Lagu Legend – Bintang di Surga

Lagu ini mengingatkan masa remaja tahun 2004 dahulu kebanyakan remaja gengsi dengan band yang mereka dengar salah satu nya peterpan, kebanyakan remaja jakarta dulu berkiblat pada budaya barat dari hobby hingga music, Dan pada akhirnya setelah semua berlalu semua tumbuh kembang menjadi lebih dewasa barulah kalian sadar akan arti dari sebuah lagu yang Noah/Peterpan ciptakan.

Lagu yang viral pada masanya.

Syarat Izin Membangun Tersus

Terminal Khusus ini hanya dapat dibangun, dan dioperasikan sebagai berikut:
• Pelabuhan terdekat tidak dapat menampung kegiatan utama instansi pemerintah atau badan usaha; dan
• Berdasarkan pertimbangan ekonomi dan teknis, operasi akan lebih efektif dan efisien.

Syarat Izin Membangun Tersus – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (UU Nomor 17 Tahun 2008) Pelabuhan diartikan sebagai suatu tempat yang terdiri dari daratan dan perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan perusahaa.

Yang digunakan sebagai tempat kapal untuk merapat, menaiki dan menurunkan penumpang, dan atau bongkar muat barang, berupa terminal khusus dan sandar kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan untuk kegiatan penunjang pelayaran dan pelabuhan serta tempat angkutan intra dan antar moda angkutan. .

Dari pengertian diatas dapat kita lihat bahwa di dalam sebuah pelabuhan terdapat terminal dan sandaran kapal untuk melakukan aktivitas di pelabuhan tersebut. Yang dimaksud dengan terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri dari tempat berlabuh dan tempat berlabuhnya kapal, tempat penumpukan, tempat menunggu dan menaiki penumpang, dan / atau tempat bongkar muat barang.

Untuk menunjang kegiatan usaha tertentu untuk kepentingan sendiri, dapat dibangun terminal-terminal berikut ini:

Terminal Khusus

Merupakan terminal yang terletak di luar wilayah kerja dan wilayah kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan bisnis utamanya.

Terminal Untuk Kepentingan Sendiri

Merupakan terminal yang terletak di Wilayah Lingkungan Kerja dan Kawasan Kepentingan Pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan bisnis utamanya.

Terminal Khusus

Untuk menunjang kegiatan tertentu di luar Wilayah Kerja dan Kepentingan Lingkungan untuk pelabuhan laut dan pelabuhan sungai serta dana, dapat dibangun terminal khusus untuk kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha utamanya.

Kawasan Lingkungan Kerja (DLKr) merupakan perairan, daratan di pelabuhan, dan terminal khusus yang dapat digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan. Sedangkan yang dimaksud dengan Kawasan Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah perairan di sekitar wilayah kerja perairan pelabuhan yang digunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.

  • Dengan pembangunan Terminal Khusus:
  • Atur menjadi bagian dari pelabuhan terdekat;
  • Harus memiliki DLKr dan DLKp; dan
  • Instansi pemerintah yang menjalankan fungsi untuk keselamatan dan keamanan pelayaran ditempatkan, serta lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan sesuai kebutuhan.

Untuk alasan ini, dalam membangun Terminal Khusus, DLKr dan DLKp juga harus disediakan untuk kepentingan penggunaan terminal untuk:

  • Bidang penimbunan;
  • Tempat kegiatan bongkar muat;
  • Jalur pelayaran dan penyeberangan kapal;
  • Penanganan kapal;
  • Kebutuhan darurat; dan
  • Tempat berlabuh kapal.

Persyaratan Pengembangan

Terminal Khusus ini hanya dapat dibangun, dan dioperasikan sebagai berikut:

  • Pelabuhan terdekat tidak dapat menampung kegiatan utama instansi pemerintah atau badan usaha; dan
  • Berdasarkan pertimbangan ekonomi dan teknis, operasi akan lebih efektif dan efisien. Selanjutnya akan menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran

Selain itu, untuk menjalankan bisnis utamanya, Terminal Khusus juga dapat dibangun untuk mendukung kegiatan pemerintahan, penelitian, pendidikan dan pelatihan serta kegiatan sosial. Kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut:

  • Pertambangan;
  • perikanan;
  • energi;
  • industri;
  • kehutanan;
  • pariwisata;
  • pertanian;
  • galangan kapal.

Penggunaan Terminal Khusus juga dapat digunakan untuk mendukung usaha anak perusahaan yang sesuai dengan pelaku usaha sejenis dan pemasok bahan baku serta alat penunjang produksi untuk kebutuhan usaha yang bersangkutan.

Pengelola Terminal Khusus berkewajiban menyediakan dan memelihara Fasilitas Penunjang Navigasi Berlayar, kolam pelabuhan, jalur pelayaran, fasilitas tambat dan fasilitas pelabuhan lainnya serta fasilitas yang diperlukan untuk kegiatan pemerintahan di Terminal Khusus.

Demikianlah ulasan tentang Syarat izin membangun tersus semoga bermanfaat.

Apa Itu Tersus Atau Terminal Khusus

Terminal Khusus (Tersus) adalah terminal yang berada di luar Wilayah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Kawasan Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp) yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan bisnis utamanya

Apa Itu Tersus Atau Terminal Khusus? – Dalam UU Pelayaran yang lama, istilah Terminal Khusus disebut Pelabuhan Khusus (PELSUS). Setelah berlakunya UU No. 17 Tahun 2008, istilah Pelabuhan Khusus diubah menjadi Terminal Khusus.

Terminal Khusus (Tersus) adalah terminal yang berada di luar Wilayah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Kawasan Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp) yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan bisnis utamanya.

Sedangkan Dermaga untuk Kepentingan Sendiri (DUKS) adalah dermaga dan fasilitas penunjangnya yang berada dalam lingkungan kerja dan / atau kawasan kepentingan pelabuhan laut yang dibangun, dioperasikan, dan digunakan untuk kepentingan sendiri guna menunjang kepentingan tertentu. kegiatan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran.

Setelah berlakunya UU No. 17 Tahun 2008, istilah DUKS diubah menjadi Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). Arti TUKS dan DUKS adalah sama. Sedangkan yang dimaksud dengan terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri dari tempat berlabuh dan tempat berlabuh serta tempat berlabuh atau tambat, tempat pembuangan, tempat menunggu dan turunnya penumpang dan / atau tempat bongkar muat barang.

Terminal Khusus (TERSUS) dan TUKS dibangun dan dioperasikan hanya untuk mendukung kegiatan utama perusahaan. Pembangunan pelabuhan hanya ditujukan untuk menunjang bisnis utama perseroan. Kegiatan bisnis utama meliputi; pertambangan, energi, kehutanan, pertanian, perikanan, industri, pariwisata, dan docking dan pembuatan kapal.

Untuk lebih jelasnya mengenai pembagian tugas dan tanggung jawab pola ruang dan wilayah di laut, saya rasa akan lebih jelasnya di artikel selanjutnya. Sehingga saat ini hanya membahas tentang garis besarnya saja, pada topik-topik yang berkaitan dengan judul diatas. Saat ini yang sudah sangat jelas memiliki regulasi teknis lanjutan tentang Tersus dan TUKS.

Konsentrasinya Dimiliki Oleh UU. Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Yaitu:

  • Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2015 tentang Pelabuhan
  • Peraturan Menteri Perhubungan No. 51 Tahun 2015 tentang Penatausahaan Pelabuhan
  • Peraturan Menteri Perhubungan No. 20 Tahun. 2017, tentang Tersus dan TUKS
  • Peraturan Menteri Perhubungan No. 24 Tahun. 2017, tentang pencabutan persyaratan kepemilikan modal di bidang angkutan laut, keagenan kapal, usaha bongkar muat, dan badan usaha pelabuhan.

Jika dilihat dari definisinya, pelabuhan adalah suatu kawasan untuk melakukan kegiatan operasional dan pengaturan dalam fungsinya sebagai zona transisi antar moda dalam rantai distribusi logistik. Oleh karena itu, pelabuhan memiliki dan dibagi menjadi terminal yang dibedakan berdasarkan fungsi klasifikasi bongkar muat kargo atau kegiatan usahanya.

Sehingga secara garis besar suatu pelabuhan dapat terdiri dari satu atau lebih terminal layanan untuk layanan transfer antara moda logistik laut dan darat atau sebaliknya. Setiap terminal di suatu pelabuhan memiliki wilayah kegiatan perairan dan darat yang dikenal dengan wilayah kerja dan kepentingan pelabuhan (DLKr dan DLKp), tentunya persyaratan ruang / wilayah dimaksud terkait dengan terminologi keamanan dan keselamatan kegiatan pelayaran.

Pelabuhan atau dalam lingkup terminal yang lebih kecil, terbagi menjadi 2 (dua) sesuai dengan kegiatan pelayanannya yaitu; umum dan khusus. Secara berurutan dibedakan dengan kegiatan usaha yang digunakan sebagai jasa komersial untuk masyarakat umum atau digunakan secara khusus (bukan untuk umum) untuk melayani kegiatan usaha bidang usaha tertentu.

Kegiatan terminal khusus adalah pelayanan dengan ketentuan hanya disediakan untuk kegiatan usaha yang memerlukan sarana dan prasarana peralihan antar moda, yang tidak dapat dilayani oleh pelabuhan umum terdekat.

Keterbatasan layanan kegiatan pelabuhan yang dimaksud bisa saja terkait jarak yang tidak efisien, infrastruktur yang tidak mendukung, atau bahkan tidak adanya pelabuhan umum.

Demikianlah ulasan tentang apa itu tersus atau terminal khusus semoga bermanfaat.

Jenis – Jenis Pelabuhan

Jenis – Jenis Pelabuhan – Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki ribuan pulau yang sebagian besar dikelilingi oleh perairan. Sehingga untuk menghubungkan pulau-pulau tersebut diperlukan modal transportasi yang disebut kapal, untuk kelancaran transportasi, tempat berlabuh dan untuk melakukan kegiatan naik turun penumpang.

Pelabuhan Merupakan suatu tempat yang terdiri atas daratan dan / atau perairan dengan batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan usaha yang digunakan sebagai tempat kapal untuk merapat, menaiki, dan / atau membongkar barang, berupa terminal dan sandar yang dilengkapi dengan kapal. fasilitas keselamatan dan keamanan.

  • Node dalam jaringan transportasi menurut hierarki;
  • Pintu gerbang menuju aktivitas ekonomi;
  • Tempat kegiatan pemindahan moda transportasi;
  • Mendukung kegiatan industri dan / atau perdagangan;
  • Tempat distribusi, produksi dan konsolidasi kargo atau barang; dan
  • Mewujudkan Wawasan Nusantara dan Kedaulatan Negara.

Pelabuhant Utama (PU)

Pelabuhan utama adalah pelabuhan yang fungsi utamanya melayani kegiatan angkutan laut domestik dan internasional, pemindahan muatan angkutan laut domestik dan internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal penumpang dan / atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan tujuan. cakupan pengiriman antar provinsi.

Pelabuhan Pengumpulan (PP)

Pelabuhan Pengumpul merupakan pelabuhan yang fungsi utamanya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, pemindahan dan pemuatan angkutan laut dalam negeri dalam jumlah sedang, dan sebagai tempat asal penumpang dan / atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan pelayanan antarprovinsi. Saat ini sedikitnya terdapat 240 (dua ratus empat puluh) pelabuhan yang merupakan pelabuhan pengumpul yang tersebar di seluruh Indonesia.

Pelabuhan Pengumpan

Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi utamanya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, pemindahan dan pemuatan angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, berfungsi sebagai pengumpan pelabuhan utama dan pelabuhan .

Pelabuhan Pemberian Makan Regional (PR):

Dipandu oleh perencanaan tata ruang provinsi dan pemerataan pembangunan antar provinsi; Berpedoman pada penataan ruang kabupaten / kota serta pemerataan dan peningkatan pembangunan kabupaten / kota;

  • Terletak di sekitar pusat pertumbuhan ekonomi di provinsi;
  • Bertindak sebagai feeder ke Collecting Port dan Main Port;
  • Bertindak sebagai tempat bongkar muat penumpang dan barang dari / ke Pelabuhan Pengumpul dan / atau Pelabuhan Pengumpanan lainnya;
  • Berperan dalam melayani transportasi laut antar kabupaten / kota dalam provinsi;
  • Melayani penumpang dan barang antar kabupaten / kota dan / atau antar kabupaten dalam 1 (satu) kali propinsi;
  • Terletak dekat dengan jalur pelayaran antar pulau ± 25 mil;
  • Kedalaman pelabuhan maksimum -7 mLWS;
  • Memiliki dermaga dengan panjang maksimal 120 m;
  • Memiliki jarak 20 – 50 mil dari Pelabuhan Pemberian Makan Regional lainnya.

Port Pengumpan Lokal (PL):

  • Berpedoman pada penataan ruang kabupaten / kota serta pemerataan dan peningkatan pembangunan kabupaten / kota;
  • Terletak di sekitar pusat pertumbuhan ekonomi kabupaten / kota;
  • Melayani penumpang dan barang antar kabupaten / kota dan / atau antar kabupaten dalam 1 (satu) kali kabupaten / kota;
  • Bertindak sebagai feeder ke Main Port, Collecting Port, dan / atau Pelabuhan Pengumpan Regional;
  • Bertindak sebagai tempat pelayanan penumpang di daerah terpencil, terisolir, perbatasan, dan regional terbatas hanya didukung oleh moda transportasi laut;
  • Bertindak sebagai tempat pelayanan moda transportasi laut untuk menunjang kehidupan komunitas dan berfungsi sebagai tempat multifungsi selain sebagai terminal penumpang  juga untuk melayani kebutuhan bongkar muat masyarakat sekitar;
  • Memiliki jarak 5 – 20 mil dari Pelabuhan Pemberian Makan Lokal lainnya.

Demikianlah ulasan tentang jenis – jenis pelabuhan semoga bermanfaat.

Semua Pelaku Usaha Wajib Tahu Peraturan Pemerintah Terbaru no 29 Tentang Perdagangan

Kali saya akan bahas tentang perdagangan, karena kegiatan ini terjadi hampir di setiap kegiatan manusia, baik di negara Indonesia ataupun seluruh dunia. Karena aktivitas perdagangan ini sudah ada sejak era kerajaan , era penjajahan, bahkan sejak era sebelum masehi.

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Kita akan bahas apa saja aktivitas dalam perdagangan menurut PP 29 tahun 2021. Adalah sebagai berikut :

Perdagangan

Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.

Perdagangan Luar Negeri

Perdagangan Luar Negeri adalah Perdagangan yang mencakup kegiatan Ekspor dan/atau Impor atas Barang dan/atau Perdagangan Jasa yang melampaui batas wilayah negara.

Standar Nasional Indonesia

Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah Standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi.

Ekspor

Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari daerah pabean.

Eksportir

Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.

Pelaku Usaha

Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

Pelaku Usaha Distribusi

Pelaku Usaha Distribusi adalah Pelaku Usaha yang menjalankan kegiatan Distribusi Barang di dalam negeri.

Impor

Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam daerah pabean.

Importir

Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan impor.

Produsen

Produsen adalah Pelaku Usaha yang memproduksi Barang.

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMK-M adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Pengemas

Pengemas adalah Pelaku Usaha yang melakukan pengemasan Barang.

Distributor

Distributor adalah Pelaku Usaha Distribusi yang bertindak atas namanya sendiri dan/atau atas penunjukan dari Produsen atau pemasok atau Importir berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan pemasaran Barang.

Pedagang Pengumpul

Pedagang Pengumpul adalah Pelaku Usaha yang mempunyai kegiatan usaha melakukan pengumpulan hasil produksi usaha mikro dan usaha kecil untuk diperdagangkan.

Agen

Agen adalah Pelaku Usaha Distribusi yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama pihak yang menunjuknya berdasarkan perjanjian dengan imbalan Komisi untuk melakukan kegiatan pemasaran Barang tanpa memiliki dan/atau menguasai Barang yang dipasarkan.

Grosir

Grosir/Perkulakan adalah Pelaku Usaha Distribusi yang menjual berbagai macam Barang dalam partai besar dan tidak secara eceran.

Pengecer

Pengecer adalah Pelaku Usaha Distribusi yang kegiatan pokoknya memasarkan Barang secara langsung kepada Konsumen.

Konsumen

Konsumen adalah setiap orang pemakai Barang dan/atau Jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan

Hak Distribusi Eksklusif

Hak Distribusi Eksklusif adalah hak untuk mendistribusikan Barang yang dimiliki oleh hanya satu perusahaan dalam wilayah Indonesia yang didapat dari perjanjian secara langsung maupun tidak langsung dengan pemilik hak Distribusi merek dagang atau dari kepemilikan atas merek dagang.

Pusat Perbelanjaan

Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal yang dijual atau disewakan kepada Pelaku Usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan Perdagangan Barang.

Pusat Niaga

Pusat Niaga adalah suatu area terpadu untuk usaha Perdagangan dan komersil lainnya.

Komisi

Komisi atas Penjualan yang selanjutnya disebut Komisi adalah imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada Penjual Langsung yang besarnya dihitung berdasarkan hasil kerja nyata, sesuai volume atau nilai hasil penjualan Barang, baik yang dihasilkan oleh Penjuai Langsung secara pribadi maupun yang dihasilkan oleh jaringannya.

Bonus atas Penjualan

Bonus atas Penjualan yang selanjutnya disebut Bonus adalah tambahan imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada Penjual Langsung, karena berhasil melebihi target penjualan Barang yang ditetapkan perusahaan.

Skema Piramida

Skema Piramida adalah kegiatan usaha yang bukan dari hasil kegiatan penjualan Barang tetapi memanfaatkan peluang keikutsertaan Penjual Langsung untuk memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang lain yang bergabung kemudian atau setelah bergabungnya Penjual Langsung tersebut.

Perizinan Berusaha

Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.

Nomor Induk Berusaha

Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.

Barang

Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupuntidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh Konsumen atau Pelaku Usaha.

Barang Kebutuhan Pokok

Barang Kebutuhan Pokok adalah Barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.

Barang Penting

Barang Penting adalah Barangstrategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional.

Jasa

Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh Konsumen atau Pelaku Usaha.

Distribusi

Distribusi adalah kegiatan penyaluran Barang secara langsungatau tidak langsung kepada Konsumen.

Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.

Gudang

Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan Barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.

Demikian diatas adalah objek dan subjek dalam proses perdagangan, postingan berikutnya akan membahas tentang kebijakan pengendalian eksor dan impor. Semog artikel ini bermanfaat.

Sulit Punya Anak Akibat Birth Trauma

Sepuluh tahun sudah bu Reni tak kunjung memiliki keturunan. Ia sudah mencari berbagai cara. Padahal secara ekonomi terbilang mapan, secara sosial sangat terpandang, suaminya pun seorang yg kini menjadi pejabat muda.Berbagai cara & program telah ia lakukan bersama suami, namun masih mengalami kebuntuan. Bu Reni dulunya terkenal sangat tomboy. Lebih dominan sifat pria ketimbang wanita dalam dirinya. Namun demikian ia tetaplah wanita yg utuh & tidak mengalami masalah apapun secara medis.

Setelah proses penguraian yg panjang oleh seorang pakar, diketahui bahwa penyebab utama dari kesulitannya itu disebabkan oleh “Birth Trauma” yg ia alami puluhan tahun silam. Birth Trauma adalah fenomena trauma bagi anak yg disebabkan saat atau sebelum proses persalinan mengingat frekwensi otak anak dalam kandungan hingga lahir sangat tinggi dalam menyerap apapun yg ada di luar.

Orang tua Bu Reni sangat menginginkan anak laki-laki, mereka sempat kecewa setelah mengetahui anaknya perempuan, kekecewaan orang tua ini sekalipun tidak begitu nampak karena mereka tetap menyayanginya, oleh otak Bu Reni sewaktu dalam kandungan diserap sangat detail.

Inilah kenapa di Jawa atau juga budaya Hindu dikenal berbagai larangan ketika ibu sedang hamil.Tanpa disadari Bu Reni seolah ta ingin orang tua kecewa, ia secara naluri memakai pakaian pria & berperilaku seperti laki-laki. Akibat dari kebiasaan ini, hormon kewanitaannya tidak begitu tinggi. Juga diperkuat secara psikologis tanpa ia sadari, ia tidak ingin jika anaknya merasakan nasib yg sama sepertinya, kehilangan identitas, hal yg samar dalam jiwanya memerintahkan agar tidak usah punya anak saja.

Sekali lagi, hati-hati dengan hal yang samar tapi dahsyat !

Sumber : FB Adi Slamet

Weird Genius, komposer musik yang jenius tapi under rated di negeri sendiri.

Di trending youtube sekarang lagi trend video musik dari artis atau komposer Weird Genius di channel youtube nya dengan judul “LATHI”. Musik dengan aransemen musik mix antara EDM dan musik tradisional lokal nusantara yang sangat easy listening di telinga kita.

Setelah saya tonton dan dengar semua lagu yang ada di channel nya, maka ada dua lagu atau single yang menurut saya lebih enak didengar daripada “Lathi”, yaitu “DPS” dan “Big Bang”.

Silakan dinikmati bagi para pecinta musik EDM. Maju terus untuk dunia dan industri musik tanah air.

LIPI merekomendasikan untuk hidup berdamai dengan Covid 19

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI ) merekomendasikan cara hidup untuk berdamai dengan Covid-19. Karena vaksin covid 19 kemungkinan besar akan lama ditemukan.

LIPI juga menyarankan untuk mengaktifkan kembali aktivitas ekonomi masyarakat. Namun, harus tetap dilakukan kontrol dan mitigasi resiko yang terukur dengan fokus skrining massal di pusat mobilitas publik Seperti terminal dan bandara.

Seide dengan rekomendasi LIPI saya secara pribadi sangat mendukung agar kita hidup berdamai dengan Covid 19. Karena selama ini manusia juga sudah hidup bersama dengan banyak jenis penyakit. Mulai dari penyakit jinak sampai penyakit ganas seperti kanker, tumor, dll.

Mengapa sekarang malah seperti menjadi suatu keadaan yang membuat ketakutan di masyarakat. Selain menghambat kehidupan sosial tapi juga sangat memukul sektor ekonomi.

Jadi ada baiknya pemerintah membuka kembali berbagai kantor layanan publik, membuka kembali mall, bandara, terminal dan fasilitas layanan publik lainnya.

Corona kills everything.

Membangun Infrastruktur Rezeki

Infrastruktur merupakan faktor penting dalam percepatan pembangunan ekonomi suatu negara. Jika infrastruktur sudah terbangun secara merata dan baik, maka otomatis kehidupan ekonomi rakyat pun akan ikut terangkat naik.

Tidak hanya dalam bernegara, dalam menjalani kehidupan ini sebagai manusia kita juga perlu infrastuktur rezeki.

Tidak banyak orang yang paham bahwa rezeki itu butuh infrastruktur untuk lewat, agar sampai ke diri kita. Semakin bagus infrastruktur nya semakin cepat pula rezeki datang kepadanya.

Sekarang pertanyannya adalah, apa saja infrastruktur rezeki itu? Inilah infrastruktur rezeki yang harus kita bangun.

1. Profesi

Jika Anda sudah punya profesi, maka Anda sudah punya “pipa” saluran rezeki ke diri Anda dan keluarga. Dan profesi yang menghasilkan adalah profesi yang sudah anda jalani lebih dari 10.000 jam kerja. Jika sudah lebih dari 10ribu jam kerja artinya anda seorang yg expert di bidang nya. Dengan begini rezeki akan datang sendiri ke anda.

2. Knowledge atau Ilmu

Orang yang sukses selalu meng upgrade pengetahuannya. Seperti ilmu cara berkomunikasi yang baik dan benar, ilmu public speaking, ilmu how to manage your team, ilmu pemasaran, dll.

Karena ilmu terus berkembang, maka seorang yang mau sukses juga selalu meningkatkan knowledge nya.

3. Perluas network

Jika sudah memiliki knowledge yg baik akan percuma jika networks atau jaringan, alias relasi nya sedikit. Dengan relasi yang luas maka rezeki akan lebih mudah hadir kepada orang yang memiliki banyak teman. Relasi yang tepat juga akan lebih cepat dalam perkembangan karier atau bisnis anda.

Siapa yang suka dilapangkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya hendaklah dia menyambung silaturrahmi.” (HR. Bukhari no. 5985 dan Muslim no. 2557)



Referensi :
https://rumaysho.com/1894-keutamaan-silaturahmi.html

Lagi viral oreo supreme, jual biskuit atau jual gengsi?

Yang Lagi Viral sekarang.
Harga biskuit ini sebungkus 500ribu isinya hanya 3 keping doang satu bungkus. Dalam hati saya pun bertanya, Kok bisa ?Apa ada pembelinya? Nyatanya banyaak yang beli bahkan di beberapa toko terjual laris manis.

Dari Oreo Supreme kita belajar. Bahwa setiap produk ada marketnya dan setiap produk ada pasarnya.

Untuk Anda pedagang online. Jika daganganmu dibilang mahal oleh pembeli, 
Cuek saja, mungkin yang mereka bilang mahal itu bukan target pasarmu. Tetap optimis dalam menawarkan produkmu. Tetap posting dagangan mu di sosmed mu.

Produk eksklusive tentu hanya orang orang eksklusive juga yang akan beli. Jadi tak perlu hiraukan komentar orang yang tidak sanggup beli.

Dari Oreo Supreme kita belajar. Bahwa setiap produk ada marketnya dan setiap produk ada pasarnya.