Syarat Izin Membangun Tersus – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (UU Nomor 17 Tahun 2008) Pelabuhan diartikan sebagai suatu tempat yang terdiri dari daratan dan perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan perusahaa.
Yang digunakan sebagai tempat kapal untuk merapat, menaiki dan menurunkan penumpang, dan atau bongkar muat barang, berupa terminal khusus dan sandar kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan untuk kegiatan penunjang pelayaran dan pelabuhan serta tempat angkutan intra dan antar moda angkutan. .
Dari pengertian diatas dapat kita lihat bahwa di dalam sebuah pelabuhan terdapat terminal dan sandaran kapal untuk melakukan aktivitas di pelabuhan tersebut. Yang dimaksud dengan terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri dari tempat berlabuh dan tempat berlabuhnya kapal, tempat penumpukan, tempat menunggu dan menaiki penumpang, dan / atau tempat bongkar muat barang.
Untuk menunjang kegiatan usaha tertentu untuk kepentingan sendiri, dapat dibangun terminal-terminal berikut ini:
Terminal Khusus
Merupakan terminal yang terletak di luar wilayah kerja dan wilayah kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan bisnis utamanya.
Terminal Untuk Kepentingan Sendiri
Merupakan terminal yang terletak di Wilayah Lingkungan Kerja dan Kawasan Kepentingan Pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan bisnis utamanya.
Terminal Khusus
Untuk menunjang kegiatan tertentu di luar Wilayah Kerja dan Kepentingan Lingkungan untuk pelabuhan laut dan pelabuhan sungai serta dana, dapat dibangun terminal khusus untuk kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha utamanya.
Kawasan Lingkungan Kerja (DLKr) merupakan perairan, daratan di pelabuhan, dan terminal khusus yang dapat digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan. Sedangkan yang dimaksud dengan Kawasan Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah perairan di sekitar wilayah kerja perairan pelabuhan yang digunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
- Dengan pembangunan Terminal Khusus:
- Atur menjadi bagian dari pelabuhan terdekat;
- Harus memiliki DLKr dan DLKp; dan
- Instansi pemerintah yang menjalankan fungsi untuk keselamatan dan keamanan pelayaran ditempatkan, serta lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan sesuai kebutuhan.
Untuk alasan ini, dalam membangun Terminal Khusus, DLKr dan DLKp juga harus disediakan untuk kepentingan penggunaan terminal untuk:
- Bidang penimbunan;
- Tempat kegiatan bongkar muat;
- Jalur pelayaran dan penyeberangan kapal;
- Penanganan kapal;
- Kebutuhan darurat; dan
- Tempat berlabuh kapal.
Persyaratan Pengembangan
Terminal Khusus ini hanya dapat dibangun, dan dioperasikan sebagai berikut:
- Pelabuhan terdekat tidak dapat menampung kegiatan utama instansi pemerintah atau badan usaha; dan
- Berdasarkan pertimbangan ekonomi dan teknis, operasi akan lebih efektif dan efisien. Selanjutnya akan menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran
Selain itu, untuk menjalankan bisnis utamanya, Terminal Khusus juga dapat dibangun untuk mendukung kegiatan pemerintahan, penelitian, pendidikan dan pelatihan serta kegiatan sosial. Kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut:
- Pertambangan;
- perikanan;
- energi;
- industri;
- kehutanan;
- pariwisata;
- pertanian;
- galangan kapal.
Penggunaan Terminal Khusus juga dapat digunakan untuk mendukung usaha anak perusahaan yang sesuai dengan pelaku usaha sejenis dan pemasok bahan baku serta alat penunjang produksi untuk kebutuhan usaha yang bersangkutan.
Pengelola Terminal Khusus berkewajiban menyediakan dan memelihara Fasilitas Penunjang Navigasi Berlayar, kolam pelabuhan, jalur pelayaran, fasilitas tambat dan fasilitas pelabuhan lainnya serta fasilitas yang diperlukan untuk kegiatan pemerintahan di Terminal Khusus.
Demikianlah ulasan tentang Syarat izin membangun tersus semoga bermanfaat.


