Kali saya akan bahas tentang perdagangan, karena kegiatan ini terjadi hampir di setiap kegiatan manusia, baik di negara Indonesia ataupun seluruh dunia. Karena aktivitas perdagangan ini sudah ada sejak era kerajaan , era penjajahan, bahkan sejak era sebelum masehi.
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Kita akan bahas apa saja aktivitas dalam perdagangan menurut PP 29 tahun 2021. Adalah sebagai berikut :
Perdagangan
Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
Perdagangan Luar Negeri
Perdagangan Luar Negeri adalah Perdagangan yang mencakup kegiatan Ekspor dan/atau Impor atas Barang dan/atau Perdagangan Jasa yang melampaui batas wilayah negara.
Standar Nasional Indonesia
Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah Standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi.
Ekspor
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari daerah pabean.
Eksportir
Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.
Pelaku Usaha
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
Pelaku Usaha Distribusi
Pelaku Usaha Distribusi adalah Pelaku Usaha yang menjalankan kegiatan Distribusi Barang di dalam negeri.
Impor
Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam daerah pabean.
Importir
Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan impor.
Produsen
Produsen adalah Pelaku Usaha yang memproduksi Barang.
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMK-M adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Pengemas
Pengemas adalah Pelaku Usaha yang melakukan pengemasan Barang.
Distributor
Distributor adalah Pelaku Usaha Distribusi yang bertindak atas namanya sendiri dan/atau atas penunjukan dari Produsen atau pemasok atau Importir berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan pemasaran Barang.
Pedagang Pengumpul
Pedagang Pengumpul adalah Pelaku Usaha yang mempunyai kegiatan usaha melakukan pengumpulan hasil produksi usaha mikro dan usaha kecil untuk diperdagangkan.
Agen
Agen adalah Pelaku Usaha Distribusi yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama pihak yang menunjuknya berdasarkan perjanjian dengan imbalan Komisi untuk melakukan kegiatan pemasaran Barang tanpa memiliki dan/atau menguasai Barang yang dipasarkan.
Grosir
Grosir/Perkulakan adalah Pelaku Usaha Distribusi yang menjual berbagai macam Barang dalam partai besar dan tidak secara eceran.
Pengecer
Pengecer adalah Pelaku Usaha Distribusi yang kegiatan pokoknya memasarkan Barang secara langsung kepada Konsumen.
Konsumen
Konsumen adalah setiap orang pemakai Barang dan/atau Jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan
Hak Distribusi Eksklusif
Hak Distribusi Eksklusif adalah hak untuk mendistribusikan Barang yang dimiliki oleh hanya satu perusahaan dalam wilayah Indonesia yang didapat dari perjanjian secara langsung maupun tidak langsung dengan pemilik hak Distribusi merek dagang atau dari kepemilikan atas merek dagang.
Pusat Perbelanjaan
Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal yang dijual atau disewakan kepada Pelaku Usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan Perdagangan Barang.
Pusat Niaga
Pusat Niaga adalah suatu area terpadu untuk usaha Perdagangan dan komersil lainnya.
Komisi
Komisi atas Penjualan yang selanjutnya disebut Komisi adalah imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada Penjual Langsung yang besarnya dihitung berdasarkan hasil kerja nyata, sesuai volume atau nilai hasil penjualan Barang, baik yang dihasilkan oleh Penjuai Langsung secara pribadi maupun yang dihasilkan oleh jaringannya.
Bonus atas Penjualan
Bonus atas Penjualan yang selanjutnya disebut Bonus adalah tambahan imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada Penjual Langsung, karena berhasil melebihi target penjualan Barang yang ditetapkan perusahaan.
Skema Piramida
Skema Piramida adalah kegiatan usaha yang bukan dari hasil kegiatan penjualan Barang tetapi memanfaatkan peluang keikutsertaan Penjual Langsung untuk memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang lain yang bergabung kemudian atau setelah bergabungnya Penjual Langsung tersebut.
Perizinan Berusaha
Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
Nomor Induk Berusaha
Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
Barang
Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupuntidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh Konsumen atau Pelaku Usaha.
Barang Kebutuhan Pokok
Barang Kebutuhan Pokok adalah Barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.
Barang Penting
Barang Penting adalah Barangstrategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional.
Jasa
Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh Konsumen atau Pelaku Usaha.
Distribusi
Distribusi adalah kegiatan penyaluran Barang secara langsungatau tidak langsung kepada Konsumen.
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
Gudang
Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan Barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.
Demikian diatas adalah objek dan subjek dalam proses perdagangan, postingan berikutnya akan membahas tentang kebijakan pengendalian eksor dan impor. Semog artikel ini bermanfaat.

