Hujan turun di Sibolangit dan Berastagi, tetapi rumah di Kampung Aur yang terendam. Sampah dibuang di gang-gang kota, tetapi gunungannya menjulang di Marelan. Medan sedang belajar bahwa persoalan lingkungannya tidak pernah berhenti di batas administrasi.
Oleh Arnendo Juliantono ยท 9 menit baca

Akhir Oktober lalu, hujan mengguyur Medan sejak sore hingga malam. Di pegunungan, hujan turun lebih deras lagi. Keesokan harinya, Sungai Deli meluap dan banjir merendam lima kecamatan, dengan hampir delapan ribu warga terdampak. Di Kelurahan Aur, Medan Maimun, air dilaporkan mencapai satu setengah meter. Sebagian warga bertahan di loteng rumah, menunggu air surut.
Bagi warga bantaran Deli, cerita ini bukan hal baru. Dua bulan sebelumnya, pada akhir Agustus, sungai yang sama merendam lebih dari 800 rumah di dua kelurahan di kecamatan yang sama. Lebih jauh lagi, banjir besar pada penghujung November 2025 sempat melumpuhkan kota dan merenggut korban jiwa. Polanya berulang dengan cara yang hampir membosankan, dan justru karena itulah ia berbahaya: kita mulai menganggapnya wajar.
Tulisan ini mencoba melihat tiga simpul yang saling terkait di balik persoalan itu: sungai yang menyempit, sampah yang tak tertampung, dan hulu yang kehilangan daya serapnya. Ketiganya tidak bisa diurai satu per satu.
Simpul Pertama: Sungai yang Kian Sempit
Sungai Deli adalah nadi sejarah Medan. Di tepinya Kesultanan Deli membangun pusat pemerintahan, dan dari alirannya kota ini tumbuh. Namun hari ini, sungai itu terhimpit. Bangunan berdiri hingga bibir air, endapan menumpuk di dasar, dan sampah tersangkut di setiap kelokan.
Pemerintah kota sendiri mengakuinya. Saat menyusuri Sungai Deli dengan perahu karet pada Februari lalu, Wakil Wali Kota Medan menyebut sungai semakin sempit dan dangkal, serta sampah berserakan di mana-mana, sebagai salah satu penyebab banjir. Pemko pun berencana menyurati seluruh bangunan di bantaran, meminta warga berhenti membuang sampah ke sungai dan mempertimbangkan untuk pindah.

Imbauan itu wajar, tetapi tidak cukup. Warga bantaran sering membuang sampah ke sungai bukan karena tak peduli, melainkan karena layanan pengangkutan tidak menjangkau gang-gang mereka. Relokasi pun bukan perkara surat edaran. Ia menyangkut tempat tinggal, mata pencaharian, dan rasa keadilan. Sungai yang sehat butuh sempadan yang lapang, tetapi sempadan yang lapang butuh kebijakan yang manusiawi.
Simpul Kedua: Gunungan di Marelan
Setiap hari, Medan menghasilkan sekitar 1.300 hingga 1.500 ton sampah, menurut Wali Kota Rico Waas. Angka itu melonjak tajam setiap kali banjir datang, karena kasur, perabot, dan barang rusak berubah menjadi sampah dalam semalam. Pada puncaknya, timbulan sampah disebut sempat menyentuh 7.000 ton dalam sehari.
Semua itu bermuara di satu titik, yakni TPA Terjun di Kecamatan Medan Marelan. Lahannya sekitar 14 hektare, sudah beroperasi sejak awal 1990-an, dan menampung sampah dari 21 kecamatan. Pemko sendiri memperkirakan TPA ini akan kelebihan beban sekitar tahun 2029 bila tak ada terobosan. WALHI Sumatera Utara menilai kondisi ini sudah mendekati darurat lingkungan.

Dampaknya merembes ke sekitar. Danau Siombak, satu-satunya danau estuari di Medan, ikut menerima “sampah kiriman” melalui Sungai Bedera. Di tengah kota, warga Tanjung Mulia di Medan Deli memprotes tumpukan sampah ilegal yang terus dibakar dan asapnya mencemari udara. Ketika sistem resmi kewalahan, sistem tak resmi tumbuh di celah-celahnya, dan biayanya dibayar dengan kesehatan warga.
Harapan kini diletakkan pada proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Medan Raya, yang dirancang mengolah sekitar 1.700 ton sampah per hari dari Medan dan Deli Serdang. Pemko telah menyiapkan lahan hampir lima hektare di samping TPA Terjun. Pembangunannya ditargetkan dimulai Desember 2026 dan beroperasi pada akhir 2028.
Proyek ini patut didukung, dengan dua catatan. Pertama, pembakaran sampah dalam skala besar menuntut pengendalian emisi yang ketat dan pengawasan yang terbuka, sebab di situlah kritik para pegiat lingkungan selama ini bertumpu. Kedua, PSEL tidak boleh menjadi alasan untuk berhenti mengurangi sampah dari sumbernya. Mesin sebesar apa pun akan kewalahan bila kota terus memproduksi sampah tanpa rem.
Banjir dan sampah di Medan bukan dua masalah yang kebetulan datang bersamaan. Keduanya saling memberi makan.
Simpul Ketiga: Hulu yang Kehilangan Spons
Ada satu kalimat yang sering terdengar dari warga bantaran: air bisa naik meski di Medan tidak hujan deras, karena “hujannya di gunung”. Kalimat sederhana itu sebenarnya merangkum ilmu hidrologi. Sungai Deli dan anak-anak sungainya berhulu di dataran tinggi Deli Serdang dan Karo. Ketika hutan dan lahan di sana berubah menjadi ladang, vila, atau permukiman, tanah kehilangan kemampuannya menahan air. Hujan yang dulu meresap perlahan kini langsung mengalir ke hilir.

Di dalam kota, ceritanya serupa dalam skala kecil. Lahan terbuka berganti beton dan aspal. Air hujan yang tak punya tempat meresap berebut masuk ke drainase yang sudah tersumbat sampah. Hasilnya, genangan muncul di jalan-jalan bahkan saat sungai belum meluap.

Inilah mengapa banjir Medan tidak akan selesai hanya dengan normalisasi sungai di dalam kota. Ia membutuhkan kerja sama lintas wilayah, mulai dari Karo, Deli Serdang, hingga Medan, dalam satu kesatuan daerah aliran sungai. Air tidak mengenal batas kabupaten, dan kebijakan pun semestinya tidak berhenti di sana.
Di Mana Pelaku Usaha Berdiri
Dalam perbincangan soal lingkungan kota, dunia usaha sering diposisikan sebagai tersangka. Padahal ia juga bisa menjadi bagian dari jalan keluar. Pabrik, gudang, hotel, rumah sakit, dan pusat perbelanjaan menghasilkan sampah dan limbah dalam jumlah besar, menutup lahan dengan bangunan, dan sebagian masih bergantung pada air tanah. Cara mereka mengelola semua itu ikut menentukan apakah kota bertambah tangguh atau justru bertambah rapuh.
Instrumennya sebenarnya sudah tersedia. Dokumen lingkungan seperti UKL-UPL di Kota Medan atau AMDAL untuk kegiatan berskala besar mewajibkan usaha merencanakan pengelolaan sampah, limbah, dan limpasan air hujan sejak awal, termasuk sumur resapan dan ruang terbuka hijau. Usaha yang memakai air tanah wajib mengantongi Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA), yang kini juga mewajibkan sumur resapan. Bila dijalankan dengan sungguh-sungguh, bukan sekadar untuk memenuhi syarat administrasi, dokumen-dokumen ini adalah komitmen nyata untuk tidak menambah beban kota.
Bagi investor yang hendak membangun di Medan dan sekitarnya, risiko banjir semestinya masuk hitungan sejak hari pertama. Studi kelayakan pabrik yang baik tidak hanya menghitung harga tanah dan akses jalan, tetapi juga riwayat genangan, jarak dari sempadan sungai, dan kesiapan drainase. Begitu pula saat mengambil alih usaha yang sudah berjalan, due diligence perlu memeriksa kepatuhan lingkungan dan legalitas sumur, karena kewajiban yang terlewat hari ini bisa menjadi sanksi esok hari.

Kota yang Memilih Berbenah
Tidak ada satu solusi ajaib untuk Medan. Yang ada adalah serangkaian langkah yang harus berjalan bersamaan. Sempadan sungai perlu ditata dengan cara yang adil bagi warganya. Layanan sampah harus menjangkau sampai ke gang terdalam, sehingga sungai tidak lagi menjadi tong sampah terpanjang. Pemilahan dari rumah dan bank sampah di tingkat lingkungan perlu didukung, bukan sekadar dijadikan seremoni. Hulu perlu dijaga melalui kerja sama antardaerah. Dan setiap izin pembangunan baru perlu benar-benar menghitung ke mana air hujannya akan pergi.

Banyak kota di dunia pernah membelakangi sungainya, lalu berbalik menghadapnya kembali. Medan punya modal untuk melakukan hal yang sama: sejarah yang lahir dari Sungai Deli, warga yang tangguh, dan momentum kebijakan yang mulai bergerak. Pertanyaannya tinggal satu. Apakah kita menunggu banjir berikutnya untuk kembali membicarakan ini, atau mulai berbenah sebelum air datang lagi?
Butuh bantuan menyusun dokumen lingkungan, mengurus izin air tanah, atau menilai risiko lokasi sebelum berinvestasi? Kami siap mendampingi dari tahap perencanaan hingga izin terbit.
๐ฌ Konsultasi WA 0811-7806-881Rujukan: pemberitaan banjir Sungai Deli (Agustus dan Oktober 2026) oleh BPBD Sumut melalui detikSumut dan Kompas.com; keterangan Pemerintah Kota Medan tentang kondisi Sungai Deli (Februari 2026) dan timbulan sampah serta TPA Terjun (April 2026); liputan Ekuatorial tentang TPA Terjun dan Danau Siombak; pemberitaan rencana PSEL Medan Raya (2026). Seluruh gambar dalam artikel ini adalah ilustrasi yang dibuat dengan AI, bukan dokumentasi kejadian. Tulisan ini adalah catatan reflektif penulis.
