
Tak lama setelah Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa Indonesia positif virus covid 19 pada 2 maret 2020. Maka sejak tanggal itu pula banyak kebijakan pemerintah terkait penanganan virus covid 19 ini, mulai dari wacana lockdown, karantina wilayah sampai PSBB.
Hal ini otomatis sangat mengejutkan banyak pihak, mulai dari kantor pemerintahan, perusahaan swasta sampai pelaku UKM. Karena kita memang tidak siap dalam menghadapi pandemi covid 19 ini.
Salah satu yang kena akibat pandemi ini adalah adik saya sendiri. Dia dirumahkan sejak akhir bulan maret oleh perusahaan nya sampai tempo waktu yang belum diketahui. Sementara adik saya ini memiliki cicilan kredit mobil yang harus dibayar tiap bulan.
Untungnya Presiden Jokowi mengeluarkan Maklumat Presiden tentang penangguhan pembayaran cicilan kredit selama 1 tahun. Dan tak lama kemudian OJK mengeluarkan peraturan OJK No 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional terhadap dampak Corona Virus.
Dan adik saya pun meminta bantuan saya untuk datang ke kantor OTO Finance. Dan di pintu masuk kantor OTO Finance terdapat pemberitahuan bahwa pengajuan dilakukan melalui website.


Pengumuman diatas adalah penguman resmi dari APPI atau Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia. Dan ternyata ada syarat syarat bagi debitur, seperti tidak ada tunggakan sebelum tanggal 2 maret 2020 (saat pemerintah mengumumkan covid 19) , terkena dampak langsung akibat pandemi covid 19.
Lalu sayapun mengajukan permohonan relaksasi atau penangguhan pembayaran cicilan di website resmi OTO finance pada awal bulan april kemarin. Dan adik saya baru di hubungi petugas dari kantor pusat OTO finance untuk konfirmasi pengajuan pada kemarin 13 Mei 2020. Cukup lama waktu dari awal pengajuan sampai dikonfirmasi.
Petugas pun menanyakan alasan kenapa belum membayar cicilan dan alasan pengajuan restrukturisasi. Lalu adik saya pun menjelaskan semua alasannya. Dan pihak petugas memberikan opsi :
- Cicilan bulan april dan mei yang belum dibayar ditanggukan ke akhir periode
- Untuk 3 bulan kedepan (juni, juli, agustus) wajib membayar biaya adminstrasi atau denda sebesar Rp 500.000
- Sisa cicilan (termasuk april dan mei) dilakukan restrukturisasi dengan angsuran naik kurang lebih Rp 200.000 menjadi Rp 3.400.000 (sebelumnya Rp 3.200.000) dibayarkan mulai bulan September 2020.
Dan adik saya pun setuju dengan opsi yang diberikan petugas dan disuruh datang ke kantor OTO finance dengan membawa materai 6000 2 lembar untuk tanda tangan kontrak restrukturisasi kredit.
dari sini adik saya sangat senang karena mendapat penangguhan 3 bulan cicilan. Jadi hanya bayar biaya Rp 500.000 selama 3 bulan. Dan harapan nya setelah lebaran ini pandemi ini segera berakhir dan bisa kerja kembali seperti semula.
Demikian pengalaman pengajuan restrukturisasi cicilan kredit di OTO Kredit Mobil. Terima kasih kepada pihak OTO Finance yang sudah menjalankan prosedur restrukturisasi sesuai kebijakan pemerintah. Padahal banyak perusahaan leasing lain yang tidak melakukan sesuai kebijakan pemerintah.
