FAQ Perizinan Usaha

Pusat Bantuan

Pertanyaan Umum seputar Perizinan Usaha

Jawaban singkat atas pertanyaan yang paling sering diajukan calon klien: mulai dari OSS, dokumen lingkungan, tata ruang, hingga biaya dan cara kerja kami.

Dasar Perizinan

Apa itu OSS dan perizinan berbasis risiko?

OSS (Online Single Submission) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi milik pemerintah. Dalam sistem berbasis risiko, setiap kegiatan usaha (berdasarkan KBLI) digolongkan menurut tingkat risikonya. Semakin tinggi risikonya, semakin banyak persyaratan dan persetujuan yang harus dipenuhi, mulai dari NIB saja hingga sertifikat standar dan izin yang memerlukan verifikasi instansi.

Apakah NIB saja sudah cukup untuk menjalankan usaha?

Tergantung tingkat risiko kegiatan usaha. Untuk sebagian usaha berisiko rendah NIB sudah cukup, tetapi banyak kegiatan (industri, pertambangan, perkebunan, migas, pelabuhan) masih memerlukan persetujuan lingkungan, kesesuaian tata ruang, persetujuan bangunan, serta izin atau sertifikat sektoral sebelum boleh beroperasi.

Izin apa yang biasanya diurus paling awal?

Umumnya kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR/PKKPR) diurus paling awal, karena lokasi harus sesuai rencana tata ruang sebelum dokumen lingkungan, persetujuan bangunan, dan izin lainnya dapat diproses. Untuk kegiatan di wilayah laut, padanannya adalah KKPR Laut.

Saya belum punya badan usaha. Apakah bisa dibantu dari awal?

Bisa. Kami dapat membantu pemetaan kebutuhan izin sejak tahap rencana, termasuk pemilihan KBLI yang tepat, karena kesalahan KBLI di awal sering menyebabkan izin harus diulang.

Lingkungan & Lahan

Apa beda AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL?

Ketiganya adalah dokumen lingkungan yang wajib disesuaikan dengan skala dan dampak kegiatan. AMDAL untuk kegiatan berdampak penting dan prosesnya paling panjang. UKL-UPL untuk kegiatan yang dampaknya tidak penting namun tetap perlu dikelola dan dipantau. SPPL untuk usaha skala kecil berupa pernyataan kesanggupan mengelola lingkungan. Jenis dokumen ditentukan oleh jenis dan skala kegiatan, bukan pilihan pelaku usaha.

Apakah lahan yang masih kawasan hutan bisa diurus izinnya?

Bisa, tetapi harus melalui mekanisme kehutanan terlebih dahulu, misalnya pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan atau persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan dan infrastruktur. Langkah pertama yang kami lakukan adalah memeriksa status kawasan dari koordinat lokasi Anda.

Apa beda HGU dan HGB?

HGU (Hak Guna Usaha) diberikan atas tanah negara untuk usaha pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan. HGB (Hak Guna Bangunan) diberikan untuk mendirikan dan memiliki bangunan, misalnya pabrik, gudang, atau kawasan industri.

Apakah perlu survei lapangan?

Untuk banyak izin berbasis lahan, ya. Data koordinat, topografi, batimetri, atau kondisi lapangan dibutuhkan sebagai bahan teknis dokumen. Kami dapat mengoordinasikan survei sehingga datanya langsung sesuai format yang diminta instansi.

Biaya & Waktu

Berapa biaya pengurusan izin?

Biaya terdiri dari jasa konsultan, biaya resmi yang dibayarkan ke negara atau daerah (jika ada), serta biaya teknis seperti survei, uji laboratorium, atau kajian pendukung. Besarnya bergantung pada jenis izin, skala kegiatan, dan lokasi. Kami memberikan penawaran tertulis dengan rincian lingkup pekerjaan sebelum pekerjaan dimulai.

Berapa lama prosesnya?

Durasi sangat bervariasi: dari hitungan hari untuk NIB hingga berbulan-bulan untuk AMDAL, pelepasan kawasan hutan, atau HGU. Faktor penentunya adalah kelengkapan data dari klien, kebutuhan survei, jadwal rapat atau sidang di instansi, dan antrean verifikasi. Estimasi tahapan dan waktu kami sampaikan di awal sebagai bagian dari peta jalan izin.

Apakah ada jaminan izin pasti terbit?

Penerbitan izin adalah kewenangan instansi pemerintah, sehingga tidak ada konsultan yang dapat menjamin hasilnya secara mutlak. Yang kami pastikan adalah kelengkapan dan kebenaran dokumen, pendampingan hingga tahap akhir, serta penanganan perbaikan sesuai lingkup yang disepakati. Jika dari hasil screening awal lokasi atau kegiatan Anda berisiko tinggi ditolak, kami sampaikan sejak awal.

Cara Kerja

Dokumen apa yang perlu saya siapkan?

Secara umum: akta pendirian dan SK badan usaha, NIB (jika sudah ada), identitas direksi, NPWP badan usaha, koordinat atau peta lokasi, bukti penguasaan lahan, serta gambaran rencana kegiatan dan kapasitas. Daftar lengkap disesuaikan dengan jenis izin dan kami kirimkan setelah konsultasi awal.

Apakah melayani di luar Jakarta dan Palembang?

Ya. Kami melayani klien di seluruh Indonesia, termasuk Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Sebagian besar proses dapat dilakukan secara daring, dengan kunjungan lapangan atau ke instansi sesuai kebutuhan.

Bisakah saya hanya berkonsultasi tanpa menggunakan jasa pengurusan?

Bisa. Konsultasi awal dapat membantu Anda mengetahui izin yang dibutuhkan, urutannya, dan potensi kendalanya sebelum memutuskan langkah selanjutnya.

Bagaimana kerahasiaan data dan dokumen perusahaan saya?

Dokumen klien hanya digunakan untuk keperluan pengurusan izin yang disepakati dan hanya disampaikan kepada instansi terkait. Bila diperlukan, kami bersedia menandatangani perjanjian kerahasiaan (NDA) sebelum Anda membagikan dokumen. Lihat juga Kebijakan Privasi.

Pertanyaan Anda belum terjawab?

Kirimkan rencana usaha dan lokasi Anda. Kami bantu jelaskan izin yang dibutuhkan dan urutan pengurusannya.

WhatsApp 0811-7806-881