
Pembangunan pagar laut sebagai bagian dari pengelolaan wilayah laut di Indonesia tengah menjadi perbincangan hangat. Konsep ini tidak hanya berkaitan dengan hak penguasaan atas sumber daya alam laut tetapi juga menyangkut perlindungan ekosistem serta hak-hak masyarakat pesisir. Untuk menggali lebih dalam, kami mewawancarai Advokat Niko Alalif, SH, seorang praktisi hukum yang mendalami regulasi kelautan dan lingkungan hidup.
Proses Perizinan dan Regulasi Pagar Laut
Dalam wawancara eksklusif dengan kami, Niko menjelaskan bahwa setiap pembangunan yang berkaitan dengan laut harus melalui serangkaian proses kajian lingkungan yang ketat.
“Pembangunan pagar laut tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus ada kajian pola ruang laut terlebih dahulu, yakni PKKPR Laut (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut),” ungkapnya.
Niko menjelaskan bahwa proses PKKPR Laut melibatkan beberapa tahapan:
- Pendaftaran dan Pengajuan Permohonan – Permohonan diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), dengan melampirkan berbagai dokumen seperti informasi pemohon, peta lokasi, rencana tapak, rencana kegiatan(misal reklamasi, dll), serta data kondisi lingkungan sekitar.
- Penilaian Dokumen – Pemerintah menilai dokumen permohonan dalam waktu 14 hari. Jika data masih kurang, dilakukan verifikasi lapangan atau konsultasi dengan Menteri KKP untuk proyek strategis.
- Penerbitan Izin – Jika permohonan disetujui, pemohon diwajibkan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp18 juta per hektar. Setelah pembayaran dilakukan dalam waktu maksimal 21 hari, izin PKKPR Laut diterbitkan dalam 6 hari kerja sejak pembayaran PNBP.
Dari sisi hukum, pembangunan pagar laut diatur dalam beberapa peraturan, di antaranya:
- Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2014 tentang Penataan Ruang Laut.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021
Dampak terhadap Masyarakat Pesisir dan Ekosistem
Namun, di luar aspek regulasi, pembangunan pagar laut juga menimbulkan polemik di masyarakat. Seorang nelayan asal Pantai Utara Jawa, Budi (nama samaran), menyampaikan kekhawatirannya kepada kami.
“Pagar laut ini mungkin bagus untuk perlindungan, tapi kalau mengganggu jalur tangkap kami, bagaimana nasib nelayan?” katanya.
Menanggapi hal ini, Niko menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
“Regulasi memang ada, tetapi implementasinya harus inklusif. Masyarakat pesisir, terutama nelayan dan komunitas adat, harus dilibatkan dalam kajian lingkungan dan pengambilan keputusan,” jelasnya.
Dari sisi ekologi, pakar lingkungan dari sebuah LSM kelautan, Dr. Anisa Putri, mengungkapkan bahwa pembangunan pagar laut bisa berisiko merusak habitat biota laut jika tidak dikelola dengan baik.
“Jika tidak dilakukan dengan hati-hati, pagar laut bisa mengganggu arus laut alami dan merusak ekosistem terumbu karang,” paparnya.
Investasi dan Kepatuhan terhadap Regulasi
Niko juga menegaskan bahwa dirinya tidak menolak investasi. Menurutnya, investasi sangat dibutuhkan oleh negara untuk pembangunan dan pengelolaan sumber daya laut. Namun, ia juga mengingatkan bahwa pemerintah harus memastikan setiap produk hukum atau izin yang diberikan harus sesuai aturan.
“Kita butuh investasi, tetapi aturan harus ditegakkan. Investor yang memanfaatkan wilayah laut harus mematuhi ketentuan yang ada, termasuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp18 juta per hektar untuk wilayah laut yang digunakan,” ungkapnya.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan ini penting agar pembangunan berjalan secara legal dan tetap memberikan manfaat bagi negara serta masyarakat pesisir.
Solusi dan Tantangan ke Depan
Sebagai penutup wawancara, Niko menyampaikan bahwa keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan lingkungan adalah kunci utama.
“Hukum harus menjadi alat untuk menjaga keseimbangan ini. Pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat harus duduk bersama untuk mencari solusi terbaik,” tutupnya.
Dengan kompleksitas regulasi dan dampaknya yang luas, pembangunan pagar laut di Indonesia membutuhkan kajian lebih dalam serta keterlibatan semua pihak agar keberlanjutannya tetap terjaga tanpa merugikan ekosistem dan masyarakat pesisir.
Ditulis ulang oleh : Arnendo Juliantono
