maps harus sama persis dengan lokasi usaha kita.

Jadi setiap ada penambahan lokasi usaha kita wajib upload peta polygon nya. Jika usaha kita ada 5 cabang berbeda maka wajib dibuatkan peta polygon nya. Disini saya menawarkan jasa pembuatan peta polygon format SHP untuk berkas tambahan di OSS RBA.

Menurut wikipedia peta polygon adalah peta geometri yang mereprenstasikan objek. Pada dasarnya peta polygon terdiri dari titik-titik yang saling terhubung (polyline).

Jika Anda tidak mau repot maka sekalian juga NIB bisa kami buatkan, atau jika anda hanya butuh peta SHP maka tinggal hubungi saya di WA 0822 78928442 atau klik wa.me/6282278928442

Syarat Layanan :

  1. Kirimkan ke kami koorndinat pasti usaha anda ( melalui sharelokasi WA atau Aplikasi Time Stamp)
  2. Kami kirimkan peta hasil pencitraan satelit untuk memastikan lokasi peta tersebut benar atau tidak.
  3. Setelah lokasi peta di konfirmasi kami segera hitung estimasi biaya
  4. Biaya tergantung kerumitan lokasi peta yang pastinya biaya kami terjangkau.
  5. Bayar biaya via transfer bank
  6. Kami Kerjakan Petanya (Maximal 2 hari kerja)
  7. Kami kirim file SHP via email
  8. selesai

Yang Anda dapatkan adalah File SHP dengan Compress ZIP, tinggal upload ke OSS RBA.

SEDIKIT TESTIMONI UNTUK KAMI

Incoming search by: jasa pembuatan peta polygon, jasa buat peta SHP, jasa pembuatan peta SHP, peta SHP untuk OSS RBA, biaya buat peta polygon, biaya pembuatan peta SHP, jasa buat peta murah, jasa peta poligon, jasa peta SHP polygon, harga peta polygon shp, harga buat peta SHP, harga jasa pembuatan peta SHP, jasa buat peta terbaik, jasa buat peta termurah, jasa buat peta terpercaya.