Syarat Izin Membangun Tersus

Terminal Khusus ini hanya dapat dibangun, dan dioperasikan sebagai berikut:
• Pelabuhan terdekat tidak dapat menampung kegiatan utama instansi pemerintah atau badan usaha; dan
• Berdasarkan pertimbangan ekonomi dan teknis, operasi akan lebih efektif dan efisien.

Syarat Izin Membangun Tersus – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (UU Nomor 17 Tahun 2008) Pelabuhan diartikan sebagai suatu tempat yang terdiri dari daratan dan perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan perusahaa.

Yang digunakan sebagai tempat kapal untuk merapat, menaiki dan menurunkan penumpang, dan atau bongkar muat barang, berupa terminal khusus dan sandar kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan untuk kegiatan penunjang pelayaran dan pelabuhan serta tempat angkutan intra dan antar moda angkutan. .

Dari pengertian diatas dapat kita lihat bahwa di dalam sebuah pelabuhan terdapat terminal dan sandaran kapal untuk melakukan aktivitas di pelabuhan tersebut. Yang dimaksud dengan terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri dari tempat berlabuh dan tempat berlabuhnya kapal, tempat penumpukan, tempat menunggu dan menaiki penumpang, dan / atau tempat bongkar muat barang.

Untuk menunjang kegiatan usaha tertentu untuk kepentingan sendiri, dapat dibangun terminal-terminal berikut ini:

Terminal Khusus

Merupakan terminal yang terletak di luar wilayah kerja dan wilayah kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan bisnis utamanya.

Terminal Untuk Kepentingan Sendiri

Merupakan terminal yang terletak di Wilayah Lingkungan Kerja dan Kawasan Kepentingan Pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan bisnis utamanya.

Terminal Khusus

Untuk menunjang kegiatan tertentu di luar Wilayah Kerja dan Kepentingan Lingkungan untuk pelabuhan laut dan pelabuhan sungai serta dana, dapat dibangun terminal khusus untuk kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha utamanya.

Kawasan Lingkungan Kerja (DLKr) merupakan perairan, daratan di pelabuhan, dan terminal khusus yang dapat digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan. Sedangkan yang dimaksud dengan Kawasan Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah perairan di sekitar wilayah kerja perairan pelabuhan yang digunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.

  • Dengan pembangunan Terminal Khusus:
  • Atur menjadi bagian dari pelabuhan terdekat;
  • Harus memiliki DLKr dan DLKp; dan
  • Instansi pemerintah yang menjalankan fungsi untuk keselamatan dan keamanan pelayaran ditempatkan, serta lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan sesuai kebutuhan.

Untuk alasan ini, dalam membangun Terminal Khusus, DLKr dan DLKp juga harus disediakan untuk kepentingan penggunaan terminal untuk:

  • Bidang penimbunan;
  • Tempat kegiatan bongkar muat;
  • Jalur pelayaran dan penyeberangan kapal;
  • Penanganan kapal;
  • Kebutuhan darurat; dan
  • Tempat berlabuh kapal.

Persyaratan Pengembangan

Terminal Khusus ini hanya dapat dibangun, dan dioperasikan sebagai berikut:

  • Pelabuhan terdekat tidak dapat menampung kegiatan utama instansi pemerintah atau badan usaha; dan
  • Berdasarkan pertimbangan ekonomi dan teknis, operasi akan lebih efektif dan efisien. Selanjutnya akan menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran

Selain itu, untuk menjalankan bisnis utamanya, Terminal Khusus juga dapat dibangun untuk mendukung kegiatan pemerintahan, penelitian, pendidikan dan pelatihan serta kegiatan sosial. Kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut:

  • Pertambangan;
  • perikanan;
  • energi;
  • industri;
  • kehutanan;
  • pariwisata;
  • pertanian;
  • galangan kapal.

Penggunaan Terminal Khusus juga dapat digunakan untuk mendukung usaha anak perusahaan yang sesuai dengan pelaku usaha sejenis dan pemasok bahan baku serta alat penunjang produksi untuk kebutuhan usaha yang bersangkutan.

Pengelola Terminal Khusus berkewajiban menyediakan dan memelihara Fasilitas Penunjang Navigasi Berlayar, kolam pelabuhan, jalur pelayaran, fasilitas tambat dan fasilitas pelabuhan lainnya serta fasilitas yang diperlukan untuk kegiatan pemerintahan di Terminal Khusus.

Demikianlah ulasan tentang Syarat izin membangun tersus semoga bermanfaat.

Apa Itu Tersus Atau Terminal Khusus

Terminal Khusus (Tersus) adalah terminal yang berada di luar Wilayah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Kawasan Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp) yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan bisnis utamanya

Apa Itu Tersus Atau Terminal Khusus? – Dalam UU Pelayaran yang lama, istilah Terminal Khusus disebut Pelabuhan Khusus (PELSUS). Setelah berlakunya UU No. 17 Tahun 2008, istilah Pelabuhan Khusus diubah menjadi Terminal Khusus.

Terminal Khusus (Tersus) adalah terminal yang berada di luar Wilayah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Kawasan Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp) yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan bisnis utamanya.

Sedangkan Dermaga untuk Kepentingan Sendiri (DUKS) adalah dermaga dan fasilitas penunjangnya yang berada dalam lingkungan kerja dan / atau kawasan kepentingan pelabuhan laut yang dibangun, dioperasikan, dan digunakan untuk kepentingan sendiri guna menunjang kepentingan tertentu. kegiatan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran.

Setelah berlakunya UU No. 17 Tahun 2008, istilah DUKS diubah menjadi Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). Arti TUKS dan DUKS adalah sama. Sedangkan yang dimaksud dengan terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri dari tempat berlabuh dan tempat berlabuh serta tempat berlabuh atau tambat, tempat pembuangan, tempat menunggu dan turunnya penumpang dan / atau tempat bongkar muat barang.

Terminal Khusus (TERSUS) dan TUKS dibangun dan dioperasikan hanya untuk mendukung kegiatan utama perusahaan. Pembangunan pelabuhan hanya ditujukan untuk menunjang bisnis utama perseroan. Kegiatan bisnis utama meliputi; pertambangan, energi, kehutanan, pertanian, perikanan, industri, pariwisata, dan docking dan pembuatan kapal.

Untuk lebih jelasnya mengenai pembagian tugas dan tanggung jawab pola ruang dan wilayah di laut, saya rasa akan lebih jelasnya di artikel selanjutnya. Sehingga saat ini hanya membahas tentang garis besarnya saja, pada topik-topik yang berkaitan dengan judul diatas. Saat ini yang sudah sangat jelas memiliki regulasi teknis lanjutan tentang Tersus dan TUKS.

Konsentrasinya Dimiliki Oleh UU. Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Yaitu:

  • Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2015 tentang Pelabuhan
  • Peraturan Menteri Perhubungan No. 51 Tahun 2015 tentang Penatausahaan Pelabuhan
  • Peraturan Menteri Perhubungan No. 20 Tahun. 2017, tentang Tersus dan TUKS
  • Peraturan Menteri Perhubungan No. 24 Tahun. 2017, tentang pencabutan persyaratan kepemilikan modal di bidang angkutan laut, keagenan kapal, usaha bongkar muat, dan badan usaha pelabuhan.

Jika dilihat dari definisinya, pelabuhan adalah suatu kawasan untuk melakukan kegiatan operasional dan pengaturan dalam fungsinya sebagai zona transisi antar moda dalam rantai distribusi logistik. Oleh karena itu, pelabuhan memiliki dan dibagi menjadi terminal yang dibedakan berdasarkan fungsi klasifikasi bongkar muat kargo atau kegiatan usahanya.

Sehingga secara garis besar suatu pelabuhan dapat terdiri dari satu atau lebih terminal layanan untuk layanan transfer antara moda logistik laut dan darat atau sebaliknya. Setiap terminal di suatu pelabuhan memiliki wilayah kegiatan perairan dan darat yang dikenal dengan wilayah kerja dan kepentingan pelabuhan (DLKr dan DLKp), tentunya persyaratan ruang / wilayah dimaksud terkait dengan terminologi keamanan dan keselamatan kegiatan pelayaran.

Pelabuhan atau dalam lingkup terminal yang lebih kecil, terbagi menjadi 2 (dua) sesuai dengan kegiatan pelayanannya yaitu; umum dan khusus. Secara berurutan dibedakan dengan kegiatan usaha yang digunakan sebagai jasa komersial untuk masyarakat umum atau digunakan secara khusus (bukan untuk umum) untuk melayani kegiatan usaha bidang usaha tertentu.

Kegiatan terminal khusus adalah pelayanan dengan ketentuan hanya disediakan untuk kegiatan usaha yang memerlukan sarana dan prasarana peralihan antar moda, yang tidak dapat dilayani oleh pelabuhan umum terdekat.

Keterbatasan layanan kegiatan pelabuhan yang dimaksud bisa saja terkait jarak yang tidak efisien, infrastruktur yang tidak mendukung, atau bahkan tidak adanya pelabuhan umum.

Demikianlah ulasan tentang apa itu tersus atau terminal khusus semoga bermanfaat.