Jasa Studi Kelayakan Pabrik (Feasibility Study Pembangunan Pabrik) – 08117806881

Jasa studi kelayakan pabrik / feasibility study (FS) pembangunan pabrik yang bankable: kajian pasar, teknis, lokasi, perizinan, lingkungan dan finansial (NPV, IRR, BEP). Melayani kota dan kabupaten industri di seluruh Indonesia. WA 0811-7806-881.

Membangun pabrik adalah keputusan investasi bernilai miliaran rupiah. Sebelum lahan dibeli, mesin dipesan, dan fondasi dicor, Anda perlu jawaban yang pasti: apakah pabrik ini layak, menguntungkan, dan bisa diizinkan? Di sinilah jasa studi kelayakan pabrik atau feasibility study (FS) pembangunan pabrik berperan. Kami membantu pemilik usaha, investor, dan perusahaan PMA/PMDN menyusun dokumen FS yang terukur, realistis, dan bankable — siap dipresentasikan ke direksi, bank, maupun calon investor.

Konsultan Perencana Pabrik

Feasibility Study Pabrik yang Bankable & Terintegrasi dengan Perizinan

7

Aspek kajian kelayakan

NPV · IRR

Payback, BEP & sensitivitas

1 Pintu

FS + PKKPR, AMDAL/UKL-UPL, Andalalin, PBG

Konsultasi Gratis via WhatsApp →

Apa Itu Studi Kelayakan Pabrik (Feasibility Study)?

Studi kelayakan pabrik adalah kajian menyeluruh untuk menilai apakah rencana pembangunan atau perluasan pabrik layak dijalankan dari sisi pasar, teknis, lokasi, hukum, lingkungan, manajemen, dan keuangan. Hasil akhirnya adalah rekomendasi yang jelas: layak (go), layak dengan penyesuaian, atau tidak layak (no-go) — lengkap dengan angka yang bisa dipertanggungjawabkan.

Dalam praktik perencanaan industri, dikenal tiga tingkatan dokumen: Pra-Feasibility Study (Pra-FS) untuk penyaringan awal ide investasi, Feasibility Study (FS) untuk keputusan investasi dan pengajuan pembiayaan, serta Detail Engineering Design (DED) sebagai dasar konstruksi. Kami dapat mengerjakan mulai dari Pra-FS hingga FS penuh, dan mengoordinasikan DED bila diperlukan.

Kapan Perusahaan Membutuhkan Jasa Feasibility Study Pabrik?

  • Membangun pabrik baru — makanan & minuman, air minum dalam kemasan, pakan ternak, pupuk, kimia, logam, plastik, pengolahan kelapa sawit (PKS), karet, kayu olahan, dan lainnya.
  • Perluasan kapasitas produksi atau penambahan lini produk baru.
  • Pengajuan kredit investasi ke bank atau lembaga pembiayaan yang mensyaratkan FS.
  • Mencari investor atau mitra joint venture, termasuk penanaman modal asing (PMA).
  • Memilih lokasi pabrik — membandingkan beberapa kandidat kawasan industri atau lahan mandiri.
  • Relokasi pabrik dari wilayah perkotaan ke kawasan industri baru.
Tim konsultan menyusun analisis finansial NPV dan IRR untuk feasibility study pabrik
Analisis finansial menjadi jantung feasibility study: CAPEX, OPEX, proyeksi arus kas, NPV, IRR, dan payback period.

7 Aspek Kajian dalam Studi Kelayakan Pembangunan Pabrik

Setiap dokumen FS yang kami susun mencakup tujuh aspek berikut, disesuaikan dengan jenis industri dan skala investasi Anda:

📊

1. Pasar & Pemasaran

Potensi permintaan, pesaing, harga jual, segmentasi, strategi distribusi, dan proyeksi penjualan.

⚙️

2. Teknis & Teknologi

Proses produksi, kapasitas, pemilihan mesin, kebutuhan bahan baku, utilitas (listrik, air, uap), dan layout pabrik.

📍

3. Lokasi & Tata Ruang

Kesesuaian RTRW/RDTR, akses logistik, jarak ke bahan baku dan pasar, serta kesiapan infrastruktur.

⚖️

4. Hukum & Perizinan

Peta perizinan berbasis risiko (OSS RBA): KBLI, PKKPR, persetujuan lingkungan, PBG, SLF, hingga izin usaha industri.

🌿

5. Lingkungan & Sosial

Identifikasi dampak, kebutuhan AMDAL/UKL-UPL, pengelolaan air limbah, emisi, limbah B3, dan penerimaan masyarakat.

👷

6. Manajemen & SDM

Struktur organisasi, kebutuhan tenaga kerja, jadwal implementasi proyek, dan rencana operasional.

💰

7. Finansial & Ekonomi — Penentu Keputusan Investasi

Estimasi CAPEX & OPEX, struktur pendanaan (ekuitas vs pinjaman), proyeksi laba rugi dan arus kas 10–20 tahun, NPV, IRR, Payback Period, BEP, B/C Ratio, serta analisis sensitivitas terhadap perubahan harga bahan baku, harga jual, kurs, dan suku bunga.

Hasil Kerja (Deliverables) Jasa Studi Kelayakan Pabrik

DokumenIsi UtamaKegunaan
Laporan Feasibility StudyKajian 7 aspek, kesimpulan dan rekomendasi go/no-goKeputusan direksi & pemegang saham
Model Finansial (Excel)CAPEX, OPEX, arus kas, NPV, IRR, BEP, sensitivitasLampiran pengajuan kredit bank & due diligence investor
Executive SummaryRingkasan 5–10 halamanBahan presentasi ke investor/mitra
Peta Jalan PerizinanUrutan izin, instansi, estimasi waktuPerencanaan jadwal proyek
Bahan PresentasiSlide paparan hasil FSRapat internal, bank, dan calon investor
Survei lokasi dan perencanaan pembangunan pabrik baru oleh insinyur
Survei lapangan memastikan lokasi pabrik sesuai tata ruang, akses logistik, dan ketersediaan utilitas.

Tahapan Penyusunan Feasibility Study Pabrik

1

Konsultasi Awal & Kerangka Acuan

Memahami produk, kapasitas target, kandidat lokasi, dan tujuan FS (internal, bank, atau investor).

2

Pengumpulan Data & Survei Lapangan

Data pasar, harga bahan baku, penawaran mesin, survei lokasi, dan cek tata ruang.

3

Analisis Pasar, Teknis & Regulasi

Proyeksi permintaan, desain proses, layout, kebutuhan utilitas, dan peta perizinan.

4

Pemodelan Finansial

Perhitungan investasi, biaya operasional, arus kas, indikator kelayakan, dan uji sensitivitas.

5

Draft Laporan & Pembahasan

Paparan draft kepada klien, masukan, dan penyempurnaan asumsi.

6

Laporan Final & Pendampingan

Penyerahan laporan final, model Excel, dan pendampingan presentasi ke bank atau investor.

Mengapa Memilih Kami sebagai Konsultan Feasibility Study Pabrik?

Banyak FS terlihat menguntungkan di atas kertas, tetapi terhambat saat masuk tahap perizinan — lokasi ternyata tidak sesuai tata ruang, kewajiban AMDAL belum dianggarkan, atau dampak lalu lintas tidak diperhitungkan. Sebagai konsultan yang sehari-hari menangani perizinan usaha dan lingkungan, kami memasukkan realitas perizinan ke dalam FS sejak awal, sehingga waktu dan biayanya ikut terhitung dalam model finansial.

  • FS + perizinan satu pintu: PKKPR, AMDAL/UKL-UPL, Andalalin, PBG & SLF, SIPA, Persetujuan Teknis air limbah dan emisi, Rincian Teknis LB3, hingga izin usaha industri di OSS.
  • Asumsi konservatif dan terdokumentasi — mudah diverifikasi oleh analis kredit bank.
  • Model finansial terbuka (Excel) yang bisa Anda simulasikan sendiri.
  • Jangkauan nasional — survei lapangan ke kota dan kabupaten industri di seluruh Indonesia.

Berapa Biaya Jasa Studi Kelayakan Pabrik?

Biaya penyusunan feasibility study pabrik tidak dipatok seragam, karena dipengaruhi oleh beberapa faktor berikut:

  • Skala investasi dan kapasitas produksi pabrik.
  • Jenis industri dan kompleksitas teknologi prosesnya.
  • Kedalaman kajian (Pra-FS atau FS penuh) dan kebutuhan survei primer.
  • Jumlah kandidat lokasi yang dibandingkan serta jarak survei lapangan.
  • Kebutuhan tambahan seperti versi bahasa Inggris untuk investor PMA.

Hubungi kami untuk konsultasi awal gratis dan dapatkan penawaran resmi dengan lingkup kerja serta jadwal yang jelas.

Kawasan industri dari udara — target layanan studi kelayakan pabrik di kota dan kabupaten industri Indonesia
Melayani studi kelayakan pabrik di kawasan industri dan sentra manufaktur seluruh Indonesia.

Area Layanan: Kota & Kabupaten Industri di Indonesia

Kami melayani jasa studi kelayakan pabrik di seluruh Indonesia, dengan fokus pada wilayah yang menjadi pusat pertumbuhan industri dan kawasan industri:

🏭 Banten

Kab. Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kab. Serang, Kota Serang, Kota Cilegon

🏭 Jawa Barat

Kab. Bekasi (Cikarang), Kota Bekasi, Kab. Karawang, Kab. Purwakarta, Kab. Bogor, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, Kab. Subang, Kab. Majalengka, Kab. Cirebon, Kab. Sukabumi

🏭 Jawa Tengah

Kota Semarang, Kab. Semarang, Kab. Kendal, Kab. Batang, Kab. Demak, Kab. Kudus, Kab. Jepara, Kab. Sukoharjo, Kab. Karanganyar, Kab. Boyolali, Kab. Brebes

🏭 Jawa Timur

Kota Surabaya, Kab. Gresik, Kab. Sidoarjo, Kab. Pasuruan, Kab. Mojokerto, Kab. Malang, Kab. Tuban, Kab. Lamongan, Kab. Kediri

🏭 Sumatera

Kota Batam, Kab. Bintan, Kota Medan, Kab. Deli Serdang, Kab. Simalungun, Kota Dumai, Kab. Siak, Kab. Pelalawan, Kota Palembang, Kab. Banyuasin, Kab. Muara Enim, Kab. Lampung Selatan, Kota Jambi

🏭 Kalimantan

Kota Balikpapan, Kab. Penajam Paser Utara, Kota Bontang, Kab. Kutai Timur, Kab. Kotabaru, Kab. Tanah Bumbu, Kab. Mempawah, Kab. Kotawaringin Timur

🏭 Sulawesi & Maluku Utara

Kab. Morowali, Kab. Morowali Utara, Kab. Konawe, Kota Makassar, Kab. Maros, Kota Bitung, Kab. Halmahera Tengah, Kab. Halmahera Selatan

🏭 Nusa Tenggara & Papua

Kab. Sumbawa Barat, Kab. Teluk Bintuni, Kab. Fakfak, Kab. Mimika, serta wilayah lain atas permintaan

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Berapa lama penyusunan feasibility study pabrik?

Tergantung skala dan kelengkapan data. Pra-FS umumnya lebih singkat, sedangkan FS penuh dengan survei lapangan memerlukan waktu lebih panjang. Jadwal pasti dicantumkan dalam penawaran setelah konsultasi awal.

Apa bedanya Pra-FS, FS, dan DED?

Pra-FS menyaring ide investasi secara cepat, FS menjadi dasar keputusan investasi dan pembiayaan, sedangkan DED adalah desain teknis detail untuk pelaksanaan konstruksi.

Apakah FS bisa dipakai untuk pengajuan kredit bank?

Bisa. Kami menyusun FS dengan format dan indikator yang lazim diminta analis kredit, termasuk model finansial Excel, analisis sensitivitas, dan proyeksi kemampuan bayar (DSCR).

Apakah sekaligus bisa mengurus izin pabriknya?

Bisa. Setelah FS dinyatakan layak, kami dapat melanjutkan pengurusan PKKPR, persetujuan lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), Andalalin, PBG, SIPA, persetujuan teknis, hingga izin usaha industri melalui OSS.

Apakah melayani investor asing (PMA)?

Ya. FS dapat disusun dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, lengkap dengan analisis regulasi penanaman modal yang relevan dengan KBLI rencana usaha.

Rencanakan Pabrik Anda dengan Data

Konsultasikan Studi Kelayakan Pabrik Anda Hari Ini

PT SANGATTA BARU PRIMA (SBP Consulting)

Graha Ascom, Jl. KH Abdullah Syafei No. 23, Kel. Kebon Baru, Kec. Tebet, Jakarta Selatan 12830

Telp/WA: 0811-7806-881 · Kantor: 021-8379-6630 · sangattabaruprima@gmail.com · konsultanizin.com

💬 WhatsApp 0811-7806-881

Incoming search by: jasa studi kelayakan pabrik, jasa feasibility study pabrik, konsultan feasibility study, konsultan studi kelayakan, studi kelayakan pembangunan pabrik, feasibility study pembangunan pabrik, jasa pembuatan feasibility study, jasa pembuatan FS, jasa penyusunan studi kelayakan, konsultan perencana pabrik, jasa perencanaan pabrik, biaya feasibility study, biaya studi kelayakan pabrik, contoh studi kelayakan pabrik, contoh feasibility study pabrik, studi kelayakan pendirian pabrik, studi kelayakan bisnis pabrik, analisis kelayakan investasi pabrik, feasibility study untuk kredit bank, pra feasibility study pabrik, studi kelayakan pabrik kelapa sawit, studi kelayakan pabrik air minum dalam kemasan, studi kelayakan pabrik pakan ternak, studi kelayakan pabrik pupuk, studi kelayakan perluasan pabrik, konsultan FS Bekasi, konsultan FS Karawang, konsultan FS Tangerang, konsultan FS Batam, konsultan FS Gresik, konsultan FS Surabaya, konsultan FS Semarang, konsultan FS Palembang, konsultan FS Morowali.

Kenali Kota Pasuruan: Kota Santri di Pesisir Selat Madura, Wisata Religi, dan Potensi Usahanya

Infografis Kota Pasuruan: lokasi, jumlah penduduk, luas wilayah, 4 kecamatan, wisata religi, kuliner khas, dan potensi usaha, plus panduan perizinan UKL-UPL, Andalalin, dan PBG untuk pelaku usaha.

Profil Daerah · Jawa Timur

Mengenal Kota Pasuruan: Kota Santri dan Bandar Tua di Pesisir Selat Madura

Infografis lengkap tentang lokasi, penduduk, wisata, kuliner, dan peluang usaha di Kota Pasuruan, plus panduan perizinan bagi pelaku usaha yang ingin berinvestasi di sana.

Kota Pasuruan adalah kota pesisir di jalur utama Surabaya–Banyuwangi yang dikenal sebagai Kota Santri. Sejak era kolonial, Pasuruan menjadi bandar penting pengiriman gula dan hasil bumi dari pedalaman Jawa Timur, dan jejaknya masih terlihat pada bangunan-bangunan tua di pusat kota. Kini kota ini tumbuh sebagai pusat perdagangan, jasa, dan wisata religi di kawasan tapal kuda bagian barat.

Jalan Heerenstraat dan Hotel Morbeck di Pasuruan sekitar akhir abad ke-19
Pasuruan tempo dulu: Heerenstraat (kini Jl. Balaikota) dan Hotel Morbeck, sekitar 1870–1891. Foto: Collectie Tropenmuseum, Wikimedia Commons, CC BY-SA 3.0.

Kota Pasuruan dalam Angka

± 213 ribu
jiwa penduduk
BPS, Juni 2024
35,29
km² luas wilayah
salah satu kota terkecil di Jatim
± 6.040
jiwa per km²
kepadatan penduduk
4 | 34
kecamatan | kelurahan
wilayah administrasi

Kepadatan dihitung dari jumlah penduduk dibagi luas wilayah.

Lokasi dan Wilayah Administrasi

Kota Pasuruan berbatasan dengan Selat Madura di sebelah utara, sedangkan sisi barat, timur, dan selatannya dikelilingi Kabupaten Pasuruan. Kota ini dilintasi jalan nasional Surabaya–Probolinggo dan Tol Trans Jawa (Gempol–Pasuruan–Probolinggo), serta memiliki Stasiun Pasuruan di jalur kereta Surabaya–Banyuwangi. Stasiun ini termasuk salah satu yang tertua di Jawa Timur, dibangun pada akhir 1870-an.

Stationsweg dan Stasiun Pasuruan pada masa kolonial
Stationsweg dengan Stasiun Pasuruan di latar belakang, masa kolonial. Foto: KITLV / Leiden University Library, Wikimedia Commons, CC BY 4.0.

Peta: © kontributor OpenStreetMap. Buka peta lebih besar

Empat kecamatan di Kota Pasuruan:

📍 Bugul Kidul (terluas) 📍 Panggungrejo (terpadat, kawasan pesisir) 📍 Gadingrejo 📍 Purworejo

Landmark dan Tempat Wisata Unggulan

Wisata Kota Pasuruan didominasi wisata religi dan sejarah. Kota ini juga menjadi persinggahan menuju destinasi alam di Kabupaten Pasuruan.

Masjid Jami' Al-Anwar di sisi barat Alun-Alun Kota Pasuruan

🕌 Masjid Jami’ Al-Anwar

Masjid bersejarah di sisi barat alun-alun yang ramai peziarah, terutama ke makam KH Abdul Hamid, ulama kharismatik Pasuruan.

Foto: Vebra, Wikimedia Commons, CC BY 3.0

Balai Kota (gemeentehuis) Pasuruan pada masa kolonial

🏛️ Kawasan Heritage Pusat Kota

Bangunan kolonial seperti Balai Kota, Gedung Harmoni, dan kompleks penelitian gula peninggalan masa lalu mencerminkan kejayaan Pasuruan sebagai kota gula.

Foto: Balai Kota tempo dulu, Collectie Tropenmuseum, Wikimedia Commons, CC BY-SA 3.0

⚓ Pelabuhan Pasuruan

Pelabuhan rakyat di muara Sungai Gembong yang menjadi pusat aktivitas nelayan dan bongkar muat barang antarpulau.

Destinasi di sekitar Kota Pasuruan:

🌳 Alun-Alun Kota Pasuruan 🕌 Kampung Arab Pasuruan 🌊 Danau Ranu Grati (Kab. Pasuruan) ⛰️ Bromo via Tosari (Kab. Pasuruan)

Kuliner Khas yang Jadi Magnet Wisatawan

Kuliner Pasuruan dipengaruhi budaya pesisir dan komunitas Arab yang sudah lama menetap. Beberapa yang mudah ditemui:

🍬 Bipang, camilan beras berondong bergula yang menjadi oleh-oleh khas Pasuruan.
🍛 Nasi Kebuli & Gulai Kambing, sajian bercita rasa Timur Tengah di sekitar Kampung Arab.
🦐 Olahan Hasil Laut, ikan, kerang, dan udang dari nelayan Selat Madura.

Potensi Usaha dan Investasi

Ekonomi Kota Pasuruan bertumpu pada perdagangan, jasa, dan industri kecil-menengah. Letaknya bersebelahan dengan kawasan industri di Kabupaten Pasuruan, seperti PIER di Rembang dan koridor industri Gempol–Pandaan, menjadikan kota ini pusat hunian, perdagangan, dan jasa bagi pekerja industri di sekitarnya.

🛒 Perdagangan & Ritel

Pasar, minimarket, dan distributor yang melayani kota dan kabupaten sekitarnya.

🕌 Wisata Religi & Kuliner

Arus peziarah menopang usaha kuliner, oleh-oleh, dan penginapan.

🐟 Perikanan & Pengolahan

Pengolahan ikan, pengasapan, dan perdagangan hasil laut di kawasan pesisir.

🏘️ Properti & Jasa

Perumahan, kos, dan klinik untuk pekerja kawasan industri di sekitarnya.

Untuk Pelaku Usaha di Kota Pasuruan

Mau Membuka Usaha di Pasuruan? Pastikan Izinnya Lengkap

Usaha pengolahan, gudang, SPBU, Pertashop, dan perumahan di Kota Pasuruan wajib memenuhi perizinan lingkungan dan lalu lintas sebelum beroperasi. Kami mendampingi seluruh prosesnya:

🌿 UKL-UPL, SPPL & AMDAL
hingga terbit PKPLH melalui Amdalnet
💧 Pertek Air Limbah & Rintek LB3
untuk pengolahan ikan dan bengkel
🚦 Andalalin
untuk SPBU, pusat belanja & gudang
🏗️ KKPR, PBG & SLF
kesesuaian ruang & legalitas bangunan

Baca juga: Jasa Konsultan UKL UPL di Kota Pasuruan · Jasa Perizinan Pertashop · Profil Kota Surabaya

Kesimpulan

Kota Pasuruan memang kecil, tetapi memiliki identitas yang kuat sebagai Kota Santri dan bandar tua di Selat Madura. Kedekatannya dengan kawasan industri Kabupaten Pasuruan membuka peluang di sektor perdagangan, properti, kuliner, dan jasa. Memastikan perizinan sejak awal adalah langkah terbaik agar usaha berjalan lancar dan berkelanjutan.

Sumber data: BPS Kota Pasuruan (jumlah penduduk Juni 2024, luas wilayah, dan wilayah administrasi).
Sumber foto: Wikimedia Commons. Masjid Jami’ Al-Anwar oleh Vebra (CC BY 3.0); Heerenstraat & Hotel Morbeck dan Balai Kota Pasuruan dari Collectie Tropenmuseum (CC BY-SA 3.0); Stasiun Pasuruan dari KITLV / Leiden University Library (CC BY 4.0). Foto diperkecil dari ukuran aslinya.

Jasa Pengurusan PKKPR Perkebunan – 08117806881

Jasa pengurusan PKKPR perkebunan sawit, karet, kelapa, dan kakao: survei koordinat, peta polygon, OSS, hingga terbit — melayani Riau, Kalbar, Kalteng, Kaltim, Sumsel, Jambi, Sumut, Aceh, dan Sulawesi. Konsultasi WA 08117806881.

Konsultan Perizinan Perkebunan

Jasa Pengurusan PKKPR Perkebunan — dari Cek Tata Ruang sampai PKKPR Terbit

Sawit, karet, kelapa, kakao, kopi, tebu — kebun inti, plasma, maupun ekspansi lahan baru. Kami siapkan peta polygon, berkas OSS, hingga pendampingan Pertimbangan Teknis Pertanahan.

💬 Konsultasi Gratis via WhatsApp 0811-7806-881

Membuka kebun baru atau memperluas areal tanam kini tidak bisa dimulai dari pembebasan lahan saja. Setiap usaha perkebunan wajib lebih dulu mengantongi PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) — dokumen yang membuktikan lokasi kebun Anda sesuai dengan rencana tata ruang. Tanpa PKKPR, langkah berikutnya seperti persetujuan lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), Izin Usaha Perkebunan (IUP-B), hingga pengurusan HGU tidak dapat berjalan.

Melalui layanan jasa pengurusan PKKPR perkebunan, kami membantu perusahaan perkebunan, koperasi, dan investor menyelesaikan proses ini secara tertib: mulai dari analisis tata ruang, penyusunan peta polygon, pengajuan di OSS, sampai PKKPR terbit.

Apa Itu PKKPR Perkebunan?

KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) adalah kesesuaian antara rencana kegiatan usaha dengan Rencana Tata Ruang (RTRW atau RDTR). Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menggantikan PP 5/2021, KKPR bersama Persetujuan Lingkungan dan PBG/SLF menjadi persyaratan dasar sebelum perizinan berusaha diterbitkan.

KKPR memiliki dua skema: Konfirmasi KKPR (otomatis, untuk lokasi yang sudah memiliki RDTR terintegrasi OSS) dan Persetujuan KKPR (PKKPR) untuk lokasi yang belum memiliki RDTR. Karena hampir semua kebun berada di wilayah perdesaan yang belum punya RDTR, usaha perkebunan umumnya menempuh jalur PKKPR yang dinilai berdasarkan RTRW kabupaten/provinsi dan memperhatikan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) dari BPN.

Ilustrasi peta digital GIS batas kebun sawit untuk permohonan PKKPR di OSS
Peta polygon dan koordinat lahan menentukan kesesuaian lokasi kebun dengan RTRW.

Mengapa PKKPR Menjadi Kunci Perizinan Kebun?

🗺️

Pintu Pertama

Tanpa PKKPR, AMDAL/UKL-UPL dan IUP-B tidak bisa diproses di OSS.

📜

Dasar Hak Atas Tanah

PKKPR menjadi acuan perolehan tanah dan permohonan HGU.

🌳

Hindari Kawasan Hutan

Overlay peta mencegah kebun masuk kawasan hutan atau gambut lindung.

🛡️

Aman dari Sanksi

Pemanfaatan ruang tanpa KKPR berisiko sanksi administratif hingga penghentian kegiatan.

Alur Pengurusan PKKPR Perkebunan Bersama Kami

1
Screening Lokasi & Tata Ruang
Cek koordinat terhadap RTRW, peta kawasan hutan, moratorium/PIPPIB, dan fungsi gambut.
2
Survei & Peta Polygon
Pengambilan titik koordinat lapangan, penyusunan peta polygon (SHP/KML) dan luasan yang dimohon.
3
NIB & KBLI Perkebunan
Penyesuaian KBLI (mis. 01262 perkebunan sawit) dan data usaha di OSS.
4
Pengajuan PKKPR di OSS
Unggah dokumen usulan kegiatan, peta, dan bukti penguasaan tanah; pembayaran PNBP sesuai SPS.
5
Pertek Pertanahan & Rapat Forum Penataan Ruang
Pendampingan peninjauan lapangan BPN, presentasi, dan tanggapan koreksi.
✓
PKKPR Terbit
Dilanjutkan ke Persetujuan Lingkungan, IUP-B, dan HGU.

Syarat Dokumen PKKPR Perkebunan

  • Akta pendirian dan SK Kemenkumham (untuk badan usaha) serta NIB
  • Koordinat lokasi dan peta polygon areal yang dimohon (format SHP/KML)
  • Rencana kegiatan: komoditas, luas kebun inti dan plasma, rencana pabrik (jika ada)
  • Bukti penguasaan atau kesepakatan dengan pemilik tanah/masyarakat
  • Rencana teknis atau rencana induk kawasan perkebunan

Persyaratan dapat bertambah sesuai kebijakan daerah, misalnya rekomendasi kesesuaian dari Dinas Perkebunan atau keterangan tidak berada di kawasan hutan.

Berapa Lama PKKPR Perkebunan Terbit?

PP 28/2025 menetapkan batas waktu penilaian dokumen PKKPR paling lama 20 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan PNBP dibayar. Jika batas waktu terlampaui, PKKPR dapat diterbitkan tanpa pertimbangan teknis pertanahan. Namun dalam praktik, waktu total sangat ditentukan oleh kesiapan peta, kebersihan status lahan (bebas kawasan hutan/tumpang tindih), dan jadwal peninjauan lapangan. Karena itu tahap screening di awal adalah penentu kecepatan.

Konsultan perizinan meninjau peta lokasi dan dokumen PKKPR bersama pemilik kebun sawit
Pendampingan konsultan memastikan dokumen PKKPR lengkap sejak pengajuan pertama.

Wilayah Layanan: Kabupaten Sentra Perkebunan

Kami melayani pengurusan PKKPR perkebunan di seluruh Indonesia, dengan fokus pada kabupaten yang memiliki areal perkebunan terluas dan permintaan perizinan tertinggi:

ProvinsiKabupaten Prioritas
RiauRokan Hulu, Kampar, Pelalawan, Indragiri Hilir, Rokan Hilir, Siak
Kalimantan BaratKetapang, Sanggau, Landak, Sekadau
Kalimantan TengahKotawaringin Timur, Seruyan, Kotawaringin Barat, Lamandau
Kalimantan TimurKutai Timur, Paser, Berau
Sumatera SelatanMusi Banyuasin, Ogan Komering Ilir, Banyuasin, PALI, Musi Rawas
JambiMuaro Jambi, Batanghari, Tebo, Bungo
Sumatera UtaraLabuhanbatu, Asahan
AcehNagan Raya, Aceh Singkil, Aceh Utara
SulawesiPasangkayu (Sulbar), Luwu Utara (Sulsel)

Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah adalah tiga provinsi dengan areal sawit terluas di Indonesia, dengan sentra seperti Rokan Hulu, Ketapang, Sanggau, dan Kotawaringin Timur. Di wilayah-wilayah ini, persaingan lahan, tumpang tindih kawasan hutan, dan tuntutan plasma 20% membuat PKKPR perlu disiapkan dengan sangat cermat.

Layanan Lanjutan Setelah PKKPR

AMDAL / UKL-UPL Izin Usaha Perkebunan (IUP-B / IUP-P) Pelepasan Kawasan Hutan Hak Guna Usaha (HGU) Andalalin Pertek Air Limbah & Emisi PKS ISPO

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah PKKPR sama dengan izin lokasi?

Secara fungsi, PKKPR menggantikan izin lokasi sejak berlakunya UU Cipta Kerja. Bedanya, PKKPR diajukan melalui OSS dan dinilai terhadap rencana tata ruang.

Apakah lahan yang masih kawasan hutan bisa diajukan PKKPR?

Areal dalam kawasan hutan harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme kehutanan, seperti pelepasan kawasan hutan, sebelum dapat dimanfaatkan untuk perkebunan. Kami bantu memetakan opsi yang paling realistis.

Berapa biaya jasa pengurusan PKKPR perkebunan?

Biaya bergantung pada luas areal, lokasi, kondisi status lahan, dan kebutuhan survei. Kirimkan koordinat atau peta lokasi Anda melalui WhatsApp untuk mendapatkan penawaran.

Apakah melayani kebun perorangan atau koperasi?

Ya. Kami melayani perusahaan perkebunan, koperasi, kelompok tani, maupun investor perorangan, termasuk pola kemitraan inti-plasma.

Siap Mengurus PKKPR Kebun Anda?

Kirim titik koordinat atau peta lokasi — kami lakukan screening tata ruang awal tanpa biaya.

WhatsApp 0811-7806-881

Arnendo Juliantono, S.Kom., MM — Konsultan Perizinan Usaha & Lingkungan

Jasa Pengurusan SIUPAL Seluruh Indonesia – 08117806881

Jasa pengurusan SIUPAL (Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut) seluruh Indonesia melalui OSS RBA PP 28/2025: syarat kapal GT 175, KBLI angkutan laut, alur proses, SIOPSUS, SIUPPAK, dan layanan di seluruh kota pelabuhan umum maupun TUKS swasta.

⚓ Konsultan Perizinan Maritim & Angkutan Laut

Jasa Pengurusan SIUPAL Seluruh Indonesia

Pendampingan lengkap Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) melalui OSS RBA sesuai PP 28 Tahun 2025, mulai dari pemilihan KBLI, pemenuhan syarat kapal GT 175, verifikasi Kementerian Perhubungan, hingga izin terbit. Melayani perusahaan pelayaran di seluruh kota pelabuhan umum maupun terminal khusus (TUKS) di Indonesia.

GT 175
ukuran kapal minimal berbendera Indonesia
OSS RBA
pengajuan daring sesuai PP 28/2025
MT
tingkat risiko Menengah Tinggi
±2 Minggu
estimasi proses setelah dokumen lengkap

Setiap perusahaan yang mengangkut barang atau penumpang lewat laut wajib memiliki izin usaha angkutan laut, yang di kalangan pelaku usaha tetap dikenal dengan sebutan SIUPAL. Tanpa SIUPAL, kapal tidak bisa memperoleh Surat Persetujuan Berlayar secara normal, kontrak angkutan dengan pemilik barang berisiko batal, dan perusahaan tidak bisa mengajukan izin lanjutan seperti persetujuan penggunaan kapal asing (PPKA).

Sejak perizinan berpindah ke sistem OSS berbasis risiko, banyak pemohon tertahan di tahap verifikasi karena KBLI tidak sesuai, data kapal belum sinkron dengan grosse akta, atau tenaga ahli belum memenuhi syarat. Kami membantu menyelesaikan semua hambatan itu sampai izin terbit.

Apa Itu SIUPAL?

SIUPAL (Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut) adalah perizinan berusaha bagi badan usaha yang menjalankan kegiatan angkutan laut, baik angkutan dalam negeri maupun luar negeri, untuk muatan barang, barang khusus seperti BBM dan curah, maupun penumpang. Di sistem OSS saat ini izin tersebut terbit sebagai Perizinan Berusaha sektor angkutan laut dengan tingkat risiko Menengah Tinggi, sehingga wajib diverifikasi oleh instansi berwenang sebelum aktif.

Siapa yang menerbitkan SIUPAL? Bergantung pada lintasan pelabuhannya:

🏛️ Menteri Perhubungan
lintas pelabuhan antarprovinsi dan internasional
🏢 Gubernur
lintas pelabuhan antarkabupaten/kota dalam satu provinsi
🏠 Bupati/Wali Kota
lintas pelabuhan dalam satu kabupaten/kota

Dasar Hukum Izin Usaha Angkutan Laut

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran beserta perubahannya.
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  • Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang pedoman dan tata cara perizinan berusaha melalui sistem OSS.
  • Peraturan Menteri Perhubungan terkait penyelenggaraan dan pengusahaan angkutan laut serta standar usaha sektor transportasi laut.

KBLI untuk Pengurusan SIUPAL

Pemilihan KBLI menentukan jenis izin yang keluar. Kesalahan paling umum adalah memilih KBLI angkutan barang umum padahal kapal akan mengangkut BBM atau curah cair, yang termasuk barang khusus.

KBLIKegiatanContoh Usaha
50111Angkutan laut dalam negeri liner untuk penumpangKapal penumpang trayek tetap
50112Angkutan laut dalam negeri tramper untuk penumpangCharter penumpang, crew boat
50131Angkutan laut dalam negeri liner untuk barangKapal kontainer, general cargo
50132Angkutan laut dalam negeri tramper untuk barangTug & barge batu bara, nikel, kayu
50133Angkutan laut dalam negeri untuk barang khususTanker BBM, SPOB, LPG, CPO, curah
50141 / 50142Angkutan laut luar negeri liner / tramper untuk barangEkspor-impor dengan kapal nasional

Catatan: sistem OSS sedang menyesuaikan ke KBLI 2025, sehingga kode dan uraian dapat berubah. Kami mencocokkan KBLI dengan rencana operasional kapal Anda sebelum pengajuan.

Syarat Pengurusan SIUPAL

📁 Legalitas Perusahaan
✔ Badan usaha berbentuk PT, BUMN, BUMD, atau koperasi
✔ Akta pendirian dan SK Kemenkum, maksud dan tujuan memuat KBLI angkutan laut
✔ NIB aktif dan NPWP badan usaha
✔ Alamat kantor yang jelas sesuai domisili usaha
🚢 Kepemilikan Kapal (salah satu)
✔ Kapal motor berbendera Indonesia laik laut minimal GT 175 secara kumulatif
✔ Kapal tunda minimal 150 TK dengan tongkang minimal GT 175
✔ Kapal tunda minimal GT 175
✔ Tongkang bermesin minimal GT 175
📜 Dokumen Kapal & SDM
✔ Grosse akta pendaftaran kapal, surat ukur, dan surat tanda kebangsaan
✔ Sertifikat keselamatan dan kelaikan kapal yang masih berlaku
✔ Tenaga ahli bidang nautika, teknika, atau ketatalaksanaan pelayaran
✔ Perusahaan patungan (joint venture) wajib memiliki kapal minimal GT 5.000
Kapal tunda menarik tongkang bermuatan di perairan Indonesia
Kapal tunda dan tongkang GT 175 menjadi pilihan armada paling umum untuk memenuhi syarat SIUPAL.

Alur Proses Pengurusan SIUPAL

1
Analisis awal & pemilihan KBLI
Kami menelaah akta, rencana rute, jenis muatan, dan armada untuk menentukan KBLI serta kewenangan penerbit izin.
2
Penyesuaian akta & NIB
Bila perlu, maksud dan tujuan dalam akta diubah lalu NIB diperbarui agar memuat KBLI angkutan laut yang tepat.
3
Verifikasi dokumen kapal
Pengecekan grosse akta, surat ukur, sertifikat keselamatan, dan kesesuaian GT agar data kapal lolos verifikasi.
4
Pengajuan di OSS RBA
Pengisian data usaha, unggah persyaratan, dan pemenuhan standar usaha angkutan laut di sistem OSS.
5
Pendampingan verifikasi Kemenhub
Kami menanggapi koreksi dan permintaan perbaikan dari Ditjen Perhubungan Laut atau dinas provinsi/kabupaten hingga dinyatakan sesuai.
✓
SIUPAL terbit
Izin usaha angkutan laut aktif di OSS, disertai panduan kewajiban pelaporan berkala perusahaan.

Layanan Perizinan Angkutan Laut Kami

⚓ SIUPAL Baru

Pengurusan izin usaha angkutan laut dalam negeri dan luar negeri dari nol.

🔄 Perubahan Data SIUPAL

Penambahan atau penggantian kapal, perubahan direksi, alamat, dan KBLI.

🏭 SIOPSUS

Izin operasi angkutan laut khusus untuk menunjang usaha pokok sendiri.

🧾 SIUPPAK & Usaha Jasa Terkait

Keagenan kapal, bongkar muat (PBM), dan jasa pengurusan transportasi.

🌐 PPKA

Persetujuan penggunaan kapal asing untuk kegiatan lain di perairan Indonesia.

🏗️ TUKS & Tersus

Izin terminal untuk kepentingan sendiri dan terminal khusus beserta UKL-UPL-nya.

Wilayah Layanan: Jasa Pengurusan SIUPAL di Seluruh Kota Pelabuhan

Kami melayani perusahaan angkutan laut yang berbasis atau beroperasi di kota pelabuhan mana pun di Indonesia, baik pelabuhan umum yang dikelola pemerintah dan BUMN (Pelindo, KSOP, UPP, ASDP) maupun terminal khusus dan TUKS milik swasta di kawasan industri, tambang, migas, dan perkebunan.

Umum Pelabuhan umum pemerintah/BUMN TUKS Terminal khusus / TUKS swasta
🌴 Sumatera
Aceh
Banda Aceh – Malahayati Umum
Lhokseumawe – Krueng Geukueh Umum
Sabang, Meulaboh Umum
Sumatera Utara
Medan – Belawan Umum
Batu Bara – Kuala Tanjung Umum
Sibolga, Tanjung Balai Umum
Riau
Dumai Umum TUKS
Pekanbaru, Bengkalis, Siak – Tanjung Buton Umum
Indragiri Hilir – Kuala Enok TUKS
Kepulauan Riau
Batam – Batu Ampar Umum + galangan TUKS
Tanjung Pinang, Karimun Umum
Bintan – Galang Batang TUKS
Sumatera Barat & Jambi
Padang – Teluk Bayur Umum
Jambi – Talang Duku Umum
Tanjung Jabung Timur – Muara Sabak Umum TUKS
Sumatera Selatan
Palembang – Boom Baru Umum
Sungai Musi – Plaju, batu bara & CPO TUKS
Banyuasin – Tanjung Api-Api Umum
Bangka Belitung & Bengkulu
Pangkalpinang – Pangkal Balam Umum
Muntok, Tanjung Pandan Umum
Bengkulu – Pulau Baai Umum
Lampung
Bandar Lampung – Panjang Umum
Lampung Selatan – Bakauheni Umum
Kawasan industri pesisir TUKS
🏙️ Jawa
DKI Jakarta
Jakarta Utara – Tanjung Priok Umum
Sunda Kelapa, Muara Baru Umum
Marunda TUKS
Banten
Cilegon – Ciwandan / Banten Umum
Cilegon – kawasan baja & kimia TUKS
Merak Umum
Jawa Barat
Cirebon Umum
Subang – Patimban Umum
Indramayu – Balongan TUKS
Jawa Tengah
Semarang – Tanjung Emas Umum
Cilacap – Tanjung Intan Umum TUKS
Tegal Umum, Jepara & Batang TUKS
Jawa Timur
Surabaya – Tanjung Perak, Teluk Lamong Umum
Gresik, Tuban, Lamongan TUKS
Probolinggo, Pasuruan, Banyuwangi Umum
🏝️ Bali & Nusa Tenggara
Bali
Denpasar – Benoa Umum
Buleleng – Celukan Bawang Umum
Nusa Tenggara Barat
Lombok Barat – Lembar Umum
Bima, Sumbawa – Badas Umum
Sumbawa Barat – Benete TUKS
Nusa Tenggara Timur
Kupang – Tenau Umum
Ende, Maumere, Labuan Bajo Umum
🌳 Kalimantan
Kalimantan Barat
Pontianak – Dwikora Umum
Mempawah – Kijing Umum
Ketapang – bauksit & sawit TUKS
Kalimantan Tengah
Sampit (Kotawaringin Timur) Umum
Kumai (Kotawaringin Barat) Umum
Dermaga CPO sepanjang sungai TUKS
Kalimantan Selatan
Banjarmasin – Trisakti Umum
Kotabaru, Batulicin Umum
Tanah Bumbu – terminal batu bara TUKS
Kalimantan Timur
Balikpapan – Semayang, Kariangau Umum
Samarinda – Palaran Umum
Bontang, Kutai Timur, Berau, Kukar TUKS
Kalimantan Utara
Tarakan – Malundung Umum
Nunukan Umum
Bulungan – Tanah Kuning TUKS
⛰️ Sulawesi
Sulawesi Selatan & Barat
Makassar – Soekarno-Hatta, MNP Umum
Parepare, Mamuju Umum
Luwu Timur, Bantaeng TUKS
Sulawesi Tengah
Palu – Pantoloan Umum
Morowali – kawasan nikel TUKS
Luwuk (Banggai), Toli-Toli Umum
Sulawesi Tenggara
Kendari – Bungkutoko Umum
Konawe, Kolaka – smelter nikel TUKS
Baubau – Murhum Umum
Sulawesi Utara & Gorontalo
Bitung Umum
Manado Umum
Gorontalo, Anggrek Umum
🌅 Maluku & Papua
Maluku
Ambon – Yos Sudarso Umum
Tual Umum
Maluku Utara
Ternate – Ahmad Yani Umum
Halmahera Tengah – Weda Bay TUKS
Halmahera Selatan – Obi, Halmahera Timur TUKS
Papua Barat Daya & Papua Barat
Sorong Umum
Manokwari, Fakfak Umum
Teluk Bintuni – LNG TUKS
Papua & Papua Tengah/Selatan
Jayapura, Biak, Merauke Umum
Nabire, Mimika – Pomako Umum
Mimika – Amamapare TUKS

Kota Anda tidak tercantum? Kami tetap melayani seluruh pelabuhan, dermaga, dan terminal di Indonesia secara daring maupun dengan kunjungan lapangan.

Mengapa Memakai Jasa Pengurusan SIUPAL Kami?

🎯
KBLI Tepat Sasaran

Izin sesuai jenis muatan dan rute, tidak perlu revisi berulang.

🛳️
Paham Dokumen Kapal

Sinkronisasi grosse akta, surat ukur, dan sertifikat sebelum diajukan.

🔗
Layanan Terpadu

SIUPAL, TUKS, UKL-UPL, dan izin transportir BBM dalam satu konsultan.

🇮🇩
Jangkauan Nasional

Melayani perusahaan pelayaran dari Sabang sampai Merauke.

Pertanyaan Seputar SIUPAL

Apa perbedaan SIUPAL dan SIOPSUS?

SIUPAL untuk perusahaan yang menjual jasa angkutan laut kepada pihak lain. SIOPSUS untuk perusahaan yang mengangkut muatan miliknya sendiri guna menunjang usaha pokok, misalnya perusahaan tambang atau perkebunan yang mengangkut hasil produksinya.

Apakah kapal harus milik sendiri?

Ya. Kepemilikan kapal berbendera Indonesia minimal GT 175 dibuktikan dengan grosse akta atas nama perusahaan. Kapal sewa tidak dapat dipakai untuk memenuhi syarat ini.

Apakah SIUPAL masih berlaku setelah sistem OSS RBA?

Izin usaha angkutan laut tetap wajib, hanya kini diterbitkan sebagai Perizinan Berusaha melalui OSS. Perusahaan dengan SIUPAL lama perlu memastikan datanya sudah dimigrasikan dan KBLI-nya sesuai ketentuan terbaru.

Berapa lama proses pengurusan SIUPAL?

Estimasi mulai sekitar dua minggu setelah seluruh dokumen perusahaan dan kapal lengkap. Durasi bisa lebih panjang bila akta perlu diubah atau dokumen kapal belum sinkron.

Bisakah PT PMA mengurus SIUPAL?

Bisa melalui perusahaan patungan (joint venture) dengan mitra nasional, dengan syarat kepemilikan kapal berbendera Indonesia minimal GT 5.000 dan batasan kepemilikan asing sesuai ketentuan penanaman modal.

Berapa biaya jasa pengurusan SIUPAL?

Biaya disesuaikan dengan jenis izin, jumlah armada, kewenangan penerbit, dan kelengkapan dokumen awal. Hubungi kami untuk penawaran tertulis setelah pengecekan dokumen.

Konsultasi Gratis

Urus SIUPAL Perusahaan Anda Sekarang

Kirimkan akta perusahaan dan data kapal Anda, kami bantu cek kelayakannya dan susun langkah pengurusan SIUPAL hingga terbit, di kota pelabuhan mana pun Anda beroperasi.

Baca juga: Jasa Pengurusan HGU dan HGB · Profil Kota Probolinggo

Kesimpulan

SIUPAL adalah fondasi legal bagi setiap perusahaan angkutan laut di Indonesia. Dengan KBLI yang tepat, kapal berbendera Indonesia minimal GT 175, dan dokumen kapal yang sinkron, proses di OSS RBA dapat berjalan cepat. Kami siap mendampingi perusahaan pelayaran di seluruh kota pelabuhan, baik yang berbasis di pelabuhan umum maupun terminal khusus, agar armada Anda segera beroperasi secara sah.

Sekilas Kota Probolinggo: Kota Mangga dan Anggur, Gerbang Bromo, serta Peluang Investasinya

Infografis Kota Probolinggo: lokasi, jumlah penduduk, luas wilayah, 5 kecamatan, wisata, kuliner khas, dan potensi usaha, plus panduan perizinan UKL-UPL, TUKS, Andalalin, dan PBG untuk pelaku usaha.

Profil Daerah · Jawa Timur

Mengenal Kota Probolinggo: Kota Mangga dan Anggur, Gerbang Menuju Bromo

Infografis lengkap tentang lokasi, penduduk, wisata, kuliner, dan peluang usaha di Kota Probolinggo, plus panduan perizinan bagi pelaku usaha yang ingin berinvestasi di sana.

Kota Probolinggo adalah kota pesisir di Pantura Jawa Timur yang dikenal sebagai Kota Mangga dan Anggur. Letaknya strategis di jalur Surabaya–Banyuwangi–Bali dan menjadi pintu masuk utama wisatawan menuju Gunung Bromo. Pelabuhan Tanjung Tembaga menjadikan kota ini pusat perikanan sekaligus simpul logistik di kawasan tapal kuda.

Kota Probolinggo dalam Angka

± 243 ribu
jiwa penduduk
BPS, Juni 2024
56,67
km² luas wilayah
pesisir Selat Madura
± 4.290
jiwa per km²
kepadatan penduduk
5 | 29
kecamatan | kelurahan
wilayah administrasi

Kepadatan dihitung dari jumlah penduduk dibagi luas wilayah.

Lokasi dan Wilayah Administrasi

Kota Probolinggo berbatasan dengan Selat Madura di sebelah utara, sedangkan sisi barat, timur, dan selatannya dikelilingi Kabupaten Probolinggo. Kota ini dilintasi jalan nasional Pantura dan Tol Trans Jawa (Pasuruan–Probolinggo), serta memiliki Stasiun Probolinggo di jalur kereta Surabaya–Banyuwangi.

Peta: © kontributor OpenStreetMap. Buka peta lebih besar

Lima kecamatan di Kota Probolinggo:

📍 Mayangan (kawasan pelabuhan) 📍 Kanigaran (terpadat) 📍 Kademangan 📍 Kedopok 📍 Wonoasih

Landmark dan Tempat Wisata Unggulan

Probolinggo memadukan wisata pesisir, ekowisata mangrove, dan sejarah kota, sekaligus menjadi tempat transit sebelum naik ke Bromo.

🌿 BeeJay Bakau Resort

Ekowisata hutan bakau di tepi pantai dengan jembatan kayu, kolam, dan spot foto yang menjadi ikon wisata kota.

⚓ Pelabuhan Tanjung Tembaga

Pelabuhan perikanan dan niaga di Kecamatan Mayangan, pusat aktivitas nelayan dan pintu penyeberangan menuju Pulau Gili Ketapang.

🏛️ Museum & Alun-Alun Probolinggo

Museum kota di kawasan alun-alun menyimpan sejarah Probolinggo, dikelilingi bangunan kolonial dan Masjid Agung.

Destinasi di sekitar Kota Probolinggo:

⛰️ Gunung Bromo (Kab. Probolinggo) 🏝️ Pulau Gili Ketapang (Kab. Probolinggo) 💧 Air Terjun Madakaripura (Kab. Probolinggo)

Kuliner Khas yang Jadi Magnet Wisatawan

Julukan Kota Mangga dan Anggur lahir dari hasil buahnya. Beberapa yang patut dicoba:

🥭 Mangga Probolinggo, terutama saat musim panen di akhir tahun.
🍇 Anggur Probolinggo, ditanam di pekarangan warga dan diolah menjadi aneka produk.
🦐 Olahan Hasil Laut, ikan, cumi, dan udang segar dari nelayan Tanjung Tembaga.

Potensi Usaha dan Investasi

Ekonomi Kota Probolinggo digerakkan oleh perdagangan, jasa, perikanan, dan pariwisata. Arus wisatawan Bromo, aktivitas pelabuhan, dan posisinya di jalur logistik menuju Bali membuka banyak peluang bagi pelaku usaha.

🐟 Perikanan & Cold Storage

Pengolahan ikan, pabrik es, dan perdagangan hasil laut di sekitar pelabuhan.

🏨 Pariwisata Transit

Hotel, agen perjalanan, dan kuliner untuk wisatawan menuju Bromo.

🛒 Perdagangan & Distribusi

Distributor dan grosir untuk wilayah Probolinggo, Lumajang, dan sekitarnya.

🥭 Agro-Olahan

Produk olahan mangga dan anggur sebagai oleh-oleh dan komoditas UMKM.

Untuk Pelaku Usaha di Kota Probolinggo

Mau Membuka Usaha di Probolinggo? Pastikan Izinnya Lengkap

Pengolahan ikan, cold storage, hotel, SPBU, dan gudang di Kota Probolinggo wajib memenuhi perizinan lingkungan dan lalu lintas sebelum beroperasi. Kami mendampingi seluruh prosesnya:

🌿 UKL-UPL, SPPL & AMDAL
hingga terbit PKPLH melalui Amdalnet
💧 Pertek Air Limbah & Rintek LB3
untuk pengolahan ikan dan bengkel
⚓ Izin TUKS & SIUPAL
terminal khusus dan angkutan laut
🚦 Andalalin, KKPR & PBG
lalu lintas, tata ruang & bangunan

Baca juga: Jasa Konsultan UKL UPL di Kota Probolinggo · Jasa Perizinan Pertashop · Profil Kota Pasuruan

Kesimpulan

Dengan julukan Kota Mangga dan Anggur, pelabuhan perikanan yang aktif, dan posisi sebagai gerbang Bromo, Kota Probolinggo menawarkan peluang di sektor perikanan, pariwisata, perdagangan, dan agro-olahan. Memastikan perizinan sejak awal adalah langkah terbaik agar usaha berjalan lancar dan berkelanjutan.

Sumber data: BPS Kota Probolinggo (jumlah penduduk Juni 2024, luas wilayah, dan wilayah administrasi).

Jasa Pengurusan Kawasan Berikat, Gudang Berikat dan KITE – 08117806881

Jasa pengurusan Kawasan Berikat, Gudang Berikat, dan fasilitas KITE di seluruh Indonesia: kajian kelayakan, izin, pendampingan Kanwil dan KPPBC DJBC hingga penetapan terbit.

Konsultan Fasilitas Kepabeanan & Perizinan Indonesia

Jasa Pengurusan Kawasan Berikat, Gudang Berikat, dan Fasilitas KITE di Seluruh Indonesia

Pendampingan menyeluruh untuk memperoleh penetapan Kawasan Berikat, izin Gudang Berikat, dan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, mulai dari kajian kelayakan sampai izin terbit.

Konsultasi Gratis via WhatsApp
✔ Kawasan Berikat ✔ Gudang Berikat ✔ KITE Pembebasan, Pengembalian & IKM ✔ Pendampingan Kanwil & KPPBC

Bagi industri yang bergantung pada bahan baku impor atau berorientasi ekspor, bea masuk dan pajak dalam rangka impor sangat menekan arus kas. Pemerintah menyediakan tiga jalur fasilitas kepabeanan untuk meringankannya: Kawasan Berikat, Gudang Berikat, dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Kawasan Berikat dan Gudang Berikat termasuk Tempat Penimbunan Berikat (TPB), yaitu bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menimbun barang dengan penangguhan bea masuk. KITE berbeda karena fasilitasnya melekat pada perusahaan penerima, bukan pada lokasi khusus.

Fasilitas ini bukan izin sekali urus. Penerima fasilitas TPB dan KITE dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh DJBC, sehingga dokumen, sistem persediaan, dan kepatuhan perlu dirancang sejak tahap awal. Di sinilah pendampingan konsultan yang memahami praktik di Kanwil dan KPPBC membantu Anda menghindari bolak-balik perbaikan berkas.

Tiga Jalur Fasilitas Kepabeanan

🏭

Kawasan Berikat

TPB untuk menimbun barang impor dan/atau barang dari tempat lain dalam daerah pabean guna kegiatan industri. Cocok untuk pabrik yang hasil produksinya terutama diekspor atau memasok industri lain.

📦

Gudang Berikat

TPB berupa gudang untuk menimbun barang impor dengan penangguhan bea masuk. Cocok untuk importir, distributor, dan pemasok industri yang butuh penimbunan sebelum barang dikeluarkan.

🚢

Fasilitas KITE

Kemudahan atas impor bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor. Tersedia dalam tiga bentuk: KITE Pembebasan, KITE Pengembalian, dan KITE IKM.

Perbandingan Kawasan Berikat, Gudang Berikat, dan KITE

AspekKawasan BerikatGudang BerikatKITE
Sifat fasilitasTempat Penimbunan Berikat (kawasan/lokasi)Tempat Penimbunan Berikat (gudang)Fasilitas atas perusahaan yang ditetapkan
Dasar pengaturanPMK 131/PMK.04/2018 jo. PMK 65/PMK.04/2021PMK 155/PMK.04/2019PMK 160/PMK.04/2018 (Pembebasan), PMK 110/PMK.04/2019 (IKM), dan PMK tersendiri untuk Pengembalian
Fasilitas utamaPenangguhan bea masuk, pembebasan cukai, PDRI tidak dipungutPenangguhan bea masuk atas barang yang ditimbunPembebasan bea masuk dan PPN/PPnBM tidak dipungut (Pembebasan dan IKM); pengembalian bea masuk yang telah dibayar (Pengembalian)
Cocok untukPabrik berorientasi ekspor dan pemasok industriImportir, distributor, dan penimbun barangIndustri pengolah bahan impor untuk ekspor, termasuk IKM
Persyaratan lokasiKawasan budidaya sesuai tata ruang, umumnya paling sedikit 10.000 m² dalam satu hamparanGudang dengan batas yang jelas dan memenuhi ketentuan lokasiMengikuti lokasi usaha/pabrik perusahaan

Manfaat Fiskal yang Bisa Diperoleh

  • Penangguhan bea masuk atas impor barang modal, peralatan, serta barang atau bahan yang akan diolah di Kawasan Berikat.
  • PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 impor tidak dipungut atas barang yang memperoleh fasilitas Kawasan Berikat sesuai ketentuan.
  • Pembebasan cukai atas barang kena cukai yang dimasukkan dari luar daerah pabean ke Kawasan Berikat.
  • PPN/PPnBM tidak dipungut atas pemasukan barang kena pajak dari tempat lain dalam daerah pabean untuk diolah lebih lanjut, selama memenuhi syarat.
  • KITE: pembebasan bea masuk (Pembebasan dan IKM) atau pengembalian bea masuk yang sudah dibayar (Pengembalian), sehingga beban impor bahan baku untuk produk ekspor berkurang.

Catatan penting: bila barang dikeluarkan ke dalam daerah pabean (dijual di dalam negeri), bea masuk, cukai, PDRI, PPN, dan PPnBM harus dilunasi pada saat pengeluaran barang. Perhitungan ini perlu diatur sejak awal agar tidak menimbulkan kekurangan bayar.

Persyaratan Umum yang Perlu Disiapkan

Persyaratan rinci berbeda untuk setiap fasilitas dan jenis usaha. Secara umum, DJBC memeriksa hal-hal berikut:

✅ Badan usaha berbadan hukum dengan NIB dan izin usaha sesuai kegiatan.
✅ Kesesuaian tata ruang lokasi (KKPR/PKKPR) dan batas lokasi yang jelas.
✅ Dokumen lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL) sesuai skala kegiatan.
✅ Sistem pengelolaan persediaan berbasis IT yang dapat diakses pengawas kepabeanan.
✅ Pemeriksaan lokasi oleh KPPBC setempat sebelum penetapan.
✅ Kesiapan pelaporan dan pengawasan berkala, termasuk monitoring dan evaluasi DJBC.

Alur Pengurusan Kawasan Berikat, Gudang Berikat, dan KITE

1
Kajian Kelayakan
Menentukan fasilitas yang paling sesuai (Kawasan Berikat, Gudang Berikat, atau KITE), memeriksa lokasi, tata ruang, dan jenis barang.
2
Melengkapi Legalitas
NIB, KKPR, dokumen lingkungan, serta persiapan sistem persediaan dan data perusahaan.
3
Pengajuan Permohonan
Permohonan diajukan secara elektronik melalui portal INSW yang terintegrasi dengan OSS, lalu diteliti oleh Kantor Wilayah DJBC.
4
Pemeriksaan Lokasi & Klarifikasi
KPPBC memeriksa lokasi dan kesiapan sistem; kami mendampingi klarifikasi serta perbaikan berkas bila diminta.
5
Penetapan & Operasional
Keputusan penetapan atau izin terbit, dilanjutkan pendampingan pelaporan awal dan kepatuhan sebagai penerima fasilitas.

Dasar Hukum

Pengurusan fasilitas kepabeanan ini mengacu pada ketentuan berikut dan perubahannya:

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat, sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 65/PMK.04/2021.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2019 tentang Gudang Berikat.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat, sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 28/PMK.04/2018.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2018 (KITE Pembebasan) dan Nomor 110/PMK.04/2019 (KITE IKM), serta ketentuan KITE Pengembalian.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.04/2022 tentang Monitoring dan Evaluasi terhadap Penerima Fasilitas TPB dan Penerima Fasilitas KITE.

Ketentuan kepabeanan dapat berubah. Kami selalu memeriksa regulasi dan petunjuk teknis terbaru sebelum permohonan diajukan. Informasi resmi:

Jenis Layanan yang Kami Tangani

LayananKeterangan
Penetapan Kawasan BerikatKajian kelayakan, penyusunan berkas, pengajuan, hingga keputusan penetapan sebagai penerima fasilitas Kawasan Berikat.
Izin Gudang BerikatPengurusan izin baru serta perubahan data izin, seperti perubahan luas lokasi atau jenis barang yang ditimbun.
KITE PembebasanPenetapan perusahaan penerima fasilitas pembebasan bea masuk dan PPN/PPnBM atas impor bahan untuk produksi ekspor.
KITE PengembalianPenetapan perusahaan penerima fasilitas pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas bahan untuk produksi ekspor.
KITE IKMPendampingan industri kecil menengah berorientasi ekspor agar memperoleh kemudahan impor bahan baku.
Pusat Logistik Berikat (PLB)Konsultasi dan pengurusan PLB bagi perusahaan logistik dan penyedia pusat distribusi barang.
Monitoring & KepatuhanPendampingan persiapan monitoring dan evaluasi DJBC serta penataan sistem persediaan dan pelaporan.
Legalitas PendukungNIB, KKPR, UKL-UPL/AMDAL, Andalalin, PBG, dan SLF sebagai prasyarat permohonan.

Keunggulan Jasa Kami

✅ Berpengalaman mendampingi pengurusan Kawasan Berikat, Gudang Berikat, dan fasilitas kepabeanan lainnya.
✅ Memahami alur INSW, OSS, dan CEISA serta komunikasi dengan Kanwil dan KPPBC.
✅ Perizinan pendukung (lingkungan, tata ruang, lalu lintas, bangunan) ditangani dalam satu pintu.
✅ Pendampingan sampai izin atau penetapan terbit, bukan hanya penyusunan dokumen.
✅ Layanan jarak jauh dan kunjungan lokasi untuk seluruh kabupaten dan kota.
✅ Konsultasi awal gratis untuk menentukan fasilitas yang paling menguntungkan.

Wilayah Kerja Kantor Wilayah DJBC

Permohonan Kawasan Berikat dan Gudang Berikat diteliti oleh Kantor Wilayah DJBC yang membawahi lokasi usaha, sedangkan pemeriksaan lokasi dan pengawasan sehari-hari dilakukan KPPBC setempat. Berikut gambaran umum pembagian wilayah kerjanya:

NoKantor Wilayah DJBCCakupan provinsi (umum)
1Kanwil DJBC AcehAceh
2Kanwil DJBC Sumatera UtaraSumatera Utara
3Kanwil DJBC RiauRiau
4Kanwil DJBC Khusus Kepulauan RiauKepulauan Riau (Batam dilayani KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam)
5Kanwil DJBC Sumatera Bagian BaratSumatera Barat, Bengkulu, Lampung
6Kanwil DJBC Sumatera Bagian TimurSumatera Selatan, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung
7Kanwil DJBC BantenBanten
8Kanwil DJBC JakartaDKI Jakarta (pelabuhan Tanjung Priok dilayani KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok)
9Kanwil DJBC Jawa BaratJawa Barat
10Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DI YogyakartaJawa Tengah, DI Yogyakarta
11Kanwil DJBC Jawa Timur IJawa Timur (sebagian, sesuai pembagian KPPBC)
12Kanwil DJBC Jawa Timur IIJawa Timur (sebagian, sesuai pembagian KPPBC)
13Kanwil DJBC Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara TimurBali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur
14Kanwil DJBC Kalimantan Bagian BaratKalimantan Barat
15Kanwil DJBC Kalimantan Bagian SelatanKalimantan Selatan, Kalimantan Tengah
16Kanwil DJBC Kalimantan Bagian TimurKalimantan Timur, Kalimantan Utara
17Kanwil DJBC Sulawesi Bagian UtaraSulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah
18Kanwil DJBC Sulawesi Bagian SelatanSulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara
19Kanwil DJBC MalukuMaluku, Maluku Utara
20Kanwil DJBC Khusus PapuaPapua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan
21KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung PriokKantor pelayanan utama (Jakarta)
22KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-HattaKantor pelayanan utama (Tangerang)
23KPU Bea dan Cukai Tipe B BatamKantor pelayanan utama (Batam)

Cakupan bersifat umum. Pembagian pengawasan per KPPBC mengikuti struktur organisasi DJBC yang dapat berubah, dan pada sebagian daerah (misalnya Jawa Timur serta kawasan perbatasan DKI Jakarta dan Jawa Barat) bergantung pada lokasi pabrik. Kami membantu memastikan kantor yang berwenang sebelum permohonan diajukan.

Wilayah Layanan di Seluruh Kabupaten dan Kota

Kami melayani pengurusan Kawasan Berikat, Gudang Berikat, dan KITE di 38 provinsi, 416 kabupaten, dan 98 kota di Indonesia:

ProvinsiKabupatenKota
AcehAceh Barat, Aceh Barat Daya, Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Tamiang, Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Aceh Timur, Aceh Utara, Bener Meriah, Bireuen, Gayo Lues, Nagan Raya, Pidie, Pidie Jaya, SimeulueBanda Aceh, Langsa, Lhokseumawe, Sabang, Subulussalam
Sumatera UtaraAsahan, Batu Bara, Dairi, Deli Serdang, Humbang Hasundutan, Karo, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Langkat, Mandailing Natal, Nias, Nias Barat, Nias Selatan, Nias Utara, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Pakpak Bharat, Samosir, Serdang Bedagai, Simalungun, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, TobaBinjai, Gunungsitoli, Medan, Padangsidimpuan, Pematangsiantar, Sibolga, Tanjungbalai, Tebing Tinggi
Sumatera BaratAgam, Dharmasraya, Kepulauan Mentawai, Lima Puluh Kota, Padang Pariaman, Pasaman, Pasaman Barat, Pesisir Selatan, Sijunjung, Solok, Solok Selatan, Tanah DatarBukittinggi, Padang, Padang Panjang, Pariaman, Payakumbuh, Sawahlunto, Solok
RiauBengkalis, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, Kampar, Kepulauan Meranti, Kuantan Singingi, Pelalawan, Rokan Hilir, Rokan Hulu, SiakDumai, Pekanbaru
Kepulauan RiauBintan, Karimun, Kepulauan Anambas, Lingga, NatunaBatam, Tanjungpinang
JambiBatanghari, Bungo, Kerinci, Merangin, Muaro Jambi, Sarolangun, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, TeboJambi, Sungai Penuh
Sumatera SelatanBanyuasin, Empat Lawang, Lahat, Muara Enim, Musi Banyuasin, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Selatan, Ogan Komering Ulu Timur, Penukal Abab Lematang IlirLubuklinggau, Pagar Alam, Palembang, Prabumulih
Kepulauan Bangka BelitungBangka, Bangka Barat, Bangka Selatan, Bangka Tengah, Belitung, Belitung TimurPangkalpinang
BengkuluBengkulu Selatan, Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara, Kaur, Kepahiang, Lebong, Mukomuko, Rejang Lebong, SelumaBengkulu
LampungLampung Barat, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Mesuji, Pesawaran, Pesisir Barat, Pringsewu, Tanggamus, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Way KananBandar Lampung, Metro
DKI JakartaKepulauan SeribuJakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara
Jawa BaratBandung, Bandung Barat, Bekasi, Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Karawang, Kuningan, Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang, Sukabumi, Sumedang, TasikmalayaBandung, Banjar, Bekasi, Bogor, Cimahi, Cirebon, Depok, Sukabumi, Tasikmalaya
BantenLebak, Pandeglang, Serang, TangerangCilegon, Serang, Tangerang, Tangerang Selatan
Jawa TengahBanjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Karanganyar, Kebumen, Kendal, Klaten, Kudus, Magelang, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Purworejo, Rembang, Semarang, Sragen, Sukoharjo, Tegal, Temanggung, Wonogiri, WonosoboMagelang, Pekalongan, Salatiga, Semarang, Surakarta, Tegal
DI YogyakartaBantul, Gunungkidul, Kulon Progo, SlemanYogyakarta
Jawa TimurBangkalan, Banyuwangi, Blitar, Bojonegoro, Bondowoso, Gresik, Jember, Jombang, Kediri, Lamongan, Lumajang, Madiun, Magetan, Malang, Mojokerto, Nganjuk, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Pasuruan, Ponorogo, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Trenggalek, Tuban, TulungagungBatu, Blitar, Kediri, Madiun, Malang, Mojokerto, Pasuruan, Probolinggo, Surabaya
BaliBadung, Bangli, Buleleng, Gianyar, Jembrana, Karangasem, Klungkung, TabananDenpasar
Nusa Tenggara BaratBima, Dompu, Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Utara, Sumbawa, Sumbawa BaratBima, Mataram
Nusa Tenggara TimurAlor, Belu, Ende, Flores Timur, Kupang, Lembata, Malaka, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, Rote Ndao, Sabu Raijua, Sikka, Sumba Barat, Sumba Barat Daya, Sumba Tengah, Sumba Timur, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah UtaraKupang
Kalimantan BaratBengkayang, Kapuas Hulu, Kayong Utara, Ketapang, Kubu Raya, Landak, Melawi, Mempawah, Sambas, Sanggau, Sekadau, SintangPontianak, Singkawang
Kalimantan TengahBarito Selatan, Barito Timur, Barito Utara, Gunung Mas, Kapuas, Katingan, Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Lamandau, Murung Raya, Pulang Pisau, Seruyan, SukamaraPalangka Raya
Kalimantan SelatanBalangan, Banjar, Barito Kuala, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Kotabaru, Tabalong, Tanah Bumbu, Tanah Laut, TapinBanjarbaru, Banjarmasin
Kalimantan TimurBerau, Kutai Barat, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Mahakam Ulu, Paser, Penajam Paser UtaraBalikpapan, Bontang, Samarinda
Kalimantan UtaraBulungan, Malinau, Nunukan, Tana TidungTarakan
Sulawesi UtaraBolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Selatan, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Utara, Kepulauan Sangihe, Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kepulauan Talaud, Minahasa, Minahasa Selatan, Minahasa Tenggara, Minahasa UtaraBitung, Kotamobagu, Manado, Tomohon
GorontaloBoalemo, Bone Bolango, Gorontalo, Gorontalo Utara, PohuwatoGorontalo
Sulawesi TengahBanggai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut, Buol, Donggala, Morowali, Morowali Utara, Parigi Moutong, Poso, Sigi, Tojo Una-Una, TolitoliPalu
Sulawesi BaratMajene, Mamasa, Mamuju, Mamuju Tengah, Pasangkayu, Polewali Mandar–
Sulawesi SelatanBantaeng, Barru, Bone, Bulukumba, Enrekang, Gowa, Jeneponto, Kepulauan Selayar, Luwu, Luwu Timur, Luwu Utara, Maros, Pangkajene dan Kepulauan, Pinrang, Sidenreng Rappang, Sinjai, Soppeng, Takalar, Tana Toraja, Toraja Utara, WajoMakassar, Palopo, Parepare
Sulawesi TenggaraBombana, Buton, Buton Selatan, Buton Tengah, Buton Utara, Kolaka, Kolaka Timur, Kolaka Utara, Konawe, Konawe Kepulauan, Konawe Selatan, Konawe Utara, Muna, Muna Barat, WakatobiBaubau, Kendari
MalukuBuru, Buru Selatan, Kepulauan Aru, Kepulauan Tanimbar, Maluku Barat Daya, Maluku Tengah, Maluku Tenggara, Seram Bagian Barat, Seram Bagian TimurAmbon, Tual
Maluku UtaraHalmahera Barat, Halmahera Selatan, Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Halmahera Utara, Kepulauan Sula, Pulau Morotai, Pulau TaliabuTernate, Tidore Kepulauan
PapuaBiak Numfor, Jayapura, Keerom, Kepulauan Yapen, Mamberamo Raya, Sarmi, Supiori, WaropenJayapura
Papua BaratFakfak, Kaimana, Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama–
Papua Barat DayaMaybrat, Raja Ampat, Sorong, Sorong Selatan, TambrauwSorong
Papua TengahDeiyai, Dogiyai, Intan Jaya, Mimika, Nabire, Paniai, Puncak, Puncak Jaya–
Papua PegununganJayawijaya, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Nduga, Pegunungan Bintang, Tolikara, Yahukimo, Yalimo–
Papua SelatanAsmat, Boven Digoel, Mappi, Merauke–

Konsultan Profesional Fasilitas Kepabeanan

Memilih fasilitas yang tepat sama pentingnya dengan memperolehnya. Salah memilih antara Kawasan Berikat, Gudang Berikat, atau KITE dapat membuat biaya dan kewajiban pelaporan lebih besar dari manfaatnya. Pendampingan konsultan yang memahami regulasi dan praktik di lapangan membantu perusahaan Anda memperoleh fasilitas yang sesuai, lebih cepat, dan tanpa bolak-balik perbaikan dokumen.

Konsultasikan Fasilitas Kepabeanan Perusahaan Anda

Sedang merencanakan pabrik berorientasi ekspor, gudang importasi, atau ingin menurunkan beban bea masuk bahan baku? Kami siap membantu dari kajian kelayakan hingga izin atau penetapan terbit, di kabupaten dan kota mana pun di Indonesia.

Respon cepat untuk konsultasi Kawasan Berikat, Gudang Berikat, KITE, dan perizinan pendukung.

Kami siap membantu proses pengurusan Kawasan Berikat, Gudang Berikat, dan fasilitas KITE Anda mulai dari tahap awal hingga terbitnya penetapan sesuai regulasi terbaru di Indonesia.

Mengenal Kota Cirebon: Lokasi, Penduduk, Wisata, dan Potensi Usaha (Infografis)

Infografis Kota Cirebon: lokasi, jumlah penduduk, luas wilayah, 5 kecamatan, tempat wisata, kuliner khas, dan potensi usaha, plus panduan perizinan UKL-UPL, Andalalin, dan PBG untuk pelaku usaha.

Profil Daerah · Jawa Barat

Mengenal Kota Cirebon: Kota Udang, Kota Wali, dan Simpul Ekonomi Pantura

Infografis lengkap tentang lokasi, penduduk, wisata, kuliner, dan peluang usaha di Kota Cirebon, plus panduan perizinan bagi pelaku usaha yang ingin berinvestasi di sana.

Kota Cirebon adalah kota pesisir di ujung timur laut Jawa Barat yang sejak abad ke-15 dikenal sebagai pelabuhan dagang dan pusat penyebaran Islam. Julukan “Kota Udang” lahir dari hasil lautnya, sedangkan “Kota Wali” merujuk pada Sunan Gunung Jati yang dimakamkan di wilayah Cirebon. Kini, kota ini tumbuh menjadi pusat perdagangan, jasa, dan pariwisata budaya bagi wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan).

Kota Cirebon dalam Angka

354.679
jiwa penduduk
Disdukcapil, Semester I 2024
37,36
km² luas wilayah
kota terkecil kedua di Jabar
± 9.490
jiwa per km²
kepadatan penduduk
5 | 22
kecamatan | kelurahan
wilayah administrasi

Kepadatan dihitung dari jumlah penduduk dibagi luas wilayah.

Lokasi dan Wilayah Administrasi

Kota Cirebon terletak di jalur Pantai Utara (Pantura) Jawa. Sisi timurnya berbatasan langsung dengan Laut Jawa, sementara sisi utara, barat, dan selatan dikelilingi Kabupaten Cirebon. Posisinya strategis: dilintasi jalur kereta utama Jakarta–Semarang–Surabaya, terhubung Tol Cipali dan Tol Palikanci, serta tidak jauh dari Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati di Majalengka.

Peta: © kontributor OpenStreetMap. Buka peta lebih besar

Lima kecamatan di Kota Cirebon:

📍 Harjamukti (terluas & terpadat penduduknya) 📍 Kejaksan 📍 Kesambi 📍 Lemahwungkuk 📍 Pekalipan

Landmark dan Tempat Wisata Unggulan

Cirebon adalah satu-satunya daerah di Jawa Barat yang masih memiliki keraton aktif. Perpaduan budaya Jawa, Sunda, Arab, dan Tionghoa terlihat jelas pada arsitektur, motif batik, hingga kulinernya.

Keraton Kasepuhan Cirebon

🏯 Keraton Kasepuhan

Keraton tertua dan termegah di Cirebon, dibangun sekitar tahun 1529 di Kecamatan Lemahwungkuk. Dindingnya dihiasi keramik Tiongkok dan Eropa, dengan museum kereta Singa Barong yang ikonik.

Gua Sunyaragi Cirebon

🪨 Taman Air Gua Sunyaragi

Kompleks gua buatan dari batu karang yang dulu menjadi tempat peristirahatan dan meditasi keluarga keraton. Kini menjadi lokasi favorit foto dan pertunjukan budaya.

Balai Kota Cirebon

🏛️ Balai Kota Cirebon

Gedung pemerintahan peninggalan era kolonial bergaya art deco, terkenal dengan ornamen udang di fasadnya yang menegaskan julukan Kota Udang.

Destinasi lain yang wajib dikunjungi:

🏯 Keraton Kanoman 🏯 Keraton Kacirebonan 🕌 Masjid Agung Sang Cipta Rasa 🏮 Vihara Dewi Welas Asih 🏢 Gedung BAT (heritage) ⚓ Pelabuhan Cirebon 🎨 Sentra Batik Trusmi (Kab. Cirebon)

Kuliner Khas yang Jadi Magnet Wisatawan

Ilustrasi kuliner khas Cirebon

Ilustrasi (gambar AI)

Wisata kuliner adalah penggerak ekonomi kecil yang sangat kuat di Cirebon. Beberapa ikonnya:

🍲 Empal Gentong, gulai daging bersantan yang dimasak dalam gentong tanah liat.
🍚 Nasi Jamblang, nasi beralas daun jati dengan puluhan pilihan lauk.
🥗 Docang, lontong dengan daun singkong dan kuah dage.
🌶️ Tahu Gejrot, tahu goreng dengan kuah gula merah pedas.

Potensi Usaha dan Investasi

Perekonomian Kota Cirebon bertumpu pada sektor tersier. Menurut BPS, lapangan usaha perdagangan besar dan eceran menyumbang porsi terbesar PDRB kota ini. Cirebon juga termasuk dalam kawasan Rebana, kawasan metropolitan baru Jawa Barat yang didorong menjadi tujuan investasi.

Kontribusi sektor perdagangan terhadap PDRB Kota Cirebon (2023)

28,28% berasal dari perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor (BPS, 2024)

🛒 Perdagangan & Ritel

Pusat grosir regional Ciayumajakuning, minimarket, distributor, dan pusat perbelanjaan.

🏨 Hotel, Restoran & MICE

Arus wisatawan budaya dan perjalanan bisnis menopang usaha akomodasi dan kuliner.

⚓ Logistik & Pelabuhan

Pelabuhan Cirebon dan jalur Pantura membuka peluang pergudangan, ekspedisi, dan distribusi BBM.

🏥 Jasa, Kesehatan & Properti

Klinik, rumah sakit, pendidikan, perumahan, dan ruko tumbuh seiring kepadatan penduduk.

Untuk Pelaku Usaha di Kota Cirebon

Mau Membuka Usaha di Cirebon? Pastikan Izinnya Lengkap

Kepadatan penduduk yang tinggi dan lalu lintas Pantura yang ramai membuat perizinan lingkungan dan lalu lintas menjadi syarat penting sebelum hotel, restoran, gudang, SPBU, Pertashop, atau ruko beroperasi. Kami mendampingi seluruh prosesnya:

🌿 UKL-UPL, SPPL & AMDAL
hingga terbit PKPLH melalui Amdalnet
🚦 Andalalin
untuk hotel, pusat belanja, SPBU & gudang
🏗️ KKPR, PBG & SLF
kesesuaian ruang & legalitas bangunan
📋 NIB & OSS-RBA
perizinan berusaha berbasis risiko

Baca juga: Jasa Konsultan UKL UPL di Kota Cirebon · Jasa Perizinan Pertashop · Jasa AMDAL/UKL UPL

Kesimpulan

Dengan wilayah yang ringkas namun padat, warisan budaya keraton yang masih hidup, dan posisi strategis di jalur Pantura, Kota Cirebon menawarkan peluang besar di sektor perdagangan, pariwisata, kuliner, dan logistik. Bagi investor maupun UMKM, memahami karakter kota dan memastikan perizinan sejak awal adalah langkah terbaik agar usaha dapat berjalan lancar dan berkelanjutan.

Sumber data: Disdukcapil Kota Cirebon (penduduk Semester I 2024); BPS Kota Cirebon (luas wilayah, wilayah administrasi, dan PDRB 2023).
Kredit foto: Keraton Kasepuhan, Gua Sunyaragi, dan Balai Kota Cirebon dari Wikimedia Commons (lisensi dan nama fotografer tercantum di halaman masing-masing). Ilustrasi kuliner dibuat dengan AI.

Jasa Perizinan Pertashop (UKL-UPL, PKPLH dan Andalalin) – 08117806881

Jasa perizinan Pertashop di seluruh kabupaten di Indonesia: penyusunan UKL-UPL, penerbitan PKPLH, dan kajian Andalalin untuk mitra Pertashop. Proses melalui Amdalnet dan OSS-RBA sesuai regulasi terbaru.

Konsultan Perizinan Lingkungan & Lalu Lintas Pertashop Indonesia

Jasa Perizinan Pertashop: UKL-UPL, PKPLH dan Andalalin di Seluruh Kabupaten

Layanan profesional penyusunan dokumen UKL-UPL, pengurusan Persetujuan Kesesuaian Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH), dan kajian Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) untuk Pertashop di seluruh kabupaten di Indonesia.

Konsultasi Gratis via WhatsApp
✔ UKL-UPL / SPPL ✔ PKPLH via Amdalnet ✔ Andalalin & Rekomendasi Dishub ✔ OSS-RBA & KKPR

Pertashop menjadi solusi distribusi BBM hingga ke tingkat desa dan kecamatan. Meski skalanya lebih kecil dari SPBU, Pertashop tetap menyimpan dan menjual bahan bakar minyak. Karena itu, kegiatan ini wajib memenuhi ketentuan perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan lalu lintas sebelum beroperasi.

Kami membantu calon mitra dan pemilik Pertashop sejak tahap awal. Pekerjaannya mencakup pengecekan kesesuaian tata ruang lokasi, penyusunan dokumen UKL-UPL atau SPPL sesuai tingkat risiko, pengajuan dan pendampingan pemeriksaan di Amdalnet, sampai terbitnya PKPLH dari Dinas Lingkungan Hidup kabupaten.

Untuk aspek lalu lintas, kami menyusun kajian Andalalin atau dokumen pemenuhan standar teknis sesuai bangkitan lalu lintas lokasi Pertashop. Kami juga mendampingi proses persetujuan di Dinas Perhubungan setempat. Seluruh dokumen disinkronkan dengan perizinan berusaha di OSS-RBA.

Tiga Perizinan Utama Pertashop

🌿

Dokumen UKL-UPL

Penyusunan Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup: identifikasi dampak, pengelolaan tumpahan BBM, limbah, kebisingan, dan rencana pemantauan lingkungan Pertashop.

📜

Persetujuan PKPLH

Pengajuan melalui Amdalnet, pendampingan pemeriksaan formulir UKL-UPL, perbaikan dokumen, hingga terbitnya PKPLH dari DLH kabupaten sebagai persetujuan lingkungan.

🚦

Kajian Andalalin

Analisis bangkitan lalu lintas, desain akses keluar-masuk kendaraan, rambu dan marka, serta pendampingan persetujuan atau rekomendasi teknis dari Dinas Perhubungan.

Dasar Hukum Perizinan Pertashop

Perizinan lingkungan dan lalu lintas Pertashop mengacu pada regulasi berikut:

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL atau SPPL.
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  • Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  • Ketentuan tata ruang daerah (RTRW/RDTR) dan kebijakan pemerintah kabupaten setempat.

Informasi resmi dapat diakses melalui website berikut:

Alur Pengurusan Perizinan Pertashop

1
Konsultasi & Cek Lokasi
Pengecekan kesesuaian tata ruang, status lahan, dan penentuan jenis dokumen lingkungan (UKL-UPL atau SPPL).
2
NIB, KKPR & OSS-RBA
Penerbitan atau penyesuaian NIB dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagai dasar perizinan.
3
Survei & Penyusunan Dokumen
Survei lapangan, penyusunan formulir UKL-UPL, dan kajian Andalalin secara terpadu dengan data lokasi yang konsisten.
4
Pengajuan & Pemeriksaan
Unggah dokumen ke Amdalnet dan pengajuan Andalalin ke Dishub, pendampingan rapat pemeriksaan, serta perbaikan dokumen.
5
Terbit Persetujuan
PKPLH dan persetujuan Andalalin terbit, lalu diintegrasikan ke perizinan berusaha Pertashop di OSS-RBA.

Jenis Layanan Perizinan Pertashop

LayananKeterangan
Penyusunan Dokumen UKL-UPLPenyusunan formulir UKL-UPL Pertashop lengkap dengan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Pengurusan PKPLHPengajuan melalui Amdalnet, pendampingan pemeriksaan, dan perbaikan hingga PKPLH terbit dari DLH kabupaten.
Pengurusan SPPLUntuk lokasi yang menurut ketentuan daerah cukup dengan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan.
Kajian AndalalinAnalisis bangkitan lalu lintas, akses keluar-masuk kendaraan, dan rekomendasi teknis untuk persetujuan Dinas Perhubungan.
KKPR & OSS-RBAPengecekan kesesuaian tata ruang, NIB, dan sinkronisasi perizinan berusaha Pertashop.
PBG & SLFPendampingan legalitas bangunan Pertashop sesuai ketentuan bangunan gedung.

Keunggulan Jasa Perizinan Pertashop Kami

✅ Berpengalaman menangani perizinan lingkungan sektor BBM, mulai dari Pertashop, SPBU, hingga depot.
✅ Memahami alur Amdalnet, OSS-RBA, serta persyaratan DLH dan Dishub di tingkat kabupaten.
✅ Dokumen UKL-UPL dan Andalalin disusun terpadu sehingga data lokasi konsisten.
✅ Pendampingan hingga dokumen persetujuan terbit, bukan hanya penyusunan dokumen.
✅ Layanan jarak jauh dan kunjungan lapangan untuk lokasi di seluruh kabupaten dan kota.
✅ Konsultasi awal gratis untuk menentukan jenis dokumen yang dibutuhkan.

Wilayah Layanan Perizinan Pertashop di Seluruh Kabupaten dan Kota

Kami melayani perizinan Pertashop di 38 provinsi, 416 kabupaten, dan 98 kota di Indonesia. Klik nama provinsi untuk melihat daftar lengkap kabupaten dan kota:

Aceh (18 kab · 5 kota)

Kabupaten: Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Tamiang, Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Aceh Timur, Aceh Utara, Bener Meriah, Bireuen, Gayo Lues, Nagan Raya, Pidie, Pidie Jaya, Simeulue

Kota: Banda Aceh, Langsa, Lhokseumawe, Sabang, Subulussalam

Sumatera Utara (25 kab · 8 kota)

Kabupaten: Asahan, Batu Bara, Dairi, Deli Serdang, Humbang Hasundutan, Karo, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Langkat, Mandailing Natal, Nias, Nias Barat, Nias Selatan, Nias Utara, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Pakpak Bharat, Samosir, Serdang Bedagai, Simalungun, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Toba

Kota: Binjai, Gunungsitoli, Medan, Padangsidimpuan, Pematangsiantar, Sibolga, Tanjungbalai, Tebing Tinggi

Sumatera Barat (12 kab · 7 kota)

Kabupaten: Agam, Dharmasraya, Kepulauan Mentawai, Lima Puluh Kota, Padang Pariaman, Pasaman, Pasaman Barat, Pesisir Selatan, Sijunjung, Solok, Solok Selatan, Tanah Datar

Kota: Bukittinggi, Padang, Padang Panjang, Pariaman, Payakumbuh, Sawahlunto, Solok

Riau (10 kab · 2 kota)

Kabupaten: Bengkalis, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, Kampar, Kepulauan Meranti, Kuantan Singingi, Pelalawan, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Siak

Kota: Dumai, Pekanbaru

Kepulauan Riau (5 kab · 2 kota)

Kabupaten: Bintan, Karimun, Kepulauan Anambas, Lingga, Natuna

Kota: Batam, Tanjungpinang

Jambi (9 kab · 2 kota)

Kabupaten: Batanghari, Bungo, Kerinci, Merangin, Muaro Jambi, Sarolangun, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Tebo

Kota: Jambi, Sungai Penuh

Sumatera Selatan (13 kab · 4 kota)

Kabupaten: Banyuasin, Empat Lawang, Lahat, Muara Enim, Musi Banyuasin, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Selatan, Ogan Komering Ulu Timur, Penukal Abab Lematang Ilir

Kota: Lubuklinggau, Pagar Alam, Palembang, Prabumulih

Kepulauan Bangka Belitung (6 kab · 1 kota)

Kabupaten: Bangka, Bangka Barat, Bangka Selatan, Bangka Tengah, Belitung, Belitung Timur

Kota: Pangkalpinang

Bengkulu (9 kab · 1 kota)

Kabupaten: Bengkulu Selatan, Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara, Kaur, Kepahiang, Lebong, Mukomuko, Rejang Lebong, Seluma

Kota: Bengkulu

Lampung (13 kab · 2 kota)

Kabupaten: Lampung Barat, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Mesuji, Pesawaran, Pesisir Barat, Pringsewu, Tanggamus, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Way Kanan

Kota: Bandar Lampung, Metro

DKI Jakarta (1 kab · 5 kota)

Kabupaten: Kepulauan Seribu

Kota: Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara

Jawa Barat (18 kab · 9 kota)

Kabupaten: Bandung, Bandung Barat, Bekasi, Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Karawang, Kuningan, Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang, Sukabumi, Sumedang, Tasikmalaya

Kota: Bandung, Banjar, Bekasi, Bogor, Cimahi, Cirebon, Depok, Sukabumi, Tasikmalaya

Banten (4 kab · 4 kota)

Kabupaten: Lebak, Pandeglang, Serang, Tangerang

Kota: Cilegon, Serang, Tangerang, Tangerang Selatan

Jawa Tengah (29 kab · 6 kota)

Kabupaten: Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Karanganyar, Kebumen, Kendal, Klaten, Kudus, Magelang, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Purworejo, Rembang, Semarang, Sragen, Sukoharjo, Tegal, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo

Kota: Magelang, Pekalongan, Salatiga, Semarang, Surakarta, Tegal

DI Yogyakarta (4 kab · 1 kota)

Kabupaten: Bantul, Gunungkidul, Kulon Progo, Sleman

Kota: Yogyakarta

Jawa Timur (29 kab · 9 kota)

Kabupaten: Bangkalan, Banyuwangi, Blitar, Bojonegoro, Bondowoso, Gresik, Jember, Jombang, Kediri, Lamongan, Lumajang, Madiun, Magetan, Malang, Mojokerto, Nganjuk, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Pasuruan, Ponorogo, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Trenggalek, Tuban, Tulungagung

Kota: Batu, Blitar, Kediri, Madiun, Malang, Mojokerto, Pasuruan, Probolinggo, Surabaya

Bali (8 kab · 1 kota)

Kabupaten: Badung, Bangli, Buleleng, Gianyar, Jembrana, Karangasem, Klungkung, Tabanan

Kota: Denpasar

Nusa Tenggara Barat (8 kab · 2 kota)

Kabupaten: Bima, Dompu, Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Utara, Sumbawa, Sumbawa Barat

Kota: Bima, Mataram

Nusa Tenggara Timur (21 kab · 1 kota)

Kabupaten: Alor, Belu, Ende, Flores Timur, Kupang, Lembata, Malaka, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, Rote Ndao, Sabu Raijua, Sikka, Sumba Barat, Sumba Barat Daya, Sumba Tengah, Sumba Timur, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara

Kota: Kupang

Kalimantan Barat (12 kab · 2 kota)

Kabupaten: Bengkayang, Kapuas Hulu, Kayong Utara, Ketapang, Kubu Raya, Landak, Melawi, Mempawah, Sambas, Sanggau, Sekadau, Sintang

Kota: Pontianak, Singkawang

Kalimantan Tengah (13 kab · 1 kota)

Kabupaten: Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara, Gunung Mas, Kapuas, Katingan, Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Lamandau, Murung Raya, Pulang Pisau, Seruyan, Sukamara

Kota: Palangka Raya

Kalimantan Selatan (11 kab · 2 kota)

Kabupaten: Balangan, Banjar, Barito Kuala, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Kotabaru, Tabalong, Tanah Bumbu, Tanah Laut, Tapin

Kota: Banjarbaru, Banjarmasin

Kalimantan Timur (7 kab · 3 kota)

Kabupaten: Berau, Kutai Barat, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Mahakam Ulu, Paser, Penajam Paser Utara

Kota: Balikpapan, Bontang, Samarinda

Kalimantan Utara (4 kab · 1 kota)

Kabupaten: Bulungan, Malinau, Nunukan, Tana Tidung

Kota: Tarakan

Sulawesi Utara (11 kab · 4 kota)

Kabupaten: Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Selatan, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Utara, Kepulauan Sangihe, Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kepulauan Talaud, Minahasa, Minahasa Selatan, Minahasa Tenggara, Minahasa Utara

Kota: Bitung, Kotamobagu, Manado, Tomohon

Gorontalo (5 kab · 1 kota)

Kabupaten: Boalemo, Bone Bolango, Gorontalo, Gorontalo Utara, Pohuwato

Kota: Gorontalo

Sulawesi Tengah (12 kab · 1 kota)

Kabupaten: Banggai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut, Buol, Donggala, Morowali, Morowali Utara, Parigi Moutong, Poso, Sigi, Tojo Una-Una, Tolitoli

Kota: Palu

Sulawesi Barat (6 kab)

Kabupaten: Majene, Mamasa, Mamuju, Mamuju Tengah, Pasangkayu, Polewali Mandar

Sulawesi Selatan (21 kab · 3 kota)

Kabupaten: Bantaeng, Barru, Bone, Bulukumba, Enrekang, Gowa, Jeneponto, Kepulauan Selayar, Luwu, Luwu Timur, Luwu Utara, Maros, Pangkajene dan Kepulauan, Pinrang, Sidenreng Rappang, Sinjai, Soppeng, Takalar, Tana Toraja, Toraja Utara, Wajo

Kota: Makassar, Palopo, Parepare

Sulawesi Tenggara (15 kab · 2 kota)

Kabupaten: Bombana, Buton, Buton Selatan, Buton Tengah, Buton Utara, Kolaka, Kolaka Timur, Kolaka Utara, Konawe, Konawe Kepulauan, Konawe Selatan, Konawe Utara, Muna, Muna Barat, Wakatobi

Kota: Baubau, Kendari

Maluku (9 kab · 2 kota)

Kabupaten: Buru, Buru Selatan, Kepulauan Aru, Kepulauan Tanimbar, Maluku Barat Daya, Maluku Tengah, Maluku Tenggara, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur

Kota: Ambon, Tual

Maluku Utara (8 kab · 2 kota)

Kabupaten: Halmahera Barat, Halmahera Selatan, Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Halmahera Utara, Kepulauan Sula, Pulau Morotai, Pulau Taliabu

Kota: Ternate, Tidore Kepulauan

Papua (8 kab · 1 kota)

Kabupaten: Biak Numfor, Jayapura, Keerom, Kepulauan Yapen, Mamberamo Raya, Sarmi, Supiori, Waropen

Kota: Jayapura

Papua Barat (7 kab)

Kabupaten: Fakfak, Kaimana, Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama

Papua Barat Daya (5 kab · 1 kota)

Kabupaten: Maybrat, Raja Ampat, Sorong, Sorong Selatan, Tambrauw

Kota: Sorong

Papua Tengah (8 kab)

Kabupaten: Deiyai, Dogiyai, Intan Jaya, Mimika, Nabire, Paniai, Puncak, Puncak Jaya

Papua Pegunungan (8 kab)

Kabupaten: Jayawijaya, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Nduga, Pegunungan Bintang, Tolikara, Yahukimo, Yalimo

Papua Selatan (4 kab)

Kabupaten: Asmat, Boven Digoel, Mappi, Merauke

Konsultan Profesional Perizinan Pertashop

Setiap kabupaten bisa memiliki persyaratan teknis dan alur pemeriksaan yang berbeda, baik di Dinas Lingkungan Hidup maupun Dinas Perhubungan. Pendampingan konsultan yang memahami regulasi dan praktik di lapangan membantu Pertashop Anda memperoleh persetujuan lingkungan dan lalu lintas lebih cepat, tanpa bolak-balik perbaikan dokumen.

Konsultasikan Perizinan Pertashop Anda

Sedang menyiapkan Pertashop baru atau perlu melengkapi UKL-UPL, PKPLH, dan Andalalin? Kami siap membantu dari tahap pengecekan lokasi hingga dokumen persetujuan terbit, di kabupaten dan kota mana pun di Indonesia.

Respon cepat untuk konsultasi UKL-UPL, PKPLH, Andalalin, OSS-RBA, dan perizinan Pertashop.

Kami siap membantu proses perizinan Pertashop Anda mulai dari tahap awal hingga terbitnya persetujuan lingkungan dan Andalalin sesuai regulasi terbaru di Indonesia.